liputan08.com Jakarta, 13 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Penetapan IKL sebagai tersangka dilakukan hari ini, Rabu (13/8/2025), setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dugaan korupsi ini melibatkan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Berdasarkan hasil penyidikan, IKL dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012–2023 diduga:
Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi tahun 2019 ke Bank Jateng yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menandatangani akta perjanjian kredit tahun 2020 dengan Bank BJB, yang disadari memiliki peruntukan tak sesuai dengan isi perjanjian.
Menandatangani surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020, dengan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar rupiah lebih). Jumlah kerugian ini masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan:
“Tersangka IKL diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan dan penggunaan dana kredit dari sejumlah bank daerah, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang tidak sah atau tidak sesuai peruntukannya.”
Untuk kepentingan penyidikan, IKL kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan institusi keuangan dan perusahaan besar nasional.
“Kami akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejagung.
(Redaksi Catatan)
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar karena menyangkut perusahaan tekstil raksasa nasional dan bank-bank milik pemerintah daerah. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini demi transparansi dan akuntabilitas.
Tags: Kasus Kredit Fiktif, Kejaksaan Agung, PT Sritex
Baca Juga
-
16 Okt 2025
Kejagung Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Migas, Ancaman Bui Mengintai Jika Terbukti Bersalah
-
23 Apr 2025
510 Personel Dikerahkan Buru KKB dan Temukan Iptu Tomi yang Hilang di Rimba Papua
-
23 Des 2025
Tikus Koruptor di Tubuh Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Diciduk JAM Pidsus dalam Kasus Suap BAZNAS
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029, Jaro Ade: Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
13 Nov 2025
PWI Pusat dan Jaksa Agung Sepakat Perkuat Sinergi Pers dan Penegakan Hukum Nasional
-
13 Mar 2025
Rugikan Negara, Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Bupati Bogor Kerahkan 224 Petugas untuk Amankan dan Periksa Kesehatan Hewan Kurban
-
25 Apr 2025
Dorong Pemerataan Pendidikan, Disdik Bogor Tutup Brilliant Expedition di Malasari dengan Komitmen Bangun SMP
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
11 Okt 2024
Israel Menyerang Pos UNIFIL di Lebanon, Dua Penjaga Perdamaian Terluka: Pernyataan Resmi dari Berbagai Pihak
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Kasus Praperadilan Tersangka TTL
-
17 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Gelar Pengajian Bulanan, Ajak Warga Tingkatkan Rasa Syukur dan Semangat Belajar




