
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengadakan diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, guna membahas implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas. Acara ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dan dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer untuk menangani perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer. “Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas. Ini mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ungkapnya.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas membutuhkan pendekatan terpadu, mengingat perkara ini melibatkan prosedur dari peradilan umum dan militer. “Kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi memerlukan sinergi antara Penuntut Umum di peradilan umum dan Oditur di peradilan militer agar tak terjadi dualisme kebijakan penuntutan maupun disparitas pemidanaan,” jelasnya.
ST Burhanuddin berharap diskusi ini dapat memperkuat pemahaman dan kerja sama antara Kejaksaan, TNI, dan Polri dalam menangani perkara koneksitas. “Melalui FGD ini, kami ingin membangun kolaborasi yang lebih erat antar-lembaga penegak hukum sehingga tercapai keselarasan dalam penanganan perkara sipil-militer,” tambahnya.
Acara ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, staf ahli Jaksa Agung, pejabat tinggi TNI, serta pejabat dari berbagai kementerian terkait. Para peserta berfokus pada tantangan dan efektivitas penanganan perkara koneksitas serta mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman antar-lembaga penegak hukum.
“Sinergi antar-institusi menjadi kunci bagi penegakan hukum yang lebih optimal dan adil di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tags: Jaksa Agung: Sinergi Sipil dan Militer Diperlukan dalam Penanganan Perkara Koneksitas
Baca Juga
-
11 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 9 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Prabumulih
-
20 Jan 2025
Gaji Honorer Kota Depok Lebih Rendah dari Kuli Bangunan
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
21 Mei 2025
Gebyar Gotong Royong, Bupati Rudy Susmanto Hadirkan Pelayanan Publik dan Semangat Kebersamaan di Citeureup
-
02 Jan 2025
Sastra Winara Dorong Percepatan Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor Tahun 2025
-
15 Jan 2025
Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Rekomendasi lainnya
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Bersinergi dengan Polri dan TNI untuk Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2025
-
04 Nov 2024
Ahmad Muzani Titipkan Tiga Pesan Penting untuk Pasangan Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Jaro Ade
-
07 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kapolri, Menhub, dan TNI Pengamanan Mudik Lebaran 2025 Berjalan Sukses dan Membanggakan
-
10 Mar 2025
PMPH-UBJ Gelar Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial di Cianjur, Masyarakat Antusias
-
28 Feb 2025
Presiden Tekankan Penghematan, KPU Kabupaten Bogor Malah Gelar Acara Mewah
-
28 Jan 2025
Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp 649,89 Miliar Proyek Rusun Cengkareng Barat, Gugatan Pra-Peradilan Tersangka Ditolak