Liputan08.com Purbalingga, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bobotsari. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/1/2025), tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya menangkap tiga pria yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Mereka adalah AG (32) dan FB (43), warga Desa Bobotsari, serta S (42), warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet.
Dibekuk Saat Ambil Paket Sabu
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Bobotsari. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang berhenti di pinggir jalan untuk mengambil sesuatu. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial AG. Dari tangannya, petugas menemukan paket plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,50 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa AG diperintah oleh FB untuk mengambil sabu. Sementara itu, FB mendapat perintah dari S, yang diduga sebagai pembeli utama. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap FB serta S di lokasi terpisah.
Tersangka Positif Narkoba, Terancam Hukuman Berat
Ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah sering menggunakan sabu secara bersama-sama. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan hasil positif narkoba. Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan tiga unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
AKP Ihwan Ma’ruf mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika ini. Ia juga mengimbau warga Purbalingga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan kesehatan generasi mendatang,” tegasnya.
Edit:Zakar
Tags: Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Bobotsari Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga
-
29 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Tinjau Banjir di Cisarua Janjikan Perbaikan TPT untuk Cegah Bencana
-
30 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Sikap: Bogor Harus Jadi Daerah Tanpa Toleransi Korupsi!
-
17 Jul 2026
Matamuda MAN 1 Bogor Ditutup Meriah, Tanam Pohon hingga Cek Kesehatan Gratis Bekali Siswa Baru
-
02 Jan 2025
Peran Strategis Humas Polri dalam Mendukung Transparansi dan Kepercayaan Publik
-
30 Jan 2025
Polisi Amankan Paket Mencurigakan di Exit Tol MadiunTernyata Berisi Petasan
-
20 Apr 2026
Dinkes Bogor: Ribuan Jemaah Haji Lolos Istithaah Kesehatan, Melebihi Target Awal
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2024
Anak-Anak Keikey Sambut Hangat Kegiatan Komsos Satgas Yonif 6 Marinir di Yahukimo
-
06 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Semua Pihak yang Sukseskan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1446 H
-
06 Sep 2026
Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Kearsipan
-
08 Okt 2025
Wilson Lalengke di PBB: “The Moral Conscience of Humanity Must Rise” Seruan Nurani dari Indonesia untuk Dunia
-
29 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kementerian LHK Tanam Pohon di Megamendung: Komitmen Lestarikan Puncak dan Bogor Selatan
-
09 Jun 2026
1.395 Tahun Kepergian Rasulullah SAW, Cahaya Keteladanan Tetap Hidup





