Liputan08.com Jakarta, 17 Februari 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga korporasi besar sawit, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga perusahaan tersebut dengan pidana denda masing-masing Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai total belasan triliun rupiah. Selain itu, jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa penutupan sementara operasional perusahaan selama satu tahun.
Tuntutan Terhadap PT Wilmar Group
Lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Jika harta perusahaan tidak mencukupi, maka aset milik Tenang Parulian Sembiring selaku direktur dapat disita. Bila masih kurang, Tenang Parulian diancam dengan pidana penjara selama 19 tahun.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan sebagian atau seluruh perusahaan selama satu tahun,” tegas JPU dalam persidangan.
Tuntutan Terhadap PT Permata Hijau Group
Lima anak perusahaan Permata Hijau Group, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit, juga dituntut atas kasus yang sama.
Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar. Jika perusahaan tidak mampu membayar, maka aset milik David Virgo, yang berperan sebagai pengendali korporasi, dapat disita dan dilelang. Bila tetap tidak mencukupi, David Virgo akan menjalani hukuman penjara selama 12 bulan.
“Kami menuntut agar perusahaan terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa penutupan operasional selama satu tahun,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Tuntutan Terhadap PT Musim Mas Group
Tujuh anak perusahaan Musim Mas Group, di antaranya PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuj, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun. Jika aset korporasi tidak mencukupi, maka harta pribadi lima pengendali perusahaan, yakni Ir. Gunawan Siregar, Rudi Krisnajaya, Siu Shia, Alok Kumar Jain, dan Erlina, dapat disita. Jika masih tidak mencukupi, mereka masing-masing diancam dengan pidana penjara 15 tahun.
“Negara mengalami kerugian yang sangat besar dalam kasus ini, sehingga kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan selama satu tahun,” kata JPU.
Sidang akan berlanjut pada 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Reporter: Zakar
Tags: Jaksa Tuntut Tiga Korporasi Raksasa Sawit dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Baca Juga
-
29 Apr 2026
Sekda Ajat Lepas 445 Jamaah Haji Kloter 07 JKS, Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan
-
23 Mar 2025
PWI Pusat Pembekuan PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch Bangun Ilegal dan Tanpa Kewenangan
-
20 Jul 2026
BREAKING NEWS: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Ruang Kerjanya Disegel KPK
-
07 Agu 2025
Silaturahmi Hangat, Kadis PU Bina Marga Lampung Temui Pangeran Sultan Pengayom Adat Demi Kemajuan Tanggamus
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
06 Nov 2024
Rudy Susmanto Temukan Akar Leluhur di Bogor, Ziarah ke Makam Buyut Moyangnya di Cimande
Rekomendasi lainnya
-
19 Jan 2025
Pererat Harmoni, Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Penasehat Kampung Muaranawa di Jayapura
-
13 Okt 2025
Status Tak Jelas, Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Minta Pemerintah Tegakkan Keadilan dan Penghargaan
-
08 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencar Lakukan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Maknai HUT RI
-
28 Apr 2025
Gubernur Lampung Gunakan Helikopter di Kunjungan Perdana ke Tanggamus
-
05 Mei 2026
Soroti Turbulensi IHSG, Jaksa Agung Dorong Pendekatan Hukum Modern Lewat Denda Damai
-
15 Mar 2026
Ramadan Penuh Ukhuwah, Sekber Wartawan Bogor Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama



