Liputan08.com Kendari, 11 November 2024 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH, mengumumkan bahwa terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo, dibebaskan dari semua tuntutan hukum terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Supriyani, yang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dianggap tidak bersalah dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kami menuntut terdakwa untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtavervolging,” jelas Ujang Sutisna, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. “Dalam kasus ini, tidak terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Supriyani sebagaimana dakwaan yang dikenakan.”
Selain pembebasan Supriyani dari tuntutan hukum, JPU juga memerintahkan pengembalian barang bukti yang sebelumnya diajukan dalam persidangan. Barang bukti yang dimaksud meliputi sepasang seragam SD yang akan dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, Am.Keb, dan satu buah sapu ijuk merk Hidoshi Star warna hijau yang dikembalikan kepada saksi Sanaali, S.Pd.
Biaya perkara dalam kasus ini sebesar Rp5.000 akan dibebankan kepada negara.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Tags: Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Bebaskan Supriyani dari Tuntutan Hukum Perlindungan Anak
Baca Juga
-
09 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Sambut Hari Pers Nasional 2025 Pers Pilar Transparansi dan Ketahanan Pangan
-
29 Nov 2024
Kabadiklat Kejaksaan RI Kunjungi Kejati Bali untuk Monitoring dan Evaluasi Alumni Diklat
-
15 Sep 2025
Dua Tokoh Inspiratif Bogor Raih Penghargaan dan Umroh dari Bupati: Rudy Manggala & Ayya Susi Damayanti Tuai Apresiasi atas Dedikasi Sosial
-
16 Jan 2025
Kapolda Jateng Resmikan 11 Fasilitas Baru Tingkatkan Pelayanan Publik Polri
-
16 Sep 2025
Absen Lama di DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami Klarifikasi: Sakit dan Hamil dengan Risiko Tinggi
-
26 Okt 2024
ZR Ditangkap Mantan Pejabat MA Terjerat Suap Ratusan Miliar dan Tumpukan Emas 51 Kg
Rekomendasi lainnya
-
27 Feb 2025
Jembatan Ambruk di Citeureup Akibat Hujan Deras, Bupati Bogor Perintahkan Penanganan Cepat
-
12 Mar 2025
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Istighosah Kemerdekaan Bersama Forkopimda dan Ulama, Peringati HUT ke-80 RI Sekaligus Syukuran Hari Lahir
-
12 Nov 2025
Rudy Susmanto Dorong Percepatan Pembangunan dan Sertifikasi Dapur MBG di Kabupaten Bogor
-
28 Mar 2026
Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya
-
07 Jan 2025
JAM-Datun Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sengketa Data Pribadi di FGD ILUNI UI


