Liputan08.com Kendari, 11 November 2024 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH, mengumumkan bahwa terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo, dibebaskan dari semua tuntutan hukum terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Supriyani, yang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dianggap tidak bersalah dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kami menuntut terdakwa untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtavervolging,” jelas Ujang Sutisna, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. “Dalam kasus ini, tidak terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Supriyani sebagaimana dakwaan yang dikenakan.”
Selain pembebasan Supriyani dari tuntutan hukum, JPU juga memerintahkan pengembalian barang bukti yang sebelumnya diajukan dalam persidangan. Barang bukti yang dimaksud meliputi sepasang seragam SD yang akan dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, Am.Keb, dan satu buah sapu ijuk merk Hidoshi Star warna hijau yang dikembalikan kepada saksi Sanaali, S.Pd.
Biaya perkara dalam kasus ini sebesar Rp5.000 akan dibebankan kepada negara.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Tags: Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Bebaskan Supriyani dari Tuntutan Hukum Perlindungan Anak
Baca Juga
-
21 Jul 2025
Tegas Bangun Kampung, TNI Kawal Bupati Puncak Serahkan Dana dan Bantuan di Sinak
-
19 Apr 2025
Wujudkan Asta Cita Presiden di Sektor Ketahanan Pangan, Kasal TNI AL Tinjau Program Strategis di Takalar
-
24 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Penataan Administrasi dan Pelestarian Budaya Lewat Pembentukan SKPD Baru
-
30 Nov 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Pemerintah Bogor Tidak Toleransi Korupsi pada Peringatan Hakordia 2025
-
24 Feb 2025
Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Langsung Pelayanan Publik, Pastikan Kualitas dan Aksesibilitas Meningkat
-
28 Okt 2025
BMSN Kabupaten Bogor Ajak Insan Pers Rawat Semangat Persatuan dan Sosial Kontrol di Hari Sumpah Pemuda
Rekomendasi lainnya
-
10 Mei 2025
Rapat Paripurna DPRD Bupati Rudy Susmanto Tetapkan Perubahan Propemperda 2025 dan Tanggapi Rekomendasi LKPJ 2024
-
12 Jun 2025
Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
-
06 Des 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Jambore Apdesi 2025, Dorong Penguatan Peran Desa
-
20 Mar 2026
Arus Mudik Memuncak, Bupati Bogor Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan di Titik Strategis
-
30 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Sikap: Bogor Harus Jadi Daerah Tanpa Toleransi Korupsi!
-
07 Mar 2025
Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejari Palembang




