Breaking News

Geger! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Uang Rp11,8 Miliar Disimpan dalam Koper

Liputan08.con, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah enam lokasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta, Kamis (5/11/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen perusahaan, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi. Total uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp11,795 miliar, terdiri atas Rp11,2 miliar dan Rp595 juta.

Penggeledahan dilakukan di enam lokasi, yakni sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park, serta dua kantor PT DDR yang masing-masing berlokasi di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan sejumlah perusahaan pertambangan nikel yang diduga dikendalikan dan dimanfaatkan oleh seseorang berinisial AK.

Kejagung menyebut, terdapat enam perusahaan yang diduga berada dalam kendali atau afiliasi AK, yakni PT BSJ dengan luas wilayah IUP 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, PT AMID seluas 1.026 hektare, serta PT HJ melalui holding PT DDA bersama LEI.

Salah satu dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian penyidik adalah perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi PT BSJ dan PT KAA.

Kedua IUP eksplorasi tersebut diketahui berakhir pada 2015. Namun, izin disebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali, meskipun hasil eksplorasi dan studi kelayakannya sebelumnya ditolak pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

Dalam konstruksi perkara sementara, penolakan tersebut diduga dicabut akibat penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Tak hanya itu, pihak korporasi juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Persetujuan tersebut diduga menjadi pintu bagi perusahaan untuk tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara melawan hukum.

Uang Rp11,8 Miliar dan Barang Bukti Elektronik Diamankan

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen aktivitas operasional pertambangan, catatan transaksi perusahaan, telepon genggam, laptop, CPU, hingga server.

Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas dan transaksi lima perusahaan bersama pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut guna mendalami hubungan transaksi dan aktivitas operasional pertambangan.

Kejagung menyatakan, dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers tertanggal 6 November 2026, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.

“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” demikian penegasan Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.

Kejagung juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggeledahan ini menjadi bagian penting dari upaya penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi persetujuan RKAB, serta aliran uang yang melibatkan pihak korporasi dan penyelenggara negara.

Publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dan besaran kerugian negara dalam perkara yang berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut.

Reporter: Zakar

 

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya