
Liputan08.com CISARUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar yang kembali didirikan tanpa izin di kawasan wisata Puncak. Penertiban ini mencakup warung patra (warpat), bangunan di kawasan Puncak Asri, serta area pedagang buah. Aksi penertiban dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri dengan bantuan alat berat, Senin (11/11).
Kepala Satpol PP Bogor, Cecep Imam, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama dan kedua dalam upaya menata kawasan Puncak. Menurut Cecep, beberapa pedagang kembali mendirikan bangunan tidak berizin di lokasi yang telah ditertibkan sebelumnya, seolah mengabaikan keberadaan pemerintah. “Mereka bahkan mengajak pedagang kaki lima (PKL) yang telah dipindahkan ke rest area untuk kembali berjualan di warpat,” ujarnya.
Setelah melalui proses panjang, Pemkab Bogor akhirnya melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. “Kami sudah melakukan rapat internal dan eksternal bersama TNI-Polri, dan semua langkah ini telah memenuhi unsur ketentuan untuk menertibkan tiga objek: warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah,” lanjut Cecep.
Cecep juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap jalur hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. “Jika ada yang merasa didiskriminasi, silakan menempuh langkah hukum,” tegasnya. Penertiban ini, lanjut Cecep, merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah dan dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta dukungan TNI-Polri.
Pemkab Bogor telah menyediakan tempat alternatif di Rest Area Gunung Mas, tepat di sebelah gerbang Agrowisata Gunung Mas, bagi pedagang yang terdampak penertiban. Lokasi tersebut juga berseberangan dengan area landing paralayang, yang diharapkan menjadi lokasi strategis bagi aktivitas para pedagang.
Tags: Pemkab Bogor Bersama Aparat TNI-Polri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Wisata Puncak
Baca Juga
-
07 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor Tinjau Langsung Kegiatan Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI), Pastikan Stabilitas Harga Jelang Nataru
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
12 Jan 2025
Pemkab Bogor dan Forum UMKM IKM Mantapkan Langkah Strategis untuk Pengembangan UMKM
-
28 Nov 2024
PT Christ Jaya Abadi Gugat PT Alifa Jaya Anugrah atas Dugaan Wanprestasi dan Kerugian Pelanggan
-
26 Mar 2025
Resmi! Indonesia Gabung New Development Bank Prabowo Langkah Strategis Perkuat Kemitraan Global
-
19 Jan 2025
Pererat Harmoni, Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Penasehat Kampung Muaranawa di Jayapura
Rekomendasi lainnya
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
10 Jun 2025
Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Jahannam Alexander Rottie di Manado
-
21 Jan 2025
PWI Kabupaten Bogor Dilantik Pj. Bupati Bachril: Jadikan Pers Pilar Informasi yang Edukatif dan Konstruktif
-
23 Mei 2025
Tingkatkan Sinergi Penegakan Hukum Koneksitas, JAM-Pidmil Silaturahmi ke KSAL
-
06 Mei 2025
Polres Gresik Ungkap 15 Kasus Kriminal Selama April, 22 Tersangka Diamankan
-
08 Nov 2024
Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa, Dorong Pendidikan Hukum Berkualitas di Indonesia