Breaking News

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Bebaskan Supriyani dari Tuntutan Hukum Perlindungan Anak

Liputan08.com Kendari, 11 November 2024 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH, mengumumkan bahwa terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo, dibebaskan dari semua tuntutan hukum terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Supriyani, yang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dianggap tidak bersalah dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kami menuntut terdakwa untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtavervolging,” jelas Ujang Sutisna, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. “Dalam kasus ini, tidak terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Supriyani sebagaimana dakwaan yang dikenakan.”

Selain pembebasan Supriyani dari tuntutan hukum, JPU juga memerintahkan pengembalian barang bukti yang sebelumnya diajukan dalam persidangan. Barang bukti yang dimaksud meliputi sepasang seragam SD yang akan dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, Am.Keb, dan satu buah sapu ijuk merk Hidoshi Star warna hijau yang dikembalikan kepada saksi Sanaali, S.Pd.

Biaya perkara dalam kasus ini sebesar Rp5.000 akan dibebankan kepada negara.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya