
liputan08.com Jakarta, 13 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Penetapan IKL sebagai tersangka dilakukan hari ini, Rabu (13/8/2025), setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dugaan korupsi ini melibatkan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Berdasarkan hasil penyidikan, IKL dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012–2023 diduga:
Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi tahun 2019 ke Bank Jateng yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menandatangani akta perjanjian kredit tahun 2020 dengan Bank BJB, yang disadari memiliki peruntukan tak sesuai dengan isi perjanjian.
Menandatangani surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020, dengan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar rupiah lebih). Jumlah kerugian ini masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan:
“Tersangka IKL diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan dan penggunaan dana kredit dari sejumlah bank daerah, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang tidak sah atau tidak sesuai peruntukannya.”
Untuk kepentingan penyidikan, IKL kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan institusi keuangan dan perusahaan besar nasional.
“Kami akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejagung.
(Redaksi Catatan)
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar karena menyangkut perusahaan tekstil raksasa nasional dan bank-bank milik pemerintah daerah. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini demi transparansi dan akuntabilitas.
Tags: Kasus Kredit Fiktif, Kejaksaan Agung, PT Sritex
Baca Juga
-
22 Feb 2025
Polres Demak Tingkatkan Keamanan Jelang Ramadan 2025: Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan Ribuan Botol Miras
-
31 Okt 2024
KH Achmad Yaudin Sogir: Kerja Sama Bekasi-Bogor untuk Kemudahan Layanan Publik di Perbatasan
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
24 Jun 2025
Kejaksaan Gandeng Operator Telekomunikasi, Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Data
-
02 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Serentak Pembagian Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI
-
08 Jun 2025
OPM Biadab! Dua Tukang Bangunan Gereja Ditembak Mati di Jayawijaya
Rekomendasi lainnya
-
22 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan SPBU di Bogor, Pakai Alat Canggih untuk Kurangi Takaran BBM
-
28 Mei 2025
TNI Hadir untuk Rakyat Satgas Yonif 641/Bru Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Distrik Bolakme, Papua
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Karangasem Bali Belajar dari TP-PKK Kabupaten Bogor
-
29 Nov 2024
Tim Kejaksaan Amankan Buronan Penipuan dan TPPU Rosmala, Eksekusi Segera Dilakukan
-
13 Nov 2024
Kabar Gembira untuk Warga Perumahan Bogor Asri, Paslon No. 2 Bayu-Musa Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Drainase
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di OKU Selatan