Liputan08.com— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) menggelar rekonstruksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap/gratifikasi dan tindak pidana perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, Tim Penyidik memperagakan kembali peran delapan tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, baik saat mereka diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

“Rekonstruksi ini penting untuk memperoleh persesuaian keterangan antar tersangka dan sebagai alat bukti petunjuk dalam penyidikan,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, tindakan suap dan gratifikasi, apalagi dalam penanganan perkara di pengadilan, adalah bentuk kejahatan serius yang harus diberantas.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi keadilan. Kami berkomitmen mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Harli.
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kronologi kejadian, sekaligus untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka dan saksi. Proses ini diawasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan objektivitas.
Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Rekonstruksi ini bukan akhir, melainkan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara korupsi yang sangat merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ungkap Irwan.(29/4/2025)
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan suap untuk mempengaruhi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan. Korupsi jenis ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas hukum di Indonesia.
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengedepankan transparansi dalam pengungkapan kasus korupsi ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap dan para pelaku bertanggung jawab di depan hukum. Koruptor harus sadar, tidak ada tempat bagi mereka dalam sistem hukum kita,” pungkas Andrie.
Rekonstruksi ini diharapkan mempercepat penyusunan berkas perkara dan memperkuat dakwaan di pengadilan nantinya.
Tags: Bongkar Kejahatan Korupsi, Kejagung Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Baca Juga
-
28 Okt 2025
Ketua Fraksi PKB DPRD Bogor, Edwin Sumarga Dorong Generasi Muda Bangun Integritas dan Kolaborasi Bangsa
-
05 Jan 2026
4 Januari 2026, Negara yang Terhenti di Ujung Jalan Setapak Bojong Honje
-
24 Agu 2025
TNI dan Warga Eronggobak Makan Bersama: Simbol Cinta Tanah Air dan Persatuan di Pegunungan Papua
-
22 Agu 2025
Wakil Bupati Bogor Pimpin Pengembalian Bendera Merah Putih ke Pendopo Bersejarah di Malasari
-
15 Okt 2025
Pemkab Bogor Hidupkan Kembali Car Free Day di Jalan Tegar Beriman
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Perbatasan Sanggau
Rekomendasi lainnya
-
25 Jan 2025
Berani Bersih! Gerakan Revolusi Sampah dipimpin Pemuda Katolik Cirebon
-
09 Feb 2026
Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan? Fakta Monopoli dan Harga Tak Wajar Terkuak di Pengadilan Tipikor
-
13 Des 2025
Dugaan Pemalsuan Dukungan OKP Warnai Muscam KNPI Parungpanjang
-
30 Jul 2025
Satgas TNI Gelar Safari Honai di Kampung Amungi, Pererat Persaudaraan dengan Warga Papua
-
30 Nov 2024
Polisi Amankan Enam Remaja dengan Sajam di Cengkareng
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru


