
liputan08.com Jakarta, 16 Agustus 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi kekayaan alam negara dari penguasaan ilegal oleh segelintir pihak. Hal tersebut disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI yang digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah berhasil melakukan penertiban terhadap jutaan hektare lahan hutan yang dikuasai secara tidak sah, termasuk perkebunan sawit yang tidak memiliki izin yang sesuai.
“Selama ini kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak perbuatannya. Negara tidak akan tinggal diam. Kekayaan alam harus kembali untuk hajat hidup orang banyak,” tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya.
Langkah Nyata: Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dibentuk
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana, dan Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua. Turut mendukung pelaksanaan tugas ini adalah Kejaksaan Agung, TNI, BPKP, Polri, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Satgas telah berhasil:
Memverifikasi 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal
Mengembalikan 3,1 juta hektare kawasan hutan ke pangkuan negara
Aksi Terbaru di Bombana, Sulawesi Tenggara
Satu hari sebelum Sidang Tahunan digelar, Satgas melakukan operasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, tepatnya di lahan milik PT Sampewali yang memiliki izin untuk menanam tanaman keras. Namun hasil investigasi mengungkap adanya pelanggaran.
“Dari total lahan seluas 24.233 hektare yang dikuasai PT Sampewali, sebanyak 2.429,45 hektare ternyata ditanami kelapa sawit secara tidak sah,” ungkap Dr. Febrie Adriansyah, Ketua Pelaksana Satgas, yang memimpin langsung operasi di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kepala BPKP Dr. Muhammad Yusuf Ateh, serta perwakilan dari Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Negara Tak Akan Diam
Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah-langkah tegas ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.
“Negara tidak boleh kalah oleh para pengusaha nakal yang merampas hak rakyat. Langkah ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang keadilan dan keberlanjutan,” ujar Prabowo.
Upaya ini disambut baik oleh masyarakat dan pengamat lingkungan, yang menilai bahwa penegakan hukum terhadap penguasaan hutan ilegal adalah langkah krusial menuju kedaulatan ekologis dan keadilan sosial.
(Zakar)
Tags: Presiden Prabowo Subianto
Baca Juga
-
07 Mei 2025
Rudy Susmanto Ajak Buruh Sama-Sama Bangun Kabupaten Bogor
-
21 Jul 2025
Jaro Ade Tinjau Irigasi Rusak di Nanggung, Janji Perbaikan Tahun Ini
-
12 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Tiga Perda Strategis dan KUA-PPAS 2026 Jadi Fondasi Akselerasi Pembangunan
-
05 Mei 2025
Akpol Borong 12 Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
-
17 Apr 2025
Ketua DPRD Bogor Apresiasi Pelantikan 3.676 CPNS dan PPPK, Dorong ASN Bangun Daerah dengan Integritas
-
21 Des 2024
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Ram Cek dan Tes Urine Sopir Bus Jelang Nataru 2025
Rekomendasi lainnya
-
10 Mar 2025
Satgas Yonif 642/Kps Berikan Layanan Kesehatan dan Edukasi Hidup Sehat di Kampung Masyeta, Teluk Bintuni
-
27 Nov 2024
Wakasad Pimpin Wisuda Perdana 210 Perwira Magister Terapan Militer Operasi Darat di Seskoad Bandung
-
12 Feb 2025
Kodam I/Bukit Barisan Bantah Keras Keterlibatan dalam Kasus Penipuan Calon Siswa TNI
-
11 Jan 2025
Prof Zudan Arif Fakrulloh Resmi Dilantik Sebagai Kepala BKN Sulsel Kenang Kepemimpinan Inspiratifnya
-
02 Feb 2025
Kasad Hadiri Rapim TNI 2025, Panglima TNI Tegaskan Komitmen Penguatan Pertahanan Nasional
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Menang Praperadilan Kasus PT Duta Palma Satu