Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan satu tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terkait tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan rekayasa dokumen perizinan lahan di kawasan hutan.
“Ini merupakan upaya serius kami untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama yang melibatkan penguasaan lahan dalam kawasan hutan secara tidak sah,” ujar Dr. Harli Siregar, Kamis (2/1).
Adapun tersangka yang telah ditetapkan adalah:
1.CD (perorangan): Direktur Utama PT Asset Pasific sekaligus Pengurus/Ketua Yayasan Darmex.
2.PT Alfa Ledo (AL): Korporasi.
3.PT Monterado Mas (MAS): Korporasi.
Ketiganya ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.

Modus dan Dampak Kejahatan
Kasus ini bermula dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan oleh Terpidana Drs. H. Raja Tamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, kepada anak usaha PT Darmex Plantations. Bersama Terpidana Surya Darmadi, izin tersebut dimanipulasi untuk menguasai lahan dalam kawasan hutan.
“Dari hasil kejahatan tersebut, tandan buah segar (TBS) diolah menjadi produk kelapa sawit yang memberikan keuntungan besar. Keuntungan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset, baik di dalam maupun luar negeri,” jelas Dr. Harli.
Hasil tindak pidana ini melibatkan penguasaan aset berupa 68.338 hektar perkebunan kelapa sawit, 31 unit kapal, sebuah helikopter, hingga uang tunai lebih dari Rp6,3 triliun.
Langkah Hukum
Para tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dr. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan barang bukti. Langkah ini tidak akan berhenti sampai mereka yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.
Baca Juga
-
14 Mei 2025
OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
-
21 Des 2025
BIG KRL 2025, Kabupaten Bogor Raih Rekor MURI Pameran Daur Ulang Terbanyak
-
29 Nov 2024
Jumat Berkah, Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Mi Instan di Apalapsili
-
14 Jan 2026
Dedie Rachim Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Bogor Selatan
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir dan Penghijauan Wilayah di Musrenbang Ciriung
-
27 Mei 2025
Dorong Inovasi dan Pemerataan Layanan, Bupati Bogor Resmikan Gerai Publik dan Gebyar Adminduk 2025
Rekomendasi lainnya
-
26 Apr 2026
Nasib WNI Asal Bogor di Malaysia Kian Tak Jelas, Keluarga Menangis Minta Tolong Presiden, DPR dan Menlu Turun Tangan
-
22 Jan 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen Catat Capaian Kinerja dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
04 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
-
26 Des 2025
Sekda Bogor Laksanakan Salat Jumat Perdana di Masjid Raya Nurul Wathon, Ikon Religius Bergaya Masjidil Haram
-
09 Mar 2025
Pakar Hukum Dr. Hirwansyah Pentingnya Saling Menghormati antara Pers dan Kepolisian dalam Penegakan Hukum
-
23 Mei 2025
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng Tekankan Integritas dan Profesionalisme


