Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023–2024.
Tersangka berinisial JND, yang merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati DK Jakarta pada Senin (6/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, JND langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Dalam penyidikan, JND diduga bersama para tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun anggaran 2023 hingga 2024. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Selain menjabat sebagai Direktur PT CV Asaykhana, JND juga diketahui mengendalikan sejumlah badan usaha lainnya, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat JND dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
“Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN maupun swasta. Saat ini penyidik juga terus melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, tersangka, serta pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot dalam siaran persnya.
Kejati DK Jakarta memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelacakan dan penyitaan aset.
Baca Juga
-
18 Feb 2026
Ramadan 1447 H Semakin Khusyuk, Masjid Agung Baitul Faizin dan Nurul Wathon Bersolek
-
06 Mar 2025
Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kerusakan TNGGP, Pertanyakan Peran Ade Yasin dalam Pemberian Izin
-
24 Feb 2025
Optimalisasi Dana Desa, Jaro Ade Sosialisasikan Perbup BHPRD untuk Tingkatkan Potensi Pajak di Kabupaten Bogor
-
24 Jul 2026
Tuntut Kepastian Hukum, LP3HI Ajukan Praperadilan terhadap KPPU dan Kemenkomdigi terkait Dugaan Monopoli Shopee
-
27 Jun 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Gema Muharram Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
20 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotisme di Peringatan Harkitnas ke 117
Rekomendasi lainnya
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif di HUT ke-60 Pikiran Rakyat
-
29 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Tinjau Banjir di Cisarua Janjikan Perbaikan TPT untuk Cegah Bencana
-
17 Okt 2024
Sekda Bogor Minta Jajaran Pemerintah Aktif Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Pramuka Harus Menjadi Garda Terdepan dan Kekuatan Besar Pembentuk Karakter Generasi Bangsa
-
13 Jan 2026
Warga Bumi Ciruas Permai 2 Serang Keluhkan Banjir Berulang, Developer dan Pemda Diminta Bertanggung Jawab
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata



