Breaking News

Pemkab Bogor Bersama Aparat TNI-Polri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Wisata Puncak

Liputan08.com CISARUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar yang kembali didirikan tanpa izin di kawasan wisata Puncak. Penertiban ini mencakup warung patra (warpat), bangunan di kawasan Puncak Asri, serta area pedagang buah. Aksi penertiban dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri dengan bantuan alat berat, Senin (11/11).

Kepala Satpol PP Bogor, Cecep Imam, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama dan kedua dalam upaya menata kawasan Puncak. Menurut Cecep, beberapa pedagang kembali mendirikan bangunan tidak berizin di lokasi yang telah ditertibkan sebelumnya, seolah mengabaikan keberadaan pemerintah. “Mereka bahkan mengajak pedagang kaki lima (PKL) yang telah dipindahkan ke rest area untuk kembali berjualan di warpat,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, Pemkab Bogor akhirnya melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. “Kami sudah melakukan rapat internal dan eksternal bersama TNI-Polri, dan semua langkah ini telah memenuhi unsur ketentuan untuk menertibkan tiga objek: warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah,” lanjut Cecep.

Cecep juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap jalur hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. “Jika ada yang merasa didiskriminasi, silakan menempuh langkah hukum,” tegasnya. Penertiban ini, lanjut Cecep, merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah dan dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta dukungan TNI-Polri.

Pemkab Bogor telah menyediakan tempat alternatif di Rest Area Gunung Mas, tepat di sebelah gerbang Agrowisata Gunung Mas, bagi pedagang yang terdampak penertiban. Lokasi tersebut juga berseberangan dengan area landing paralayang, yang diharapkan menjadi lokasi strategis bagi aktivitas para pedagang.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya