liputan08.com KABUPATEN BOGOR — Polemik alih kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Kamila memasuki babak baru. Yayasan Integritas Indonesia mempertanyakan keabsahan proses perpindahan pengelolaan lembaga tersebut kepada yayasan lain, yang dinilai berlangsung secara tidak prosedural dan merugikan banyak pihak.
Peristiwa ini terjadi pada November 2025. PKBM Insan Kamila yang selama ini dikelola Yayasan Integritas Indonesia melalui kerja sama dan upaya kolektif, tiba-tiba tercatat berpindah tangan kepada yayasan lain. Pihak yayasan menilai bahwa perubahan tersebut mengandung dugaan pelanggaran regulasi serta kelemahan pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, khususnya di bidang PKBM.
Eks Ketua Pembina Yayasan Integritas Indonesia, Satria, S.Pd.I, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyetujui maupun melakukan musyawarah bersama terkait penjualan atau alih kelola PKBM Insan Kamila kepada pihak manapun.
“Kami tidak pernah mengadakan musyawarah atau memberikan persetujuan atas alih kelola PKBM Insan Kamila. Surat resmi penolakan sudah kami kirimkan kepada Dinas Pendidikan. Jika ada pihak yang mengatasnamakan yayasan untuk menjual PKBM, maka patut diduga terjadi pemalsuan data atau dokumen,” ujar Satria.Senin (24/11/2025)
Ia juga menyoroti keabsahan akta notaris yang digunakan sebagai dasar alih kelola.
“Akta alih kelola yang beredar jelas cacat hukum. Tidak ada rapat bersama dua yayasan, dan tidak pernah ditandatangani oleh Pembina Yayasan Integritas Indonesia. Secara akademik dan legalitas, akta tersebut tidak memenuhi unsur sah,” tambahnya.
Ketua Yayasan Integritas Indonesia, Ahmad Sofyan, M.Si, membenarkan seluruh kronologi tersebut. Ia menilai kebijakan yang diambil oleh pihak tertentu di Dinas Pendidikan lemah dari aspek regulasi, sehingga dapat dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu.
Pihak yayasan menyebut sejumlah data penting diabaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, di antaranya:
1. Surat resmi yayasan yang menegaskan tidak ada penjualan atau alih kelola PKBM kepada pihak mana pun.
2. Penjualan PKBM dilakukan oleh oknum yang bukan pengurus yayasan dan bukan Ketua PKBM Insan Kamila pada periode tersebut.
3. Tidak adanya mediasi yang memfasilitasi dua yayasan, meski sudah diminta berulang kali.
4. Keputusan sepihak Dinas Pendidikan mengganti akses Dapodik, ketua PKBM, dan operator.
5. Pengabaian hak-hak siswa, terutama peserta didik yang akan mengikuti ujian tahun ini.
Selain itu, pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahap IV tahun 2025 dilakukan oleh pihak yang bukan pengelola resmi PKBM Insan Kamila, sehingga tutor yang mengajar di Yayasan Integritas Indonesia belum mendapatkan haknya.
“Sungguh ironis. Siswa belajar di tempat kami, tutor mengajar di lembaga kami, tetapi pihak lain yang menikmati anggaran dan legitimasi dari dinas. Ini jelas tidak adil,” tegas Ahmad Sofyan.
Ketua Pembina Yayasan Integritas Indonesia saat ini, Fuad Al Ansori, yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Dinas Pendidikan sejak awal.
Dalam rapat resmi bersama Dinas Pendidikan, Fuad meminta agar kedua yayasan dipertemukan secara terbuka untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. Namun hingga kini, panggilan resmi dari dinas belum pernah dilakukan.
“Sejak awal kami sudah memberi peringatan keras agar Dinas Pendidikan tidak mengambil keputusan sepihak. Saya minta dua yayasan dipertemukan secara resmi agar tidak terjadi kekisruhan. Sampai hari ini belum ada tindak lanjut,” ujar Fuad.
Ia menegaskan perlunya tata kelola pendidikan nonformal yang bersih, transparan, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
“Alih kelola lembaga pendidikan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ada prosedur hukum, regulasi, dan etika administrasi yang wajib dipatuhi. Jika benar ada keputusan sepihak yang merugikan salah satu yayasan, ini harus dievaluasi secara serius,” tegas Fuad dalam pernyataan bernada akademik.
Fuad juga meminta agar hak siswa dan tutor segera dipulihkan.
“Jangan sampai persoalan administrasi antar-yayasan justru mengorbankan siswa dan tutor. Negara harus hadir memastikan keadilan pendidikan,” tambahnya.
Yayasan Integritas Indonesia mendesak:
Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur alih kelola PKBM.
Mediasi resmi antara dua yayasan.
Pemulihan hak akses dan administrasi siswa.
Peninjauan kembali pencairan BOP tahap IV 2025.
Polemik ini masih terus bergulir, dan publik menunggu tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menghindari dugaan adanya “udang di balik batu” dalam peralihan lembaga tersebut.
(Zakar)
Tags: PKBM Insan Kamila
Baca Juga
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
Rekomendasi lainnya
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
-
23 Des 2025
Tikus Koruptor di Tubuh Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Diciduk JAM Pidsus dalam Kasus Suap BAZNAS
-
01 Feb 2026
134 Perangkat Elektronik Disita, JPU Bongkar Jejak Digital Tikus Koruptor di Sidang Marcella Santoso dkk
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset 20.027 m² Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Langkah Lanjut Telusuri TPPU
-
01 Agu 2025
Buruan Koruptor Berakhir di Kampar: Nursahir Digelandang Tim Intelijen Kejagung




