Liputan08.com, Jakarta – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam kasus praktik perlindungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 74/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan disidangkan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Sebagian Pihak
Kasus becking judi online ini awalnya bermula dari penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada November 2024, dimana hasilnya Kepolisian telah menetapkan puluhan tersangka baik dari kalangan pengusaha maupun sejumlah oknum pegawai Menkominfo RI.
Sebagian orang telah menjalani proses persidangan, dimana dalam proses persidangan tersebut, muncul sejumlah fakta, baik dalam keterangan Terdakwa maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Di antara fakta yang berkembang dalam persidangan, muncul nama Menteri Komunikasi dan Informatika RI saat itu “Budi Arie Setiadi”, yang diduga berperan memberikan intruksi untuk mengatur perekrutan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengumpulkan data dan melindungi situs judi online dalam bentuk “Lolos dari pemblokiran” oleh pihak Kementerian sehingga situs-situs judol tersebut tetap dapat beroperasi.
Selain itu, terungkap fakta berdasarkan surat dakwaan Jaksa dan Keterangan Terdakwa dalam persidangan, Budi Arie diduga menerima jatah sebesar 50%, dari hasil praktik membekingi situs-situs judol tersebut.
Praperadilan untuk Menguji Ada atau Tidaknya Penundaan Penanganan Perkara
Melalui gugatan ini, Arukki berpendapat bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dengan tidak menetapkan Budi Arie sebagai Tersangka atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Semestinya berdasarkan fakta tersebut, aparat secara pro-aktif dan cekatan melakukan pemeriksaan, pemanggilan, bahkan melakukan penetapan Tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup. Karena saat ini, perkara ini terkesan dijemur dan fakta-fakta persidangan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan serius, apapun harus jelas statusnya, jika terbukti maka tetapkan Tersangka jika tidak maka sampaikan ke Publik dan hentikan perkaranya, agar semua menjadi jelas.
##Kepastian Hukum Adalah Hak Publik
ARUKKI berpandangan bahwa lambatnya tindak lanjut terhadap berbagai fakta yang telah terungkap dalam persidangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan judi online yang telah di deklarasikan oleh Presiden dan Kapolri.
Sebagai kejahatan yang telah merusak ekonomi keluarga, mengancam masa depan generasi muda, serta menimbulkan dampak sosial yang luas, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
ARUKKI menilai sidang praperadilan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Melalui pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ARUKKI berharap publik memperoleh jawaban yang jelas mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan aparat penegak hukum terhadap seluruh fakta yang muncul dalam perkara judi online tersebut. Serta berharap agar Hakim mengabulkan permohonan praperadilan ini dan selanjutnya memerintahkan kepada aparat untuk menuntaskan penyidikan terhadap kasus ini bila perlu melakukan penetapan Tersangka.
Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang pengawasan penegakan hukum dan advokasi kepentingan publik, ARUKKI menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, termasuk pemberantasan perjudian online yang saat ini menjadi salah satu kejahatan dengan dampak sosial terbesar di Indonesia.
Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC.
Ketua Umum ARUKKI
Tagline:
“Jangan Biarkan Perkara Besar Menggantung. Kepastian Hukum Adalah Hak Publik dan Kewajiban Negara.”
Tags: Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Budi Arie Setiadi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Baca Juga
-
29 Mei 2026
Pengajian Al Qalam Digelar di Cibinong, Gus Sholeh Pesan Jurnalis Tetap Dekat dengan Ilmu dan Ulama
-
08 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Inovasi Pemkab Bogor untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
19 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto PORDES Citeureup Jadi Panggung Emas Bagi Bakat Muda Sepak Bola Bogor
-
12 Jan 2025
CONN3CT 2025: Pererat Keterhubungan Umat Muslim dengan Format Interaktif dan Solutif
-
16 Jun 2026
Perkuat Peran Bhabinkamtibmas sebagai Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat, Polres Ogan Ilir Ikuti Arahan Kakorbinmas Baharkam Polri
-
26 Mei 2025
Ihsan Mahfudz Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Indramayu, Siap Pulihkan Marwah dan Soliditas Organisasi
Rekomendasi lainnya
-
21 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed, DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal
-
30 Apr 2025
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Biarkan Polisi Menilai, Jangan Buat Opini yang Menyesatkan
-
13 Jul 2025
Warga RW 06 Tarikolot Gotong Royong Buka Akses Jalan ke TPU yang Terlantar, Harapkan Respons Cepat dari Pemerintah
-
15 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Penguatan Command Center, Dorong Transformasi Layanan Publik Digital di Kabupaten Bogor
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
-
19 Jul 2026
Sinergi Antarwilayah, Ketua AMPETRA Jateng Hadiri Pelantikan Pengurus Jawa Barat



