Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023–2024.
Tersangka berinisial JND, yang merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati DK Jakarta pada Senin (6/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, JND langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Dalam penyidikan, JND diduga bersama para tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun anggaran 2023 hingga 2024. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Selain menjabat sebagai Direktur PT CV Asaykhana, JND juga diketahui mengendalikan sejumlah badan usaha lainnya, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat JND dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
“Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN maupun swasta. Saat ini penyidik juga terus melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, tersangka, serta pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot dalam siaran persnya.
Kejati DK Jakarta memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelacakan dan penyitaan aset.
Baca Juga
-
27 Nov 2025
Satu Per Satu ‘Tikus Koruptor’ KUR Mikro Dibekuk, Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS
-
09 Jun 2026
ARUKKI Gugat Polda Metro Jaya: Mengapa Budi Arie Tak Kunjung Jadi Tersangka Kasus Judi Online?
-
27 Mei 2026
Iduladha 2026, Edwin Sumarga Serukan Semangat Berkurban dan Persatuan Umat di Kabupaten Bogor
-
10 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Tokoh Masyarakat di Eragayam
-
29 Apr 2025
Bongkar Kejahatan Korupsi, Kejagung Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
-
30 Jun 2025
Bupati Bogor Tinjau Progres Masjid Raya: Jadi Pusat Layanan Haji dan Ikon Baru Kabupaten
Rekomendasi lainnya
-
22 Apr 2026
Tingkat Kepuasan Publik Terus Meningkat, CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Publik Favorit Warga Bogor
-
05 Mei 2025
Akpol Borong 12 Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Retret 2025 di Magelang: Tegaskan Sinergi untuk Bangsa
-
13 Mei 2025
Bupati Bogor Serahkan Bonus Rp4,9 Miliar, Apresiasi Atlet Berprestasi Nasional dan Internasional
-
24 Jan 2025
Pemkab Bogor dan PT Malindo Feedmill Salurkan 40 Ribu Telur, Perkuat Ketahanan Pangan dan Perangi Stunting
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung Tetapkan 8 Program Kerja Prioritas untuk Wujudkan Transformasi Kejaksaan RI 2025



