Liputan08.com, JAKARTA – Bareskrim Polri membantah kabar penangkapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Informasi tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial dan memicu spekulasi mengenai keterlibatan sejumlah pejabat negara.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Tidak benar,” tegas Asep saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Sebelumnya, nama Tito Karnavian ramai disebut warganet setelah sejumlah akun media sosial mengunggah narasi dugaan keterlibatan seorang menteri dalam kasus penyadapan komunikasi Presiden Prabowo.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tengah mempersiapkan pembentukan tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal tersebut. Tim akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana akses ilegal (illegal access) terhadap komunikasi sejumlah tokoh negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkembangan perkara, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Keempatnya disebut dijerat dengan Pasal 258 juncto Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh negara. Transparansi penyidikan serta kepastian informasi resmi dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak spekulasi.
Tags: Bareskrim Polri, Jenderal Suyudi Ario Seto, Komjen Asep Safrudin, PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO, Tito Karnavian
Baca Juga
-
26 Jun 2026
Aih… Disangka Bayar Tagihan Air, Rupanya Isi Kantong Sendiri, Empat Pejabat PDAM Kena Angkut!
-
15 Jan 2025
Transformasi Kejaksaan RI Menuju Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
-
05 Apr 2025
Keputusan Dewan Kehormatan Tidak Mengikat Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan Wina Armada
-
24 Apr 2025
Koruptor Minyak Dikepung! Satu per Satu Siap Diseret ke Neraka Penjara!
-
07 Jan 2025
Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi lainnya
-
11 Jan 2026
Sarang Tikus Koruptor Chromebook Dibongkar di Pengadilan Tipikor: Eksepsi Terdakwa Dinilai Masuk Pokok Perkara
-
24 Okt 2024
Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya
-
27 Jun 2026
Bujug Buneng… PNS Nyantai, PPPK Paruh Waktu yang Keringetan, Eh Nilainya Malah Dipegang PNS!
-
21 Okt 2025
Bappenda Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 82,26, Perpanjang Relaksasi Pajak untuk Ringankan Beban Warga
-
22 Des 2025
PKB Kabupaten Bogor Dorong Pengajian Rutin di Seluruh SKPD untuk Cegah KKN
-
04 Apr 2025
Bukan Ulah Dishub Isu Pemotongan Kompensasi Sopir di Jalur Puncak Dipastikan Hanya Miskomunikasi


