
Jakarta, Siber24Jam – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Para tersangka yang diserahkan adalah ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Tersangka ED, HH, dan M diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,6 miliar dari penasihat hukum Lisa Rachmat, yang merupakan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Senin (16/12/2024).
Suap tersebut, lanjut Harli, diberikan secara bertahap, di antaranya melalui amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang serta pembagian uang di ruang hakim. “Dana ini diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” tambahnya.
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah serta mata uang asing, yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni:
Primair: Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Harli.
Tags: 6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Tahap II, Tiga Hakim Diduga Terima Suap Rp1
Baca Juga
-
22 Mar 2025
Bupati Bogor Resmikan Jembatan Rawayan, Pulihkan Akses Megamendung-Cisarua Pascabanjir Bandang
-
10 Jan 2025
Dari Jurnalis ke Perwira TNI AL: Perjalanan Inspiratif Ignatius Maria Pundjung
-
25 Des 2024
Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Sweeping Kendaraan di Perbatasan, Tingkatkan Keamanan dan Cegah Penyelundupan Jelang Natal
-
14 Mar 2025
Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil: Kalau Kabur Ketemu Hiu
-
06 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi
Rekomendasi lainnya
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
15 Mar 2025
Sekda Bogor Gelar Tarawih Keliling di Citeureup, Ajak Warga Perkuat Ibadah dan Silaturahmi
-
02 Feb 2025
Kabupaten Bogor Sukses Tekan Stunting, Jadi Pilot Project Program Makan Bergizi Gratis
-
31 Des 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Bagikan Alat Tulis untuk Anak-Anak di Distrik Dataran Beimes
-
07 Des 2024
300 Personel BKO Baharkam Polri Selesaikan Tugas Pengamanan Pilkada di Jawa Tengah
-
12 Feb 2025
Pemkab Bogor Dukung Penuh HPN Ke-79: Pers Pilar Demokrasi dan Pembangunan