Liputan08.com Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka ARPG dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin, 9 Desember 2024. Proses tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana terkait yayasan dan pencucian uang yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2023. Kasus tersebut berlokasi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
“Kami telah menerima tersangka ARPG beserta barang bukti terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan,” ungkap Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, ARPG dikenakan pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka ARPG kini menjalani penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, mulai dari 9 Desember hingga 28 Desember 2024, sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024.
“Tim Jaksa Penuntut Umum dari berbagai tingkat, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga Kejaksaan Negeri Indramayu, akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan,” tambah Dr. Syahrul Juaksha Subuki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memastikan proses hukum terhadap ARPG dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Penanganan kasus ini menjadi langkah penting dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan menjaga transparansi pengelolaan yayasan di Indonesia.
Tags: Kejaksaan Agung Terima Penyerahan Tersangka ARPG dalam Kasus Pencucian Uang
Baca Juga
-
13 Jun 2025
Harapan Wargi Bogor untuk Kursi Sekretaris Daerah Walikota Wajib Tahu
-
15 Apr 2025
Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Demak Ditangkap, Polisi Masih Buru Lima Pelaku Lain
-
02 Jan 2025
Polsek Kembangan Ungkap Jaringan Narkoba Jelang Tahun Baru 2025, Dua Tersangka dan Ribuan Barang Bukti Diamankan
-
15 Okt 2025
Kejati Kepri Tegas: Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Pidana Korupsi PNBP
-
12 Nov 2025
Rudy Susmanto Dorong Percepatan Pembangunan dan Sertifikasi Dapur MBG di Kabupaten Bogor
-
30 Okt 2024
5 Tahun Jadi Honorer, Sangat Ahli dalam Bekerja tapi Gagal Tes CPNS, Siapa yang Dungu?
Rekomendasi lainnya
-
07 Des 2025
Ketua DPC PKB Bogor Edwin Sumarga Kobarkan Semangat Loyalitas: Target 12 Kursi dan Bupati PKB pada 2029
-
03 Jan 2025
Transparansi Pengelolaan Parkir RSUD Cibinong Dipertanyakan Ribuan Kendaraan Masuk Setiap Hari Ke Mana Dana Parkir Dialokasikan?
-
17 Jun 2025
DWP Kabupaten Bogor Dikukuhkan, Sekda Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
06 Feb 2026
Ribuan Toko Material Tak Berbadan Hukum, Potensi Pajak Daerah Bocor: Negara Dinilai Lalai Awasi
-
19 Jan 2026
Dokumen Abad ke-16 Diterjemahkan Dr. Kaylani HD MA: Pulau Tabuhan Diakui Sah Milik Raja Panggulihan oleh Sultan dan Mahkamah Justitie
-
20 Mei 2025
Pemkab Bogor Segel Perusahaan di Citeureup karena Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah B3




