Liputan08.com TANGERANG SELATAN – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan korupsi Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di kawasan Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bambang Edi Santoso, mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor, Bambang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp105.875.000, dan bila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenai hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi penangkapan ini dan mengapresiasi kerja keras Tim SIRI.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi. Kami akan terus memburu mereka hingga proses hukum tuntas,” tegas Harli Siregar dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani proses eksekusi.
Harli juga mengimbau kepada para buronan lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan para buronan bahwa cepat atau lambat, hukum akan menemukan mereka. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya daripada terus bersembunyi,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Penulis:Zakar
Tags: Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bambang Edi Santoso di Tangerang Selatan
Baca Juga
-
12 Apr 2025
Panglima TNI dan Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas I oleh TNI AU, Simbol Sinergi Matra Darat dan Udara
-
03 Nov 2024
Kemendagri Perkuat Tata Kelola Pembangunan Daerah Melalui Digitalisasi SIPD RI, Dorong Indonesia Menuju 2045
-
07 Okt 2024
Dua Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
20 Feb 2025
Lautan Massa Sambut Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi, Harapan Baru untuk Kabupaten Bogor
-
05 Sep 2025
Munadji, West Region, CSR & ER Sub Division Head PT Antam Pongkor: Peringatan Maulid Nabi Momentum Tingkatkan Keteladanan Rasulullah di Masyarakat
-
30 Okt 2025
Pemkot Bogor Pastikan Penanganan Cepat Pasca Bencana di Bondongan
Rekomendasi lainnya
-
08 Apr 2025
Satgas Yonzipur 5/ABW Bersama Posbindu PTM Dorong Gaya Hidup Sehat Warga Perbatasan
-
13 Jun 2025
Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah 2018-2023
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
16 Jul 2025
Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Surat Rp15 Miliar di Jakarta Utara
-
04 Mar 2025
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana, Pastikan Evakuasi dan Bantuan Berjalan Lancar
-
15 Sep 2025
Dedie A. Rachim Tinjau Langsung Proyek Rehabilitasi Stadion Pajajaran Tahap I, Pastikan Prosedur dan Kualitas Pengerjaan Sesuai Standar




