Liputan08.com – Pengacara senior OC Kaligis secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran konstitusional dan tindakan di luar kewenangan lembaga.
Dalam pernyataannya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Mei 2025, Kaligis menyoroti aspek hukum yang kompleks dalam perkara ini. “Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” ujar Kaligis menjelang sidang lanjutan gugatan.

Kaligis menegaskan legalitas Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres PWI di Bandung, Oktober 2023, yang dinilai sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” tegasnya.
Ia mengecam langkah Dewan Pers yang menutup kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, sebagai tindakan sepihak yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip kelembagaan, tetapi juga mengganggu aktivitas administratif PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia.
“Tindakan menutup kantor itu tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak organisasi,” tambah Kaligis, menyiratkan pentingnya supremasi hukum dan penghormatan terhadap otonomi organisasi profesi.
Senada dengan Kaligis, anggota tim kuasa hukum PWI lainnya, Faisal Nurrizal, menyampaikan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar Dewan Pers membuka kembali akses ke kantor PWI untuk memungkinkan pengambilan dokumen-dokumen penting.
“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Faisal.
Perkara antara PWI Pusat dan Dewan Pers ini dinilai sejumlah akademisi hukum sebagai preseden penting dalam menegaskan batas kewenangan lembaga negara nonstruktural terhadap organisasi profesi yang independen. Sidang gugatan akan berlanjut pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Tags: OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
Baca Juga
-
15 Mei 2026
Respon Cepat PLN Tuai Apresiasi Warga Felicity Mangunharjo, Peningkatan Keandalan Listrik Segera Dilakukan
-
31 Jul 2025
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Cukuh Balak, Warga Tanggamus Terisolasi dan Butuh Bantuan Mendesak
-
31 Des 2024
Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru, Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Karya Bhakti di Kapela Santu Yoseph
-
10 Mar 2025
PMPH-UBJ Gelar Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial di Cianjur, Masyarakat Antusias
-
06 Jan 2026
Kabupaten Bogor Menjadi Destinasi Utama Wisatawan Nusantara di Jawa Barat Tahun 2025
-
13 Jan 2025
Munas PERSAJA 2025: Momentum Strategis Pemilihan Ketua Umum Baru
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2026
Tikus Koruptor Pasar Cinde Kembalikan Rp750 Juta, Kejari6 Palembang Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
-
29 Apr 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Gubernur Jabar Fasilitasi Penyelesaian Kasus Taman Safari
-
06 Feb 2026
Klarifikasi PT Longrich Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Etika dan Kebocoran Produk
-
24 Jan 2025
DPO Korupsi Rp867 Juta Berhasil Ditangkap Jaksa Agung Tidak Ada Tempat Bersembunyi yang Aman
-
12 Mei 2026
Penumpukan Sampah Hampir Sebulan di Kelurahan Cengkareng Barat Dikeluhkan Warga, Koordinasi Pengurus Lingkungan Dipertanyakan
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau


