Liputan08.com – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menangkap empat pejabat. Dan mantan pejabat PDAM Kabupaten Barito Kuala yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM periode 2014–2025. Penangkapan di lakukan setelah para tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Keempat tersangka berinisial N, DJ, Smd, dan Sdn di duga menyalahgunakan dana pembayaran rekening air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito. Sebagian uang yang seharusnya masuk ke rekening resmi PDAM justru di alihkan ke rekening pribadi. Dan di gunakan untuk kepentingan pribadi serta kerabat para tersangka.
Untuk menutupi perbuatannya, mereka di duga menyusun laporan keuangan palsu sehingga PDAM terus mencatat kerugian. Dan tidak pernah menyetor dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala Dikan Fadhli Nugraha menegaskan penangkapan di lakukan karena para tersangka tidak kooperatif.
“Upaya paksa di lakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir. Dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut,” tegas Dikan Fadhli Nugraha dalam siaran pers Kejari Barito Kuala ,Jumat (26/6/2026)
Berdasarkan penghitungan sementara, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp15,26 miliar.
Nilai kerugian masih dalam proses penghitungan resmi oleh BPK RI. Penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp768,61 juta. Berasal dari vendor aplikasi dan hasil penyitaan dari salah satu tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka di tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Mereka di jerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Tags: Dikan Fadhli Nugraha, Kejari Barito Kuala, PDAM Kabupaten Barito Kuala
Baca Juga
-
16 Jun 2026
Perkuat Peran Bhabinkamtibmas sebagai Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat, Polres Ogan Ilir Ikuti Arahan Kakorbinmas Baharkam Polri
-
18 Jan 2025
Berselisih Hingga Tusuk Punggung Tetangga Secara Bertubi, Dua Pria Ditangkap Polsek Tambora
-
31 Mei 2026
Wabup Jaro Ade: Bogor Hujan Trail Jadi Ajang Sport Tourism yang Gerakkan Ekonomi Masyarakat
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
05 Mei 2026
Bupati Bogor Kukuhkan KONI 2026–2030, Titip Harapan Besar Prestasi Nyata
-
22 Agu 2025
PKB Kabupaten Bogor Mantapkan Konsolidasi Kader Muda: KH AY Sogir dan Jaro Peloi Tekankan Militansi dan Loyalitas dalam Musyawarah Anak Cabang
Rekomendasi lainnya
-
09 Jul 2026
Komitmen Bupati Rudy Susmanto Wujudkan Kesetaraan, SOD Kabupaten Bogor Lahirkan Atlet Disabilitas Juara
-
17 Mar 2026
Melalui CSR, Antam Pongkor Ambil Peran Tangani Kerusakan Jalan Kalongliud–Bantarkaret
-
18 Jun 2026
PT PMC Bantah Intimidasi Warga, Tegaskan Penertiban Lahan Sesuai Aturan dan SHGB Sah
-
26 Mar 2025
Presiden Prabowo Subianto Berikan Dukungan Langsung kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Krusial Melawan Bahrain
-
10 Nov 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB, Nunur Nurhasdian: Hari Pahlawan Momentum Menyalakan Kembali Semangat Pengabdian untuk Rakyat
-
27 Mei 2025
Tersandung Kredit Maut! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Sritex dan Anak Usaha



