Liputan08.com – Pengacara senior OC Kaligis secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran konstitusional dan tindakan di luar kewenangan lembaga.
Dalam pernyataannya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Mei 2025, Kaligis menyoroti aspek hukum yang kompleks dalam perkara ini. “Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” ujar Kaligis menjelang sidang lanjutan gugatan.

Kaligis menegaskan legalitas Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres PWI di Bandung, Oktober 2023, yang dinilai sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” tegasnya.
Ia mengecam langkah Dewan Pers yang menutup kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, sebagai tindakan sepihak yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip kelembagaan, tetapi juga mengganggu aktivitas administratif PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia.
“Tindakan menutup kantor itu tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak organisasi,” tambah Kaligis, menyiratkan pentingnya supremasi hukum dan penghormatan terhadap otonomi organisasi profesi.
Senada dengan Kaligis, anggota tim kuasa hukum PWI lainnya, Faisal Nurrizal, menyampaikan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar Dewan Pers membuka kembali akses ke kantor PWI untuk memungkinkan pengambilan dokumen-dokumen penting.
“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Faisal.
Perkara antara PWI Pusat dan Dewan Pers ini dinilai sejumlah akademisi hukum sebagai preseden penting dalam menegaskan batas kewenangan lembaga negara nonstruktural terhadap organisasi profesi yang independen. Sidang gugatan akan berlanjut pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Tags: OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
Baca Juga
-
06 Nov 2025
Rudy Susmanto: Penataan Kawasan Puncak Dimulai, Wujudkan Bogor yang Tertib dan Berkelanjutan
-
31 Okt 2024
Kabupaten Bogor Sabet Dua Penghargaan di Humas Jabar Award 2024, Diskominfo Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede Raih Pengakuan Tertinggi
-
01 Jun 2025
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Perdana Kontes Bonsai Nasional, Kado Istimewa HJB ke 543
-
29 Mei 2026
Sekda Ajat: Kurban Jadi Wujud Kepedulian dan Semangat Berbagi di Lingkungan Pemkab Bogor
-
24 Feb 2025
Rudy Susmanto: Retret Kepala Daerah Jadi Kunci Memahami Arah Pembangunan Nasional
-
21 Jul 2025
Sastra Winara: Sinergi Forkopimda Kunci Stabilitas Bogor, Apresiasi AKBP Rio dan Sambut AKBP Wikha
Rekomendasi lainnya
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
-
12 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Babakan Madang Sebagai Penyumbang PAD ke-6, Siap Kawal Aspirasi Warga
-
06 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
-
03 Feb 2026
Tante Merry Hoegeng Wafat, Indonesia Kembali Mengenang Keteladanan Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso
-
06 Nov 2025
MBG Siap Dalam Keadaan Apa Pun, SDN Kandang Roda Harap Akses Jalan Dibuka Agar Siswa Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis
-
27 Des 2024
Satgas Yonif 642/KPS Berbagi Kebahagiaan Natal Bersama Anak-Anak di Distrik Kramomongga



