Liputan08.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi di bawah komando AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Salah satu hasil nyata operasi ini adalah tertangkapnya seorang remaja berinisial AP (18), yang diduga terlibat dalam aksi percobaan perampasan di wilayah Kecamatan Mantingan.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jl. Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan. Saat itu, korban yang sedang hendak membeli es teh di depan sebuah angkringan tiba-tiba dihampiri oleh pelaku tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku mencoba merampas kaos yang dikenakan korban, namun korban menolak menyerahkan barang tersebut dan sempat terjadi tarik-menarik. Beruntung, tim patroli gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang tergabung dalam unit Polisi Sigap sedang melintas di lokasi, sehingga pelaku yang berusaha kabur berhasil diamankan di tempat.
“Pelaku sudah kami amankan. Ia merupakan warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Dari pengakuannya, pelaku mengklaim sebagai anggota salah satu perguruan silat,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).
AKBP Charles menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk gangguan Kamtibmas, terlebih yang melibatkan oknum dari organisasi atau perguruan tertentu.
“Setiap potensi kerawanan sekecil apapun akan segera kami respon dengan cepat dan tepat, demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Ngawi,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
1 buah kaos warna hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”
1 buah hoodie warna hitam
1 rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.
Tags: Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
Baca Juga
-
04 Nov 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Eks Dirjen Perkeretaapian: PB Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
31 Okt 2025
Jenal Mutaqin: Dai Punya Peran Penting dalam Pembangunan Bangsa
-
18 Jun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Pembangunan Gedung Bhayangkari, Harap Jadi Simbol Sinergi Polri dan Masyarakat
-
13 Jan 2025
Peringatan HUT ke-18 PMPP TNI, Olahraga Bersama Wujudkan Kebersamaan dan Kebugaran
-
29 Nov 2024
Dua Raperda dan Satu Perda Ditetapkan, Bogor Fokus pada Penguatan Ekonomi dan Kode Etik DPRD
-
28 Feb 2025
Perkuat Kemitraan, PT Solusi Bangun Indonesia Ajak Pemilik Toko Bangunan Kunjungi Pabrik Narogong
Rekomendasi lainnya
-
17 Mar 2025
Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
-
07 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Duka Cita dan Pastikan Seluruh Biaya Korban Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Ditanggung Pemkab
-
05 Mei 2025
Kabupaten Bogor Punya Kuota Haji Terbesar se-Indonesia, Bupati Rudy Tambah TPHD Jadi 20 Orang Demi Layanan Maksimal
-
05 Mei 2025
Rudy Susmanto Bawa Kiswah dari Mekkah, Tanda Dimulainya Pembangunan Masjid Raya Pakansari
-
25 Mar 2025
Sekda Bogor Tinjau Lokasi Banjir di Bojongkulur Terima Bantuan 500 Kasur dari Grup Olimpic
-
15 Apr 2025
Danpasmar 1 Hadiri Pembukaan Diksarmil dan Pelatihan Manajerial SPPI Batch 3 Tahun 2025 di Jakarta Selatan




