Breaking News

KH AY Sogir Dorong Percepatan Sertifikasi Aset dan Perizinan, Investasi Kabupaten Bogor Harus Dipermudah

liputan08.com CIBINONG — Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor I dan II, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), DPMPTSP, serta BPKAD Kabupaten Bogor guna membahas percepatan perizinan dan sertifikasi tanah aset pemerintah daerah.

RDP tersebut juga menjadi forum evaluasi terhadap berbagai hambatan pelayanan publik, khususnya dalam proses administrasi perizinan yang kini berbasis sistem Online Single Submission (OSS). Komisi I menilai, efektivitas pelayanan perizinan menjadi faktor penting dalam meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa percepatan legalitas aset dan penyederhanaan proses perizinan harus menjadi prioritas seluruh perangkat daerah agar kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor dapat terwujud secara optimal.

“RDP ini menjadi langkah evaluatif sekaligus strategis dalam mempercepat proses sertifikasi tanah aset pemerintah dan memperkuat sistem pelayanan perizinan. Kami melihat masih terdapat sejumlah kendala teknis dan administratif, terutama setelah penerapan sistem OSS, sehingga perlu ada sinkronisasi lintas instansi agar pelayanan lebih efektif, cepat, dan akuntabel,” ujar KH AY Sogir, Kamis (7/5/2026)

Menurutnya, kemudahan investasi memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, kecepatan pelayanan, dan transparansi prosedur kepada para investor.

“Kami terus mendorong agar animo investasi di Kabupaten Bogor semakin meningkat. Investor jangan sampai ragu menanamkan modalnya hanya karena proses birokrasi yang lambat atau tidak pasti. Ketika investasi tumbuh, maka penyerapan tenaga kerja akan meningkat, roda ekonomi bergerak, dan pendapatan asli daerah juga ikut terdongkrak,” jelasnya.

Selain membahas persoalan investasi dan aset daerah, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga menyoroti persoalan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di sejumlah perumahan yang hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

KH AY Sogir mengajak masyarakat, khususnya penghuni perumahan di Kabupaten Bogor, untuk aktif melaporkan perumahan yang belum menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah daerah. Menurutnya, banyak persoalan infrastruktur dan pelayanan publik yang terhambat akibat status aset yang belum jelas.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan kepada pemerintah. Karena ketika alas hak dan aset belum tercatat secara resmi, maka bantuan infrastruktur maupun program pembangunan sering kali tidak bisa diakomodasi secara maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan administrasi aset dan percepatan sertifikasi bukan hanya berkaitan dengan legalitas semata, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan aset daerah, serta kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, lanjut KH AY Sogir, akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait agar proses pelayanan publik, investasi, serta penataan aset daerah dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya