Liputan08.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2019–2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, dalam persidangan membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman. Dalam dokumen tersebut, JPU menegaskan bahwa penyidikan dan penuntutan perkara pengadaan Chromebook telah berjalan sesuai prosedur dan berada pada jalur yang benar (on the track).
Menurut JPU, sebagian besar materi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut dinilai tidak tepat untuk diperdebatkan pada tahap eksepsi dan seharusnya dibuktikan lebih lanjut dalam proses pembuktian di persidangan.
“Hal-hal yang disampaikan dalam eksepsi tersebut merupakan materi pembuktian yang harus diuji melalui keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, maupun barang bukti lainnya,” tegas Roy Riyadi.
Dalam persidangan perkara lain yang masih berkaitan, yakni terhadap Terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, sejumlah saksi turut memberikan keterangan yang dinilai relevan dengan perkara pengadaan TIK tersebut.
Salah satunya adalah Purwadi Sutanto, Direktur SMA pada Kemendikbudristek. Ia menerangkan bahwa penganggaran pengadaan TIK dilakukan dengan sistem top down. Direktorat SMA, kata Purwadi, tidak pernah melakukan kajian maupun evaluasi terkait harga maupun spesifikasi pengadaan.
Purwadi juga menyebutkan bahwa spesifikasi pengadaan TIK sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020. Bahkan, dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan disebut menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan memerintahkan penggunaan kajian tahun 2020 tersebut.
Selain itu, Purwadi mengungkap bahwa Agustina, selaku anggota DPR, sempat memperkenalkan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.
Saksi lainnya, Muhamad Hasbi, Direktur PAUD, mengungkapkan bahwa hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP. Namun, atas arahan Jurist Tan, hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi pengadaan TIK untuk seluruh direktorat pada tahun 2021, yang menurutnya merupakan hal yang tidak lazim.
Hasbi juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil review kajian tahun 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK pada tahun 2021 dan 2022.
Lebih lanjut, Hasbi mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan TIK, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukan perbuatan tersebut. Ia juga menyebut bahwa kunjungan ke prinsipal hanya sebatas untuk mengetahui ketersediaan barang, tanpa disertai klarifikasi harga.
Sementara itu, survei yang dilakukan melalui Google Form, menurut Hasbi, hanya bertujuan memastikan bahwa Chromebook telah diterima oleh sekolah, tanpa dilakukan evaluasi terhadap pemanfaatan perangkat tersebut.
Usai persidangan, Ketua Tim JPU Roy Riyadi mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan profesionalisme dan berpikir positif dalam mengikuti proses peradilan.
“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum memikul tanggung jawab besar, tidak hanya secara hukum di dunia, tetapi juga secara moral dan pertanggungjawaban di akhirat.
JPU juga menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan. Adapun kelanjutan dan putusan akhir perkara sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim yang akan memutus berdasarkan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
-
24 Okt 2025
Bupati Bogor Dukung Pembangunan PSEL di Bogor Raya, Dorong Energi Ramah Lingkungan
-
09 Feb 2026
Gunung Putri Diproyeksikan sebagai Prototipe Desa Terpadu 2026, Bupati Bogor Tekankan Transformasi Nyata dan Berkelanjutan
-
22 Agu 2025
PEMKAB DAN PEMKOT BOGOR BAHAS ENAM ISU STRATEGIS UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
-
04 Okt 2025
Peringati HUT ke-80 TNI, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Tekankan Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat sebagai Kunci Keamanan dan Kedamaian
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Workshop Coaching dan Mentoring untuk Dukung Implementasi Bogor Corpu
-
21 Mar 2025
Bupati Bogor Pimpin Apel Operasi Ketupat Lodaya 2025 Pastikan Keamanan dan Kelancaran Mudik
Rekomendasi lainnya
-
23 Apr 2025
Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kartini, TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal di Cibinong
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
09 Nov 2024
KPUD Kabupaten Bogor dan Pemkab Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Jelang Pilkada 2024
-
29 Nov 2024
Kabadiklat Kejaksaan RI Kunjungi Kejati Bali untuk Monitoring dan Evaluasi Alumni Diklat
-
18 Des 2024
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I Pengawasan dan Pendidikan Kejaksaan Diperkuat
-
29 Nov 2024
Jumat Berkah, Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Mi Instan di Apalapsili




