Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa terkait perlindungan data pribadi. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mencari Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”, yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) pada Senin, 6 Januari 2025, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Dalam paparannya, Dr. Narendra menjelaskan peran Kejaksaan Agung dalam penyelesaian sengketa data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mulai berlaku Oktober 2024. “Kejaksaan berperan sebagai pemberi advis hukum, pemberi bantuan hukum, hingga penuntut dalam proses peradilan pidana apabila terjadi pelanggaran perlindungan data pribadi,” jelasnya.

Selain itu, Dr. Narendra menyoroti bentuk dukungan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara. “Kami memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara terkait penerapan hukum perlindungan data pribadi, serta pendampingan hukum dalam berbagai kasus sengketa,” tambahnya.
FGD ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lainnya, termasuk Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng., Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.

Dalam diskusi, para narasumber sepakat bahwa dengan diterapkannya undang-undang ini, pemerintah dan industri memiliki tanggung jawab besar untuk mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., turut memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan FGD ini sebagai langkah kolaboratif dalam menciptakan kepastian hukum di era digitalisasi.
Tags: JAM-Datun Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sengketa Data Pribadi di FGD ILUNI UI
Baca Juga
-
01 Jun 2026
Di Balik Demokrasi Elektoral Indonesia, Dr. Agus Suhartono Mengajak Publik Mengkaji Ulang Kesesuaian Pilpres Langsung dengan Falsafah Pancasila
-
11 Nov 2025
TP PKK Kabupaten Bogor Gelar BINDA di Rumpin, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Warga
-
25 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Operasi Pasar di Cileungsi Minyak Goreng Dijual di Bawah Harga Pasar
-
08 Feb 2025
Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Pelaku Diciduk!
-
27 Jun 2025
Bupati Bogor Pimpin Pawai Obor Tutup HJB ke-543 dan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H
-
25 Jan 2026
Hadiri Tabligh Akbar UAS, Ketua DPRD Bogor Ajak Masyarakat Maknai Isra Mi’raj Secara Substantif
Rekomendasi lainnya
-
25 Agu 2026
Tinjau Puskesmas Gunung Sindur, Jaro Ade Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal
-
24 Jun 2025
Bongkar Kredit Bermasalah Sritex, Kejagung : BJB Terseret, Siapa Lagi yang Akan Tumbang?
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan
-
20 Mar 2026
Rudy Susmanto Pastikan Kesiapan Pos PAM Lebaran, Tekankan Mudik Aman dan Nyaman





