Liputan08.com – Kejaksaan Agung RI menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para tersangka diduga menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan tiga korporasi raksasa sawit yang terjerat perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Dalam rilis resmi, Jumat (11/4/2025), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah lima lokasi di wilayah Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta aset mewah.
“Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Tim menemukan alat bukti berupa dokumen dan uang yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers Minggu (13/4/2025
Barang bukti yang disita antara lain:
Uang tunai senilai SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10.804.000 dari rumah WG di Villa Gading Indah.
Uang tunai SGD 3.400, USD 600, dan Rp11.100.000 dari mobil WG.
Rp136.950.000 dari rumah AR.
Sejumlah mata uang asing dalam amplop dan dompet milik MAN, termasuk 65 lembar SGD 1.000, 72 lembar USD 100, serta ratusan lembar pecahan rupiah dan ringgit.
Empat unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, dan satu mobil lain dari kediaman AR.
Penyidik juga membawa sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk:
WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
MS dan AR, berprofesi sebagai advokat
MAN, Ketua PN Jakarta Selatan.
DDP, istri AR.
Dua sopir (IIN dan Budi Santoso), serta lima staf kantor hukum MS.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi suap sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan oleh WG, MS, dan AR kepada MAN selaku hakim, untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi terkait fasilitas ekspor CPO yang melibatkan tiga grup perusahaan: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi itu sebelumnya dituntut membayar uang pengganti hingga Rp17 triliun, namun dalam putusan pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan perkara dengan status ontslag van alle recht vervolging, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Atas temuan tersebut, pada Sabtu (12/4/2025), Kejaksaan Agung resmi menetapkan:
WG (Panitera PN Jakarta Utara)
MS (Advokat)
AR (Advokat)
MAN (Ketua PN Jakarta Selatan)
sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk intervensi dan manipulasi proses peradilan, terutama dalam kasus-kasus besar yang merugikan perekonomian negara.
(Zakar)
Tags: Penjaga Keadilan Berkhianat: Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap dari Korporasi CPO
Baca Juga
-
18 Agu 2025
Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Resmikan Pasar Citayem: Pusat Pertumbuhan Ekonomi Modern di Perbatasan
-
27 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Pantau Pelaksanaan Pilkada: 13 TPS Dipastikan Berjalan Lancar
-
21 Mei 2025
DPO Kasus Kredit Fiktif Rp800 Juta Akhirnya Ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung di Musi Banyuasin
-
21 Apr 2026
Rudy Susmanto Tegaskan Sinergi Lintas Sektor, Rekonstruksi Dampak Banjir Mulai Dikebut
-
19 Agu 2025
Refleksi Setahun Badan Gizi Nasional: Intervensi Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja untuk Penguatan Ekonomi Nasional
-
05 Des 2024
Penurunan Kasus Stunting di Kabupaten Bogor Capai 1,91 Persen Berkat Program Gotasmil
Rekomendasi lainnya
-
06 Agu 2025
Pemkab Bogor Dorong ASN Kuasai Transformasi Digital Lewat Pelatihan Lapangan
-
19 Jan 2026
Pertama di Jawa Barat, Borussia M’Gladbach Academy Indonesia Hadir di Kota Bogor
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria
-
13 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto I’tikaf dan Shalat Tahajud Bersama Masyarakat pada 10 Hari Terakhir Ramadan
-
15 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Sumedang, Dorong Desa Mandiri dan Inovatif
-
03 Apr 2026
Rudy Susmanto Nyatakan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba di Kabupaten Bogor


