Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi terkait aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., uang yang disita tersebut merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dialihkan ke rekening Yayasan Darmex oleh PT Darmex Plantations. “Penyitaan ini adalah langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit,” ungkap Harli, Selasa (3/12).
Sebelumnya, PT Darmex Plantations telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Selain PT Darmex, lima perusahaan lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.

“Kelimanya diduga melakukan aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum di kawasan hutan tanpa pelepasan lahan yang sah. Hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang,” jelas Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka dalam dugaan TPPU di sektor properti. Uang sebesar Rp288 miliar yang disita pada 25 November 2024 menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus ini.
Para tersangka dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal. Kejaksaan Agung berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tegas Harli.
Tags: Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
Baca Juga
-
02 Jun 2025
Patriotisme dalam Aksi Nyata Refleksi Hari Lahir Pancasila Bersama Komandan Batalyon C Resimen I Pasukan Pelopor, Komisaris Polisi Muhammad Rachmad SH, MH
-
28 Mei 2025
TNI Hadir untuk Rakyat Satgas Yonif 641/Bru Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Distrik Bolakme, Papua
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Rumah Ceting di Tamansari, Upaya Percepat Penurunan Stunting Menuju Target Zero Stunting
-
03 Feb 2025
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg Dikritik KH Achmad Yaudin Sogir Ini Pasti Memicu Gejolak Nasional!
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025: Penurunan Kecelakaan Capai 30 Persen
-
16 Jan 2025
Kolonel PNB Ferdinand Picaulima Resmi Jabat Danlanud ATS, Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Rekomendasi lainnya
-
03 Des 2025
Bupati Rudy Susmanto Kirim Tim Medis, Wujud Kepedulian Membanggakan Pemkab Bogor untuk Korban Bencana
-
07 Des 2024
Pemkab Bogor Lepas Atlet NPCI, Siap Berlaga di Piala Pj. Gubernur Jabar 2024
-
09 Jun 2025
Jelang Kabogorfest 2025, Sekda Kabupaten Bogor Pastikan Seluruh Tenant dan Infrastruktur Siap
-
18 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran PKK dalam Membangun Kabupaten Bogor
-
19 Agu 2025
Jaro Ade Hadiri Gebyar HUT ke-80 RI di Caringin, Tegaskan Manfaat Langsung untuk Masyarakat
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana




