Breaking News

Rumah Dirut PT KMM Digerebek, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bongkar Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022

liputan08.com PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018–2022.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang.

“Benar, pada hari ini tim penyidik kembali melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tipikor pendistribusian semen oleh distributor PT KMM. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan pengadilan yang sah,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Adapun dua lokasi yang digeledah yakni rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang beralamat di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dan relevan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tipikor dimaksud. Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Sumsel terus mendalami peran para pihak dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen tersebut guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2022.

Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya