Breaking News

Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis

liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia dinilai telah mengalami transformasi besar di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Reformasi ini tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan dan tata kelola sumber daya manusia (SDM), tetapi juga membuahkan peningkatan kinerja yang masif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa reformasi Kejaksaan RI dimulai dari penataan SDM secara menyeluruh. Lembaga Adhyaksa membangun merit system yang ketat, mulai dari proses asesmen, pendidikan, hingga penempatan jabatan. Seluruh proses dilakukan secara selektif untuk memastikan hanya personel berintegritas yang dapat mengemban jabatan strategis.

Sumedana menjelaskan bahwa aspek reward and punishment diterapkan secara tegas dan konsisten. Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan bahkan diproses pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Penataan SDM bukan hanya soal peningkatan kapasitas, tetapi juga keberanian menindak pelanggaran di internal,” ujarnya Rabu (18/11/ 2025).

Selain pembenahan SDM, Kejaksaan RI juga melakukan penguatan kelembagaan melalui optimalisasi tugas dan fungsi kejaksaan sesuai kebutuhan penegakan hukum terkini. Sistem evaluasi kinerja diterapkan secara menyeluruh pada setiap satuan kerja (Satker). Jaksa Agung, kata Sumedana, tidak menginginkan adanya kesenjangan kinerja antara pusat dan daerah.

“Jangan sampai daerah terlihat melempem sementara pusat terus bergerak. Kinerja harus selaras dan merata,” tegasnya.

Penegakan Hukum Humanis sebagai Prioritas Nasional

Salah satu fokus utama reformasi ini adalah penerapan penegakan hukum humanis, khususnya untuk perkara-perkara dengan dampak kecil terhadap masyarakat atau kerugian minor. Penyelesaian perkara diarahkan untuk tidak selalu berakhir di pengadilan, melainkan melalui pendekatan musyawarah mufakat, kearifan lokal, restorative justice, dan program Jaga Desa.

“Penegakan hukum harus selaras dengan rasa keadilan masyarakat. Tidak semua perkara layak diseret ke pengadilan. Ada banyak kasus yang lebih bijak diselesaikan secara restoratif demi menjaga ketertiban sosial,” ujar Sumedana.

Jaksa Agung secara konsisten mengingatkan bahwa setiap jaksa wajib memiliki integritas, profesionalisme, dan empati dalam menangani perkara. Pendekatan yang humanis namun tetap tegas diyakini sebagai bentuk keberpihakan hukum kepada masyarakat.

Fokus Penyelesaian Kasus dan Penyelamatan Ekonomi Rakyat

Reformasi Kejaksaan RI juga menekankan pentingnya aspek perekonomian negara dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum, menurut Sumedana, bukan hanya soal penghukuman tetapi juga upaya penyelamatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sejalan dengan agenda pembangunan nasional (Asta Cita) pemerintah saat ini.

“Setiap tindakan penegakan hukum harus mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Inilah prinsip penegakan hukum modern,” tandasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Kejaksaan RI diyakini telah mereformasi diri menjadi institusi yang lebih bersih, responsif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya