Breaking News

Polemik Kebun Sawit PT KCMU Memanas, Apkasindo Berunjuk Rasa, Koptanala: Tuduhan Tidak Berdasar

 

Liputan08.com, Pesisir Barat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Pesisir Barat menggelar aksi damai di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Selasa (8/7/2026). Massa menyampaikan aspirasi di depan Kantor Bupati dan DPRD Pesisir Barat sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung (Koptanala) di Kecamatan Ngambur.

Dalam orasinya, massa aksi menuntut agar aktivitas PT KCMU yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dihentikan. Mereka menduga perusahaan tersebut sudah tidak lagi memiliki izin yang sah. Selain itu, massa juga meminta Koptanala tidak melakukan intimidasi terhadap petani sawit yang selama ini mengelola lahan di wilayah tersebut.

Aksi diawali dengan berkumpulnya massa di depan SPBU Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati dan DPRD, sekitar pukul 14.00 WIB massa bergerak menuju Kantor Koptanala di Kecamatan Ngambur.

Salah seorang koordinator aksi, Kadek, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keberatan para petani terhadap aktivitas Koptanala yang dinilai merugikan masyarakat pengelola kebun sawit.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Koptanala, Khodri Buktar, S.H., membantah seluruh tuduhan yang disampaikan massa aksi. Menurutnya, Koptanala menjalankan kerja sama dengan PT KCMU berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak pernah mengintimidasi petani plasma. Jika ada yang menuduhkan demikian, silakan dibuktikan siapa pelakunya, kapan kejadiannya, dan kepada siapa intimidasi itu dilakukan,” tegas Khodri.

Ia menjelaskan bahwa Koptanala hanya menjalankan amanah kerja sama pengelolaan kebun dengan PT KCMU secara profesional dan sesuai koridor hukum.

Khodri juga menilai sebagian peserta aksi memiliki kepentingan pribadi karena diduga menguasai lahan milik PT KCMU tanpa dasar hukum yang sah. Menurutnya, terdapat dugaan pembelian lahan secara bawah tangan dari oknum karyawan perusahaan, penyewaan lahan tanpa prosedur yang benar, hingga penguasaan kebun inti perusahaan secara sepihak.

“Dokumen kepemilikan dan kerja sama yang dimiliki Koptanala lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, tuduhan bahwa kami merampas hak masyarakat tidak benar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti narasi yang dibangun oleh pihak aksi terkait dugaan tidak adanya Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan PT KCMU. Menurut Khodri, persoalan tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan di DPRD apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

Meski demikian, Khodri mengaku tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami menyambut baik aksi damai sebagai bagian dari demokrasi. Namun sangat disayangkan, saat datang ke kantor Koptanala mereka tidak menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan lahan yang mereka klaim. Yang disampaikan hanya tuntutan agar Koptanala dibubarkan, padahal pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus dan anggota koperasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Di akhir keterangannya, Khodri menyatakan pihaknya tetap terbuka terhadap evaluasi dalam pelaksanaan kerja sama dengan PT KCMU.

“Saya juga bisa saja memiliki kekurangan. Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi kami maupun pihak PT KCMU dalam menjalankan kerja sama ke depan,” pungkasnya.

 

(Yasir)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya