
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 12 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual yang digelar Selasa (18/3/2025). Salah satu perkara yang mendapat penghentian penuntutan adalah kasus penggelapan di Kalimantan Utara yang melibatkan tersangka Thomas Gildus Feka alias Tomi.
Perkara ini bermula saat tersangka yang bekerja di bengkel milik korban Margareta binti Atong, meminjam sepeda motor Honda Revo milik Alpius anak dari Mulung (Alm) dengan alasan mengantar teman. Namun, tersangka justru membawa sepeda motor tersebut ke daerah lain dan tidak mengembalikannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kajari Malinau I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., Kasi Pidum Nurhadi, S.H., dan Jaksa Fasilitator Andrew Bresnev Kombong, S.H., tersangka akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Permohonan penghentian penuntutan kemudian diajukan ke Kajati Kalimantan Utara Amiek Mulandari, S.H., M.H., yang selanjutnya diteruskan ke JAM-Pidum dan akhirnya disetujui.
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa mekanisme restorative justice hanya diberikan setelah memenuhi berbagai syarat, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta pertimbangan sosiologis yang menguntungkan bagi masyarakat.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” jelasnya.
Selain kasus penggelapan ini, 11 perkara lain dari berbagai daerah juga mendapat persetujuan restorative justice, termasuk kasus penganiayaan, pencurian, dan penadahan.
Dengan adanya keputusan ini, Kejaksaan meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) guna memastikan pelaksanaan keadilan restoratif berjalan sesuai prosedur.
Tags: JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan di Kalimantan Utara
Baca Juga
-
21 Mei 2025
Gebyar Gotong Royong, Bupati Rudy Susmanto Hadirkan Pelayanan Publik dan Semangat Kebersamaan di Citeureup
-
04 Jun 2025
WASPADA! Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik
-
28 Nov 2024
TNI Satgas Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Gimbis, Papua Pegunungan
-
15 Des 2024
TNI-Polri Bersinergi Dirikan Tempat Pengungsian untuk Korban Kebakaran di Yalimo Papua
-
06 Nov 2024
Warga Kampung Kamat Sambut Bahagia Pembagian Makanan Gratis dari Satgas Yonif 501 Kostrad
-
26 Nov 2024
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi DKP dan Dorong Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
Rekomendasi lainnya
-
15 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Warga Cileungsi Rutin Tahajud dan Zikir Jelang Ramadhan
-
26 Feb 2025
Dorong Ketahanan Pangan, Jaro Ade Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Purwasari
-
11 Nov 2024
Pengabdian Tak Pernah Usai, Kodim 0724/Boyolali Gelar Wisuda Purna Tugas untuk Letda Zeni Slamet dan Rekan
-
06 Des 2024
TNI Gelar Sweeping di Distrik Walesi untuk Cegah Aktivitas Ilegal
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Batam
-
16 Des 2024
Pangdam I/BB Tegaskan Komitmen TNI AD Berjuang Bersama Rakyat pada Hari Juang ke-79