
Liputan08.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada Senin, 1 Juli 2025, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penggeledahan dipusatkan di kantor pusat PT Sritex yang beralamat di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya pada Minggu, 30 Juni 2025 di beberapa tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah.
Lokasi dan Temuan Penggeledahan:
1. Rumah Sdr. IKL, di Jl. Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Di lokasi ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua pack plastik berisi uang pecahan Rp100.000, masing-masing senilai Rp1 miliar. Total uang tunai yang disita senilai Rp2 miliar. Uang tersebut bertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo, dengan tanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
2. Rumah Sdr. AMS, di Jl. Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo.
Tim penyidik menyita dokumen serta dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik.
3. Rumah Sdr. CKN, di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta.
Di lokasi ini tidak ditemukan barang bukti terkait perkara.
4. PT Sari Warna Asli Textile Industry, di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
5. PT Multi Internasional Logistic, di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Banjarsari, Surakarta.
6. PT Senang Kharisma Textile, di Jl. Solo–Sragen KM 7,8, Karanganyar.
Semua barang bukti hasil penggeledahan akan dimintakan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat sebagai bagian dari proses hukum.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas dugaan korupsi di sektor perbankan dan korporasi besar.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan negara,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (1/7/2025).
(Zakar)
Tags: Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
Baca Juga
-
20 Jan 2025
Kunjungan Kerja Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL di Pos Perbatasan: Perkuat Moril dan Pantau Kesiapan Prajurit
-
27 Mar 2025
Pemkab Bogor Siagakan 2.592 Tenaga Kesehatan di 18 Posko Mudik Lebaran 2025
-
18 Okt 2024
Makna Simbolis Jari Kelingking dalam Kampanye Rudy Susmanto untuk Kabupaten Bogor
-
05 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
01 Jun 2025
Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster, TNI AL Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp29,97 Miliar di Merak
-
08 Feb 2025
Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
Bocah 2 Tahun Terjepit Eskalator Cibinong City Mall
-
30 Nov 2024
Jumat Berkah, Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Mi Instan di Apalapsili
-
09 Mei 2025
APSAI Bogor Hadirkan Anugerah Perusahaan Layak Anak 2025, Dorong Dunia Usaha Peduli Hak Anak
-
17 Mar 2025
Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
-
11 Apr 2025
Seskoau Perkuat Strategi Operasi Udara di Era Siber melalui Simposium I bagi Pasis Angkatan ke 62
-
12 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Tarawih Keliling Perdana di Cibinong, Serap Aspirasi Warga