
Liputan08.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi di bawah komando AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Salah satu hasil nyata operasi ini adalah tertangkapnya seorang remaja berinisial AP (18), yang diduga terlibat dalam aksi percobaan perampasan di wilayah Kecamatan Mantingan.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jl. Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan. Saat itu, korban yang sedang hendak membeli es teh di depan sebuah angkringan tiba-tiba dihampiri oleh pelaku tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku mencoba merampas kaos yang dikenakan korban, namun korban menolak menyerahkan barang tersebut dan sempat terjadi tarik-menarik. Beruntung, tim patroli gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang tergabung dalam unit Polisi Sigap sedang melintas di lokasi, sehingga pelaku yang berusaha kabur berhasil diamankan di tempat.
“Pelaku sudah kami amankan. Ia merupakan warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Dari pengakuannya, pelaku mengklaim sebagai anggota salah satu perguruan silat,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).
AKBP Charles menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk gangguan Kamtibmas, terlebih yang melibatkan oknum dari organisasi atau perguruan tertentu.
“Setiap potensi kerawanan sekecil apapun akan segera kami respon dengan cepat dan tepat, demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Ngawi,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
1 buah kaos warna hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”
1 buah hoodie warna hitam
1 rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.
Tags: Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
Baca Juga
-
13 Jan 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Guru SLB Mekarsari 1 Ahmad Samsudin Raih Penghargaan Umroh
-
01 Feb 2025
Polres Lumajang Sikat Balap Liar di JLS, Puluhan Motor Disita
-
23 Jun 2025
Sekda Bogor Tegaskan Integritas Jadi Kunci dalam Penerimaan Murid Baru
-
22 Nov 2024
Ribuan ASN Pemkab Bogor Kenakan Sarung Tenun Majalaya, Pecahkan Rekor MURI
-
16 Des 2024
Bupati Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Pemuda Pancasila Tangerang Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
-
30 Okt 2024
TP-PKK Kabupaten Bogor Adakan Sosialisasi Sandang Berkelanjutan untuk Kurangi Limbah Tekstil
Rekomendasi lainnya
-
05 Des 2024
Delapan Kali Berturut-turut, Pemkab Bogor Kembali Meraih Penghargaan IGA Award Tahun 2024
-
04 Sep 2025
Totok Suryanto: Tak Perlu Takut Wartawan Jika Transparan dan Taat Aturan
-
19 Sep 2025
Trotoar di Jalan KSR Kusmayadi Sukahati Penuh Pedagang, Siswa Terpaksa Jalan di Bahu Jalan
-
05 Sep 2025
Munadji, West Region, CSR & ER Sub Division Head PT Antam Pongkor: Peringatan Maulid Nabi Momentum Tingkatkan Keteladanan Rasulullah di Masyarakat
-
10 Sep 2025
Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol: Kobarkan Kembali Semangat Juang di Hari Veteran Nasional
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Kedekatan TNI dan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana di Kampung Owagambak