liputan08.com CIBINONG, 4 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Radar Bogor menggelar seminar bertema keterbukaan informasi dan kemitraan dengan media di Auditorium Setda Kabupaten Bogor pada Kamis, 4 September 2025. Acara ini dihadiri oleh hampir seluruh kepala sekolah dan kepala desa se-Kabupaten Bogor. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan lokal terhadap peran penting media serta etika dalam menjalin relasi dengan insan pers.
Hadir sebagai narasumber kunci, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan paparan mendalam terkait posisi wartawan dalam kehidupan demokrasi dan tanggung jawab etis yang melekat pada profesi jurnalis. Selain Totok, turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan, yakni Analis Penuntut Yohanna Martalina, serta Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.
Dalam pemaparannya, Totok Suryanto menekankan pentingnya kepala sekolah dan kepala desa memahami peran wartawan sebagai pengawal keterbukaan informasi publik, bukan sebagai ancaman.
“Wartawan itu menjalankan tugas mulia dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Jangan takut menghadapi wartawan selama kita menjalankan tugas secara transparan dan sesuai aturan. Justru rasa takut itu muncul apabila ada sesuatu yang ingin disembunyikan,” tegas Totok di hadapan para peserta seminar.
Ia juga memberikan edukasi tentang jenjang profesionalitas wartawan berdasarkan struktur organisasi Dewan Pers.
“Wartawan itu ada jenjangnya — muda, madya, dan utama. Kalau ada seseorang datang mengaku wartawan, tetapi tidak menjalankan kerja jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, maka kita patut waspada. Tanyakan identitas medianya, kartu pers-nya, serta klarifikasi apakah medianya terdaftar secara resmi. Kewaspadaan bukan berarti anti terhadap wartawan, tapi bagian dari edukasi literasi media,” tambahnya.
Totok Suryanto menegaskan bahwa sekolah dan pemerintahan desa memiliki hak untuk mempertanyakan identitas jurnalis, dan jika ditemukan tindakan menyimpang, masyarakat bisa mengadukannya melalui mekanisme resmi yang telah disiapkan Dewan Pers.
“Dewan Pers telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi, apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana oleh oknum yang mengaku wartawan, kasusnya bisa dilimpahkan ke penegak hukum. Namun kami juga membuka ruang mediasi apabila kasusnya berkaitan dengan sengketa pemberitaan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan, meskipun memiliki perlindungan hukum, tetap tunduk pada aturan negara seperti warga negara lainnya.
“Perlu kami garis bawahi: selama kita benar dan terbuka, tidak ada yang perlu ditakuti. Kalau ada pihak yang merasa terganggu dengan kehadiran wartawan, bisa jadi karena ada sesuatu yang ingin disembunyikan. Prinsip keterbukaan informasi harus menjadi semangat kepala sekolah, kepala desa, maupun perangkat publik lainnya. Ingat, wartawan bukan musuh, tetapi mitra dalam membangun pemerintahan yang akuntabel,” pungkas Totok.
Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pers akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran etik atau keberatan terhadap pemberitaan. Masyarakat berhak menggunakan hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Catatan Redaksi:
Acara ini menjadi momentum penting bagi para kepala sekolah dan kepala desa untuk memahami cara menghadapi media secara profesional dan tidak reaktif. Kehadiran perwakilan Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan menegaskan sinergi antarlembaga dalam menjaga iklim pers yang sehat dan bertanggung jawab..
Reporter: Zarkasi
Tags: Dewan Pers, Pemkab Bogor, Totok Suryanto, Wartawan
Baca Juga
-
16 Mei 2026
Semarak HJB ke-544, Rudy Susmanto Siapkan Agenda Budaya, UMKM hingga Pelayanan Publik 100 Jam
-
27 Jun 2026
Awas! Skor SPMB Diduga Diutak-atik, Pelaku Terancam Pidana
-
23 Apr 2025
Bupati Rudy Susmanto Tinjau SDN Terbakar dan Makam Garisul Fokus Bangun Kembali Sekolah dan Lestarikan Budaya Lokal
-
08 Jan 2026
Kejaksaan Jadi Benteng Ketahanan Pangan, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan atas Penyelamatan Aset Negara
-
04 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
05 Okt 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir: Dirgahayu TNI ke-80, Pilar Ketahanan Nasional dan Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Rekomendasi lainnya
-
11 Jun 2026
Kuota SMA Negeri 3 Cibinong Penuh, Siswa Gagal Zonasi Harus Tunggu 15 Juni untuk Daftar Kembali
-
24 Sep 2025
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Dorong Generasi Z Berperan Aktif dalam Kemajuan Kota dan Bangsa
-
04 Mar 2026
Terima Audiensi KNPI, Rudy Susmanto Buka Ruang Kolaborasi Luas untuk Pemuda Bogor
-
23 Agu 2026
Sekda Ajat: Pemkab Bogor Kaji Kereta Gantung untuk Atasi Kepadatan Puncak
-
15 Jun 2025
Leuwimalang Tawarkan Wisata Edukasi Berbasis Alam di Kabogorfest 2024
-
18 Mei 2025
Ajat Rochmat Dorong Cibinong Jadi Pusat Ekspresi Seni “Kota Ini Kita Bangun Bersama”





