
Liputan08.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi di bawah komando AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Salah satu hasil nyata operasi ini adalah tertangkapnya seorang remaja berinisial AP (18), yang diduga terlibat dalam aksi percobaan perampasan di wilayah Kecamatan Mantingan.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jl. Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan. Saat itu, korban yang sedang hendak membeli es teh di depan sebuah angkringan tiba-tiba dihampiri oleh pelaku tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku mencoba merampas kaos yang dikenakan korban, namun korban menolak menyerahkan barang tersebut dan sempat terjadi tarik-menarik. Beruntung, tim patroli gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang tergabung dalam unit Polisi Sigap sedang melintas di lokasi, sehingga pelaku yang berusaha kabur berhasil diamankan di tempat.
“Pelaku sudah kami amankan. Ia merupakan warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Dari pengakuannya, pelaku mengklaim sebagai anggota salah satu perguruan silat,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).
AKBP Charles menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk gangguan Kamtibmas, terlebih yang melibatkan oknum dari organisasi atau perguruan tertentu.
“Setiap potensi kerawanan sekecil apapun akan segera kami respon dengan cepat dan tepat, demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Ngawi,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
1 buah kaos warna hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”
1 buah hoodie warna hitam
1 rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.
Tags: Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
Baca Juga
-
22 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
05 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin Ekstrem
-
27 Nov 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Dukung Perekonomian Warga Dengkibuma Melalui Program ROSITA
-
15 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik sebagai Pilar Ketahanan Bangsa dan Dunia Islam
-
20 Mei 2025
Tangani Sampah Liar di Jalan Raya Bogor, DLH dan Kecamatan Sukaraja Bergerak Cepat Bersihkan Lokasi
-
09 Mei 2025
Diduga Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut PT Pagilaran Ditahan Terkait Proyek Kakao Fiktif UGM
Rekomendasi lainnya
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Ajak ASN dan Dunia Usaha Kurangi Food Waste Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan
-
31 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Berbagi Buku Doa di Amfoang Timur, Perkuat Hubungan dan Dukungan Spiritual Masyarakat
-
24 Jan 2025
Ketua LSM KPMP dan Ketua KRPP Ucapkan Selamat HUT PPM ke-44
-
31 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 642/Kps Lakukan Anjangsana dan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Kampung Ururu, Papua Barat
-
15 Feb 2025
Kodam IM Gerebek 3 Lokasi di Aceh Barat, 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap
-
11 Mar 2025
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas