Liputan08.com Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka ARPG dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin, 9 Desember 2024. Proses tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana terkait yayasan dan pencucian uang yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2023. Kasus tersebut berlokasi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
“Kami telah menerima tersangka ARPG beserta barang bukti terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan,” ungkap Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, ARPG dikenakan pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka ARPG kini menjalani penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, mulai dari 9 Desember hingga 28 Desember 2024, sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024.
“Tim Jaksa Penuntut Umum dari berbagai tingkat, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga Kejaksaan Negeri Indramayu, akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan,” tambah Dr. Syahrul Juaksha Subuki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memastikan proses hukum terhadap ARPG dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Penanganan kasus ini menjadi langkah penting dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan menjaga transparansi pengelolaan yayasan di Indonesia.
Tags: Kejaksaan Agung Terima Penyerahan Tersangka ARPG dalam Kasus Pencucian Uang
Baca Juga
-
17 Apr 2025
Demo Keaslian Ijazah Jokowi, Polresta Surakarta Tampilkan Pengamanan Humanis dan Profesional di Kediaman Presiden ke 7 RI
-
13 Jan 2025
Polsek Tambora Berhasil Temukan Laptop WNA Afrika yang Hilang di KRL Kasus Diselesaikan Secara Damai
-
20 Mar 2025
Rekrutmen Pegawai PPK di BPN Diduga Sarat Nepotisme FRRAK Tanpa Koneksi Jangan Berharap Lolos!
-
14 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Kirab Merah Putih Spektakuler, Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Satukan Semangat Kebangsaan
-
19 Sep 2025
DPD PKS Kabupaten Bogor Fokus Gaet Generasi Muda dan Dukung Penuh Kepemimpinan Bupati Rudy
-
16 Mei 2025
Gotong Royong Warga Munjungan Hadapi Longsor Rumah Warga Tertimpa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sigap Membantu
Rekomendasi lainnya
-
07 Des 2024
Tangani Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Bogor Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Kategori Miskin di Desa Pancawati
-
21 Sep 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Teguhkan Bakti untuk Negeri, Gelar Pelayanan Kesehatan di Perbatasan Papua
-
06 Sep 2025
Romzi Edy Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Tanggamus, Puluhan Rumah Terendam
-
16 Des 2024
Menyongsong 2025: Transformasi Strategi Maritim Indonesia di Tengah Gejolak Dunia
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Sambangi Rumah Warga di Kaimana, Bagikan Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat
-
02 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Dorong Percepatan Layanan Publik di Awal Tahun 2025



