Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada Senin, 1 Juli 2025, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penggeledahan dipusatkan di kantor pusat PT Sritex yang beralamat di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya pada Minggu, 30 Juni 2025 di beberapa tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah.

Lokasi dan Temuan Penggeledahan:
1. Rumah Sdr. IKL, di Jl. Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Di lokasi ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua pack plastik berisi uang pecahan Rp100.000, masing-masing senilai Rp1 miliar. Total uang tunai yang disita senilai Rp2 miliar. Uang tersebut bertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo, dengan tanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
2. Rumah Sdr. AMS, di Jl. Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo.
Tim penyidik menyita dokumen serta dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik.
3. Rumah Sdr. CKN, di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta.
Di lokasi ini tidak ditemukan barang bukti terkait perkara.
4. PT Sari Warna Asli Textile Industry, di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
5. PT Multi Internasional Logistic, di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Banjarsari, Surakarta.
6. PT Senang Kharisma Textile, di Jl. Solo–Sragen KM 7,8, Karanganyar.
Semua barang bukti hasil penggeledahan akan dimintakan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat sebagai bagian dari proses hukum.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas dugaan korupsi di sektor perbankan dan korporasi besar.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan negara,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (1/7/2025).
(Zakar)
Tags: Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
Baca Juga
-
23 Feb 2026
Mahasiswa Soroti Pokir Rp120 Miliar, DPRD Bogor Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Publik
-
05 Mar 2026
Road Show Ramadhan untuk Palestina, DKM Masjid Syajarotun Thoyyibah Hadirkan Imam Besar Palestina dan Salurkan 3.000 Makanan Siap Saji
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Impor Gula
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
-
03 Mar 2025
Polisi Bongkar Peredaran 32 Kg Obat Petasan di Demak, Dua Pelaku Ditangkap
-
10 Agu 2025
DPO Sejak 2021, Terpidana Kecelakaan Lalu Lintas Jhoni Engglani Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang
Rekomendasi lainnya
-
09 Mar 2026
Kajati Kaltim Lantik Empat Pejabat Eselon III, Tekankan Integritas dan Akselerasi Kinerja Penegakan Hukum
-
30 Nov 2024
Bamsoet Dukung Film Nasional sebagai Penguat Identitas dan Ekonomi
-
06 Jun 2025
Pemkab Bogor Salurkan 130 Sapi dan 40 Domba Kurban Komitmen Berkelanjutan untuk Pesantren dan Masyarakat
-
21 Jul 2025
Program Padat Karya Rp3,2 Miliar di Kota Bogor Sasar 1.700 Pekerja, DPRD Dukung Konsistensi Pengentasan Pengangguran
-
01 Nov 2024
KORMI dan Insan Media Gelar Diskusi Sosialisasi Olahraga Masyarakat di Stadion Pakansari
-
29 Apr 2025
Anggota DPRD Garcep, Romzi Edi Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang di Kalumbayan Induk




