Liputan08.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, empat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangannya masing-masing berinisial YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014–2018, LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI, LPC selaku Direksi PT PSMI, serta I dari Kementerian Kehutanan periode 2025 hingga saat ini.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR–345/043/K.3/Kph.3/09/2026, Rabu (16/9/2026).
Kejaksaan Agung menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kejaksaan Agung.
Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Hingga pemeriksaan empat saksi tersebut, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Tags: Kasus PT PSMI Makin Panas, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian dan Direksi
Baca Juga
-
11 Sep 2026
Doa Jurnalis Al-Qalam untuk Rekan yang Hilang Saat Liputan Krakatau
-
03 Mar 2025
Rudy Susmanto Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang di Cisarua, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
06 Feb 2026
Ribuan Toko Material Tak Berbadan Hukum, Potensi Pajak Daerah Bocor: Negara Dinilai Lalai Awasi
-
27 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan Kapolresta, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
-
28 Mei 2025
Keadilan Memburu Koruptor 6 Saksi Diperiksa Terkait Suap Pengadilan
-
15 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Cigudeg, Serahkan Bantuan Renovasi Masjid dan Ingatkan Bahaya Narkoba
Rekomendasi lainnya
-
31 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bogor Hujan Trail 2025 Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Warga
-
17 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Pengabdian dan Karya Nyata
-
30 Nov 2025
Bogor Perkuat Ketahanan Pangan: Desa Dapat Ekskavator Cegah Alih Fungsi Lahan
-
13 Feb 2025
Belajar dari Bogor, Pemkot Payakumbuh Tinjau Pengelolaan Lingkungan di KRL KRIBO
-
06 Nov 2024
Warga Kampung Kamat Sambut Bahagia Pembagian Makanan Gratis dari Satgas Yonif 501 Kostrad
-
01 Des 2024
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: APBD 2025 Prioritaskan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat





