liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia dinilai telah mengalami transformasi besar di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Reformasi ini tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan dan tata kelola sumber daya manusia (SDM), tetapi juga membuahkan peningkatan kinerja yang masif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa reformasi Kejaksaan RI dimulai dari penataan SDM secara menyeluruh. Lembaga Adhyaksa membangun merit system yang ketat, mulai dari proses asesmen, pendidikan, hingga penempatan jabatan. Seluruh proses dilakukan secara selektif untuk memastikan hanya personel berintegritas yang dapat mengemban jabatan strategis.
Sumedana menjelaskan bahwa aspek reward and punishment diterapkan secara tegas dan konsisten. Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan bahkan diproses pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Penataan SDM bukan hanya soal peningkatan kapasitas, tetapi juga keberanian menindak pelanggaran di internal,” ujarnya Rabu (18/11/ 2025).
Selain pembenahan SDM, Kejaksaan RI juga melakukan penguatan kelembagaan melalui optimalisasi tugas dan fungsi kejaksaan sesuai kebutuhan penegakan hukum terkini. Sistem evaluasi kinerja diterapkan secara menyeluruh pada setiap satuan kerja (Satker). Jaksa Agung, kata Sumedana, tidak menginginkan adanya kesenjangan kinerja antara pusat dan daerah.
“Jangan sampai daerah terlihat melempem sementara pusat terus bergerak. Kinerja harus selaras dan merata,” tegasnya.
Penegakan Hukum Humanis sebagai Prioritas Nasional
Salah satu fokus utama reformasi ini adalah penerapan penegakan hukum humanis, khususnya untuk perkara-perkara dengan dampak kecil terhadap masyarakat atau kerugian minor. Penyelesaian perkara diarahkan untuk tidak selalu berakhir di pengadilan, melainkan melalui pendekatan musyawarah mufakat, kearifan lokal, restorative justice, dan program Jaga Desa.
“Penegakan hukum harus selaras dengan rasa keadilan masyarakat. Tidak semua perkara layak diseret ke pengadilan. Ada banyak kasus yang lebih bijak diselesaikan secara restoratif demi menjaga ketertiban sosial,” ujar Sumedana.
Jaksa Agung secara konsisten mengingatkan bahwa setiap jaksa wajib memiliki integritas, profesionalisme, dan empati dalam menangani perkara. Pendekatan yang humanis namun tetap tegas diyakini sebagai bentuk keberpihakan hukum kepada masyarakat.
Fokus Penyelesaian Kasus dan Penyelamatan Ekonomi Rakyat
Reformasi Kejaksaan RI juga menekankan pentingnya aspek perekonomian negara dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum, menurut Sumedana, bukan hanya soal penghukuman tetapi juga upaya penyelamatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sejalan dengan agenda pembangunan nasional (Asta Cita) pemerintah saat ini.
“Setiap tindakan penegakan hukum harus mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Inilah prinsip penegakan hukum modern,” tandasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kejaksaan RI diyakini telah mereformasi diri menjadi institusi yang lebih bersih, responsif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.
Tags: Kejaksaan RI
Baca Juga
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
10 Nov 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Gelar Pahlawan Nasional untuk HM Soeharto, Momentum Meluruskan Sejarah dan Menghargai Jasa Orde Baru
-
12 Sep 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 674 Ribu Hektare Lahan Hutan dari 245 Perusahaan, Target Tercapai Lebih dari 300%
-
19 Des 2025
Operasi Senyap KPK Menyasar Pucuk Kekuasaan Bekasi, Bupati dan Sejumlah Pihak Diamankan
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
01 Nov 2025
Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik
-
24 Nov 2025
PPI Kukuhkan Pengurus dan Luncurkan LBH-PPI: Perluas Akses Keadilan bagi Pensiunan dan Masyarakat
-
18 Des 2025
Korupsi Dana Desa Kian Meningkat, Kejaksaan Agung Perkuat Program Jaga Desa di Garut
-
25 Jul 2025
OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak Sikat Dana Desa




