Breaking News

Aih… Disangka Bayar Tagihan Air, Rupanya Isi Kantong Sendiri, Empat Pejabat PDAM Kena Angkut!

Liputan08.com – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menangkap empat pejabat. Dan mantan pejabat PDAM Kabupaten Barito Kuala yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM periode 2014–2025. Penangkapan di lakukan setelah para tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Keempat tersangka berinisial N, DJ, Smd, dan Sdn di duga menyalahgunakan dana pembayaran rekening air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito. Sebagian uang yang seharusnya masuk ke rekening resmi PDAM justru di alihkan ke rekening pribadi. Dan di gunakan untuk kepentingan pribadi serta kerabat para tersangka.

Untuk menutupi perbuatannya, mereka di duga menyusun laporan keuangan palsu sehingga PDAM terus mencatat kerugian. Dan tidak pernah menyetor dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala Dikan Fadhli Nugraha menegaskan penangkapan di lakukan karena para tersangka tidak kooperatif.

“Upaya paksa di lakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir. Dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut,” tegas Dikan Fadhli Nugraha dalam siaran pers Kejari Barito Kuala ,Jumat (26/6/2026)

Berdasarkan penghitungan sementara, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp15,26 miliar.

Nilai kerugian masih dalam proses penghitungan resmi oleh BPK RI. Penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp768,61 juta. Berasal dari vendor aplikasi dan hasil penyitaan dari salah satu tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka di tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Mereka di jerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya