Liputan08.com TANGERANG SELATAN – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan korupsi Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di kawasan Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bambang Edi Santoso, mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor, Bambang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp105.875.000, dan bila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenai hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi penangkapan ini dan mengapresiasi kerja keras Tim SIRI.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi. Kami akan terus memburu mereka hingga proses hukum tuntas,” tegas Harli Siregar dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani proses eksekusi.
Harli juga mengimbau kepada para buronan lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan para buronan bahwa cepat atau lambat, hukum akan menemukan mereka. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya daripada terus bersembunyi,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Penulis:Zakar
Tags: Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bambang Edi Santoso di Tangerang Selatan
Baca Juga
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Luncurkan Mobil Uji Kendaraan Keliling, Tingkatkan Layanan Transportasi di Daerah Terpencil
-
23 Okt 2024
Israel Dituduh Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza
-
14 Des 2024
Kejuaraan Tegar Beriman Championship Ajang Bergengsi Rayakan Hari Pencak Silat Nasional
-
24 Jan 2025
Lhokseumawe Siap Jadi Lumbung Pangan Baru: Tani Merdeka dan DEM Aceh Hadirkan Solusi Pangan Nasional
-
20 Agu 2025
TNI Hadir untuk Rakyat: Dandim 1307/Poso Pimpin Langsung Penanganan Pasca Gempa di Poso Pesisir
-
22 Jul 2025
Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus Baru PWI Bali, Pemprov Siapkan Rp2,7 Miliar Dukung Kebebasan Pers dan Sekolah Jurnalistik
Rekomendasi lainnya
-
28 Okt 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus: Sumpah Pemuda Cermin Semangat Jurnalisme Kebangsaan
-
01 Sep 2025
Status Hukum Tak Jelas, Lulusan SPPI Batch 3 Terdampak: Belum Diangkat ASN, DPR Dinilai Abai terhadap Nasib 30 Ribu Orang
-
23 Jun 2025
Sekda Bogor Tegaskan Integritas Jadi Kunci dalam Penerimaan Murid Baru
-
26 Jan 2025
Hadirkan Kedamaian, Operasi Damai Cartenz Polri Eratkan Hubungan dengan Masyarakat Papua
-
26 Nov 2025
Tikus Koruptor di Balik Modus Pengecilan Pajak: Kejagung Periksa Eks Staf Ahli Menkeu dan Kepala KPP
-
11 Okt 2024
Panglima TNI Tekankan Profesionalisme dan Diplomasi Militer dalam Apel Danrem Dandim Terpusat 2024




