liputan08.com KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan langkah sinergis dan progresif dalam mengimplementasikan norma-norma baru pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial.
“Kerja sama ini adalah bukti komitmen bersama untuk mengawal implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial menjadi terobosan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Kajati Sulsel.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif kerja sama tersebut dan menegaskan kesiapan Pemprov Sulsel beserta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial.
“Jika ini diterapkan secara optimal, dampaknya akan luar biasa. Negara dapat mengurangi biaya pemasyarakatan, sementara para pelaku dapat memperoleh keterampilan. Kita juga dapat menyinergikan lahan untuk mendukung ketahanan pangan. Ini memberi rasa keadilan, manfaat bagi negara, dan keuntungan bagi masyarakat,” ucap Gubernur Sulsel.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata dari misi KUHP 2023, yakni mewujudkan Sustainable Justice melalui keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
Menurut Prof. Asep, pendekatan hukum yang lebih humanis harus semakin dikedepankan di Indonesia. Ia menekankan bahwa pembatasan pidana penjara perlu dipertimbangkan bagi kasus tertentu, seperti perkara yang melibatkan anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku pertama (first offender), atau kondisi di mana pidana penjara justru memperburuk penderitaan terdakwa dan keluarganya.
“Pidana kerja sosial merupakan sanksi pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan, harus sesuai profil pelaku, serta wajib memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Selain itu, diperlukan pertimbangan hakim yang komprehensif serta adanya pengakuan dan persetujuan terdakwa,” jelas Prof. Asep.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan MoU oleh Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel yang disaksikan langsung oleh Jampidum. Penandatanganan kemudian dilanjutkan oleh para Kajari bersama bupati dan wali kota. Pada kesempatan tersebut, Jampidum juga menyerahkan cinderamata serta buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Tags: Kejati Sulsel
Baca Juga
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter
-
30 Jul 2025
SBY VP Controller Kilang Pertamina International Ikut Diperiksa, Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
10 Des 2025
Harkodia di Negeri Koruptor
-
04 Des 2025
Kembali geruduk Mabes Polri , Pemuda Maluku Raya Desak Tersangkakan Bupati Malut
-
23 Des 2025
Tikus Koruptor di Tubuh Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Diciduk JAM Pidsus dalam Kasus Suap BAZNAS
Rekomendasi lainnya
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
-
18 Sep 2025
Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
12 Nov 2025
Jamdatun Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara dalam Revisi UU BUMN




