Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023–2024.
Tersangka berinisial JND, yang merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati DK Jakarta pada Senin (6/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, JND langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Dalam penyidikan, JND diduga bersama para tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun anggaran 2023 hingga 2024. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Selain menjabat sebagai Direktur PT CV Asaykhana, JND juga diketahui mengendalikan sejumlah badan usaha lainnya, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat JND dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
“Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN maupun swasta. Saat ini penyidik juga terus melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, tersangka, serta pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot dalam siaran persnya.
Kejati DK Jakarta memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelacakan dan penyitaan aset.
Baca Juga
-
24 Mar 2025
JAM PIDMIL Kejagung Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM untuk Wujudkan Birokrasi Bersih
-
03 Jun 2025
Bogor Harus Jadi Contoh Nasional dalam Pelayanan Publik dan Etika Politik Wawancara Eksklusif dengan KH Achmad Yaudin Sogir di HJB ke 543
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
10 Apr 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
-
24 Des 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Apresiasi Kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, 2025 Dinilai sebagai Tahun Penguatan Fondasi Pembangunan Daerah
-
28 Okt 2025
Rike Iskandar: Olahraga Harus Jadi Sarana Menumbuhkan Nasionalisme Pemuda
Rekomendasi lainnya
-
21 Apr 2025
Tepat di Hari Kartini, Bupati Bogor Rudy Susmanto Luncurkan Program “Bogor Ngamumule Indung” untuk Perempuan Lansia
-
06 Jun 2025
Dengan Semangat Berkurban, Kita Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial di Kabupaten Bogor
-
08 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson
-
14 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
-
07 Nov 2024
Warga RT 14 RW 03 Kelurahan Keramasan Antusias Sambut Pembangunan Jalan Titian Menuju Mushola dan Madrasah
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi



