Liputan08.com – Polemik tidak dicantumkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada sejumlah produk suku cadang kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen karena membuka ruang perbedaan harga yang tidak terkendali di tingkat ritel.
Ketua Front Revolusioner Rakyat Anti Korupsi (FRRAK), Duel Syamson Sambar Nyawa, SH, secara tegas mengkritisi tidak adanya pencantuman HET pada berbagai produk suku cadang yang beredar luas di pasaran, termasuk produk-produk di bawah naungan grup Astra International dan lini bisnisnya Astra Otoparts.
Menurut Syamson, praktik tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan dinilai merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir.
“Kami melihat hampir semua produk suku cadang kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, seperti merek-merek yang beredar luas di bawah grup Astra, tidak mencantumkan HET di kemasan. Ini berpotensi menimbulkan disparitas harga di tingkat ritel. Masyarakat tidak memiliki acuan harga resmi, sehingga sangat rentan membeli di atas harga yang seharusnya,” tegas Syamson Jakarta Selasa (24/2/2025)
Ia menambahkan, dalam perspektif perlindungan konsumen, transparansi harga merupakan bagian dari hak dasar masyarakat.
“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, termasuk standar harga. Ketika HET tidak dicantumkan, maka ruang spekulasi harga terbuka lebar. Jika perlu, kami akan mengajak masyarakat untuk memboikot produk-produk yang tidak mencantumkan HET sebagai bentuk tekanan moral agar pelaku usaha lebih transparan dan berpihak pada konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, politisi yang juga dosen hukum, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menilai persoalan ini harus dilihat secara komprehensif dari aspek regulasi, etika bisnis, dan perlindungan konsumen.
Menurut Dian, dalam kerangka hukum perlindungan konsumen, prinsip transparansi dan keterbukaan informasi merupakan elemen fundamental.
“Secara akademik, relasi antara produsen dan konsumen harus didasarkan pada asas keseimbangan dan keadilan. Informasi harga, termasuk HET, merupakan instrumen penting untuk mencegah asimetri informasi. Ketika konsumen tidak memiliki referensi harga, maka posisi tawarnya menjadi lemah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun tidak semua produk secara eksplisit diwajibkan mencantumkan HET pada kemasan, semangat regulasi perlindungan konsumen mendorong adanya keterbukaan.
“Dalam konteks tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi harga akan meningkatkan kepercayaan publik. Perusahaan besar seharusnya menjadi pelopor dalam praktik bisnis yang akuntabel, bukan sekadar berorientasi pada mekanisme pasar bebas tanpa kontrol,” tambah Dian.
Dian juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan distribusi barang dan jasa berlangsung adil dan tidak merugikan masyarakat luas.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Astra Otoparts melalui nomor hotline resmi. Namun, panggilan tersebut dijawab oleh sistem otomatis berbasis AI yang mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui surat elektronik (email).
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang telah dikirimkan melalui email kepada pihak perusahaan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Isu pencantuman HET ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis label kemasan, melainkan menyangkut prinsip keadilan ekonomi dan perlindungan hak konsumen. Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah melalui kementerian terkait melakukan evaluasi terhadap praktik distribusi dan penetapan harga suku cadang kendaraan di Indonesia.
FRRAK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.
“Kami tidak anti terhadap dunia usaha. Namun ketika praktik bisnis berpotensi merugikan rakyat, maka kami wajib bersuara. Transparansi harga adalah bagian dari keadilan ekonomi,” pungkas Syamson.
Tags: FRRAK Soroti Potensi Kerugian Konsumen dan Ancam Boikot, Produk Astra Tak Cantumkan HET
Baca Juga
-
22 Des 2025
Cibinong Kukuhkan Dominasi MTQ Kabupaten Bogor: Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ ke-47 Tahun 2025, Raih Juara II Pawai Ta’aruf
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
10 Feb 2025
Prajurit Yonif 323/Buaya Putih Kostrad Berbagi Makanan di Kampung Kago, Warga Sambut Hangat
-
16 Sep 2026
Kasus PT PSMI Makin Panas, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian dan Direksi
-
09 Sep 2026
Tim Nakes Siaga di Posko Cimangir Tangani Dampak Kebakaran Galuga
-
26 Des 2024
Wamen Transmigrasi: Kabinet Merah Putih Dibentuk untuk Efisiensi dan Persatuan Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
21 Mei 2026
Taman Puring Bukan Sekadar Pasar, Tapi Nafas Rakyat Kecil
-
24 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Perkuat Peran BPD: Pembangunan Bogor Dimulai dari Desa
-
12 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Pers Pilar Demokrasi dan Keseimbangan Informasi di Kabupaten Bogor
-
24 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pengelolaan Rest Area Gunung Mas dan Proyek Hotel Sayaga
-
22 Okt 2024
12 Pengurus PWI Pusat Lulus Sertifikasi Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan
-
06 Feb 2026
Bupati Bogor Perkuat Silaturahmi Warga Lewat Jum’at Keliling di Cijeruk





