Jakarta, Siber24Jam – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Para tersangka yang diserahkan adalah ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Tersangka ED, HH, dan M diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,6 miliar dari penasihat hukum Lisa Rachmat, yang merupakan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Senin (16/12/2024).
Suap tersebut, lanjut Harli, diberikan secara bertahap, di antaranya melalui amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang serta pembagian uang di ruang hakim. “Dana ini diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” tambahnya.


Pada 23 Oktober 2024, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah serta mata uang asing, yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni:
Primair: Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Harli.
Tags: 6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Tahap II, Tiga Hakim Diduga Terima Suap Rp1
Baca Juga
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Perkuat Kepedulian Sosial Munadji Santunan Ramadan untuk 1.800 Anak Yatim dan Dhuafa
-
14 Agu 2026
Bupati Bogor: Terima Kasih Prabowo, Infrastruktur Dasar Kini Manfaatkan Warga
-
17 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto Beri Ruang Berkarya, Generasi Muda Bogor Sampaikan Terima Kasih
-
01 Apr 2026
IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Perkuat Legalitas Organisasi
-
15 Jan 2026
API DKI Jakarta Kecam Materi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono, Dinilai Singgung Kesucian Ibadah
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Rekomendasi lainnya
-
22 Nov 2025
Talk Show AP3MI Bahas Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
04 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Dukung Kampung Ramah Lingkungan di Gunung Putri Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara: Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah
-
07 Des 2025
Nunur Nurhasdian dan Lukmanudin Ar Rasyid Tekankan Kader PKB Harus Berilmu, Beradab, dan Dekat dengan Rakyat dalam PKP Loyalis PKB Kabupaten Bogor
-
29 Agu 2025
Lucki Baret: HCB Sosok Patriotik, PWI Kabupaten Bogor Tegak Lurus Mendukung
-
12 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus: Pers Pilar Pembangunan dan Demokrasi yang Harus Dijaga





