Liputan08.com – Polemik tidak dicantumkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada sejumlah produk suku cadang kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen karena membuka ruang perbedaan harga yang tidak terkendali di tingkat ritel.
Ketua Front Revolusioner Rakyat Anti Korupsi (FRRAK), Duel Syamson Sambar Nyawa, SH, secara tegas mengkritisi tidak adanya pencantuman HET pada berbagai produk suku cadang yang beredar luas di pasaran, termasuk produk-produk di bawah naungan grup Astra International dan lini bisnisnya Astra Otoparts.
Menurut Syamson, praktik tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan dinilai merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir.
“Kami melihat hampir semua produk suku cadang kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, seperti merek-merek yang beredar luas di bawah grup Astra, tidak mencantumkan HET di kemasan. Ini berpotensi menimbulkan disparitas harga di tingkat ritel. Masyarakat tidak memiliki acuan harga resmi, sehingga sangat rentan membeli di atas harga yang seharusnya,” tegas Syamson Jakarta Selasa (24/2/2025)
Ia menambahkan, dalam perspektif perlindungan konsumen, transparansi harga merupakan bagian dari hak dasar masyarakat.
“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, termasuk standar harga. Ketika HET tidak dicantumkan, maka ruang spekulasi harga terbuka lebar. Jika perlu, kami akan mengajak masyarakat untuk memboikot produk-produk yang tidak mencantumkan HET sebagai bentuk tekanan moral agar pelaku usaha lebih transparan dan berpihak pada konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, politisi yang juga dosen hukum, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menilai persoalan ini harus dilihat secara komprehensif dari aspek regulasi, etika bisnis, dan perlindungan konsumen.
Menurut Dian, dalam kerangka hukum perlindungan konsumen, prinsip transparansi dan keterbukaan informasi merupakan elemen fundamental.
“Secara akademik, relasi antara produsen dan konsumen harus didasarkan pada asas keseimbangan dan keadilan. Informasi harga, termasuk HET, merupakan instrumen penting untuk mencegah asimetri informasi. Ketika konsumen tidak memiliki referensi harga, maka posisi tawarnya menjadi lemah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun tidak semua produk secara eksplisit diwajibkan mencantumkan HET pada kemasan, semangat regulasi perlindungan konsumen mendorong adanya keterbukaan.
“Dalam konteks tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi harga akan meningkatkan kepercayaan publik. Perusahaan besar seharusnya menjadi pelopor dalam praktik bisnis yang akuntabel, bukan sekadar berorientasi pada mekanisme pasar bebas tanpa kontrol,” tambah Dian.
Dian juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan distribusi barang dan jasa berlangsung adil dan tidak merugikan masyarakat luas.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Astra Otoparts melalui nomor hotline resmi. Namun, panggilan tersebut dijawab oleh sistem otomatis berbasis AI yang mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui surat elektronik (email).
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang telah dikirimkan melalui email kepada pihak perusahaan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Isu pencantuman HET ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis label kemasan, melainkan menyangkut prinsip keadilan ekonomi dan perlindungan hak konsumen. Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah melalui kementerian terkait melakukan evaluasi terhadap praktik distribusi dan penetapan harga suku cadang kendaraan di Indonesia.
FRRAK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.
“Kami tidak anti terhadap dunia usaha. Namun ketika praktik bisnis berpotensi merugikan rakyat, maka kami wajib bersuara. Transparansi harga adalah bagian dari keadilan ekonomi,” pungkas Syamson.
Tags: FRRAK Soroti Potensi Kerugian Konsumen dan Ancam Boikot, Produk Astra Tak Cantumkan HET
Baca Juga
-
28 Nov 2024
Proses Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah Berjalan Lancar, Kapolri Ajak Jaga Persatuan
-
15 Jan 2025
Bappenas Dukung Transformasi Kejaksaan RI untuk Wujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
-
05 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: DPRD Kabupaten Bogor Awasi Kepatuhan Pengembang Perumahan dalam Penanganan Banjir
-
12 Des 2025
Pemkot Bogor dan PT INKA Teken MoU Pengembangan Trem Perkotaan
-
25 Jun 2026
Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Perguruan Pencak Silat BINTANG SELATAN periode Juni 2026 Berjalan Lancar dan Sukses
-
21 Okt 2025
Bupati dan DPRD Bogor Bahas Raperda Disabilitas, Wujudkan Layanan Publik Inklusif
Rekomendasi lainnya
-
02 Jun 2025
JAM Pidmil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Kejaksaan Agung “Pancasila Jiwa Bangsa, Bukan Sekadar Teks”
-
11 Feb 2025
JAM-Pidmil Prioritaskan Penanganan Tiga Perkara Koneksitas Bernilai Triliunan Rupiah
-
19 Apr 2026
Kunang-Kunang Punah: Ancaman Ledakan Hama dan Kerusakan Pertanian Mengintai
-
14 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sambut Kaskogartap II/Bandung, Perkuat Sinergi dengan TNI untuk Pembangunan Daerah
-
24 Mei 2026
Ironi Aktivisme Kemanusiaan di Gaza: Menguji Logika dan Efektivitas Gerakan Jurnalis-Relawan Indonesia
-
13 Jan 2025
Kalemdiklat Polri Pendidikan Bintara Kompetensi Khusus untuk Wujudkan Polri Sebagai Penjaga Kehidupan dan Pejuang Kemanusiaan



