Liputan08.com – Pengacara senior OC Kaligis secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran konstitusional dan tindakan di luar kewenangan lembaga.
Dalam pernyataannya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Mei 2025, Kaligis menyoroti aspek hukum yang kompleks dalam perkara ini. “Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” ujar Kaligis menjelang sidang lanjutan gugatan.

Kaligis menegaskan legalitas Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres PWI di Bandung, Oktober 2023, yang dinilai sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” tegasnya.
Ia mengecam langkah Dewan Pers yang menutup kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, sebagai tindakan sepihak yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip kelembagaan, tetapi juga mengganggu aktivitas administratif PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia.
“Tindakan menutup kantor itu tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak organisasi,” tambah Kaligis, menyiratkan pentingnya supremasi hukum dan penghormatan terhadap otonomi organisasi profesi.
Senada dengan Kaligis, anggota tim kuasa hukum PWI lainnya, Faisal Nurrizal, menyampaikan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar Dewan Pers membuka kembali akses ke kantor PWI untuk memungkinkan pengambilan dokumen-dokumen penting.
“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Faisal.
Perkara antara PWI Pusat dan Dewan Pers ini dinilai sejumlah akademisi hukum sebagai preseden penting dalam menegaskan batas kewenangan lembaga negara nonstruktural terhadap organisasi profesi yang independen. Sidang gugatan akan berlanjut pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Tags: OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
Baca Juga
-
18 Agu 2026
Warga Tiga Perumahan di Mangunharjo Semarang Dorong Pembentukan RT Baru, Sudah Lebih 70 KK
-
06 Agu 2025
Pemkab Bogor Dorong ASN Kuasai Transformasi Digital Lewat Pelatihan Lapangan
-
20 Jun 2025
MyKahuripan, Solusi Cepat dan Mudah Layanan Air Minum Perumda Tirta Kahuripan
-
25 Jul 2026
Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat
-
27 Mar 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Dukungan Pemkab Bogor dalam Kegiatan Sosial Ramadhan
-
01 Jul 2026
Bupati Rudy Susmanto: Sinergi Polri dan Pemkab Bogor Jadi Pilar Keamanan serta Pembangunan Daerah
Rekomendasi lainnya
-
07 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Rencana Pembangunan Hutan Kota di Citeureup
-
24 Sep 2025
Satgas Yonif 700/WYC Gelar Penyuluhan Kesehatan di Distrik Gome: Ajarkan Cuci Tangan yang Benar untuk Cegah Penyakit
-
28 Jul 2026
Gerak Cepat Tangani Tanah Amblas di Bendung Ciderum, Dinas PU Kabupaten Bogor Selamatkan Irigasi 89 Hektare Sawah
-
01 Nov 2024
Dispora Kota Bogor Dukung Kesehatan Wartawan, Berikan Bantuan Peralatan Olahraga ke PWI
-
24 Feb 2025
Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Langsung Pelayanan Publik, Pastikan Kualitas dan Aksesibilitas Meningkat
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?





