liputan08.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), menghadirkan saksi Fiona Handayani, yang diketahui merupakan Staf Khusus Menteri (SKM) dari Terdakwa Nadiem Makarim.
JPU Roy Riadi menyampaikan bahwa keterangan saksi semakin menguatkan dakwaan adanya pengaturan proyek pengadaan sebelum proses resmi dimulai.
“Adanya komunikasi intensif di internal kementerian jauh sebelum proyek tersebut berjalan. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti dari aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan grup WhatsApp seperti Mas Menteri Core Team dan grup lainnya yang menjadi wadah pembicaraan mengenai penggunaan Chromebook sebelum adanya proses pengadaan formal,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
Salah satu poin krusial yang disorot dalam persidangan adalah adanya pembahasan terkait skema co-investment sebesar 30 persen antara pihak-pihak tertentu. Pembicaraan tersebut terjadi sebelum proses pengadaan dimulai dan diduga berkaitan dengan upaya melobi pihak Google.
“Dalam percakapan itu terdapat indikasi bahwa lobi terhadap pihak Google dapat mempengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop,” ungkap Roy Riadi.
Ia menambahkan, saksi Fiona Handayani mengakui bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil pengadaan Chromebook.
“Saksi mengakui di depan hakim bahwa skema ini berpotensi menurunkan kebutuhan sebenarnya, dan hal ini semakin menguatkan dakwaan kami mengenai adanya penyimpangan prosedur,” imbuhnya.
Tak hanya itu, JPU juga membeberkan dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek tersebut. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, harga asli Chromebook disebut berada di kisaran Rp3 juta per unit, namun dalam pelaksanaannya harga melonjak hingga Rp6 juta per unit.
“Selisih harga yang sangat signifikan ini diduga sengaja disamarkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tegas Roy Riadi.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya keraguan dari saksi terhadap program pengadaan Chromebook karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbudristek. Meski demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan pimpinan tertinggi kementerian, yakni Terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.
Akibatnya, pejabat teknis di bawahnya, termasuk Terdakwa Mulyatsyah, disebut membuat kajian teknis yang diduga hanya bersifat formalitas untuk mengikuti arahan pimpinan.
“Kajian teknis tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, melainkan semata-mata untuk menyesuaikan arahan dari atas,” ungkap JPU.
Roy Riadi menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan saling berkaitan dan didukung alat bukti yang kuat.
“Seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik, saling menguatkan satu sama lain. Fakta-fakta material yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang solid terkait penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan,” tegasnya usai persidangan.
Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran negara yang terlibat dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Tags: JPU
Baca Juga
-
12 Jan 2026
Antam Perkuat Cadangan Emas, Tambang Pongkor Jadi Fokus Utama Eksplorasi 2025
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
16 Nov 2025
Dr. Fri Hartono: Potret Jaksa Ahli Utama yang Humanis, Berintegritas, dan 30 Tahun Mengabdi untuk Negeri
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
09 Sep 2025
Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
30 Jan 2026
Ancaman Kejahatan Siber Berkedok Tilang Elektronik: Kejaksaan Agung Tegaskan Dua Tautan Resmi dan Dorong Kewaspadaan Publik
-
15 Sep 2025
Sambut HUT ke-18, PPWI DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Lansia di Pisangan Baru
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
-
27 Nov 2025
OPM Sebar Hoaks Soal Pengungsian Warga Moskona Utara, TNI-Polri Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali




