liputan08.com Medan, Sumatera Utara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pemilikan rumah di PT Bank Sumut Cabang Melati Medan. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sdr. JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan Sdr. HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai Sales Toyota Delta Mas, yang mengajukan kredit bermasalah. Tersangka JCS telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sejak pemanggilan pada 12 Agustus 2025.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Penahanan terhadap tersangka HA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Penahanan ini bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Husairi kepada awak media.(20/8/2025)
Ia menambahkan, “Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penuntutan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, dan dalam waktu dekat para tersangka akan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.”
Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data dalam proses pengajuan kredit KPR Sumut Sejahtera oleh tersangka JCS bersama HA. JCS diduga mengatur dan menginisiasi harga agunan yang tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera. Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara.
Perbuatan para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tim Kejati Sumut)
Tags: Kejati Sumut
Baca Juga
-
21 Mei 2025
JAM-Pidsus Paparkan Strategi Unggulan Tangani Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara di Hadapan Komisi III DPR RI
-
24 Jun 2025
Hancurkan Mata Rantai Korupsi Pendidikan! Kejagung Periksa Pejabat Penting
-
22 Jan 2025
Rotasi Jabatan Polres Metro Jakarta Barat: Kombes Twedi Aditya Bennyahdi Pimpin Sertijab
-
19 Mar 2025
Danpasmar 1 Beri Motivasi Prajurit Pasmar 1 yang Ikuti Seleksi Satgas PBB
-
16 Jul 2025
Bogor Tampil Mempesona: Workshop Keprotokolan dan Lomba MC Cetak Wajah Baru Pemerintahan
-
11 Des 2024
Membangun Harapan dan Kedamaian Batin Program One Day One Juz di Rutan Polda Jateng
Rekomendasi lainnya
-
26 Apr 2025
Ketua PWI Kota Bogor Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream
-
09 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Perjuangkan Pembangunan PAUD di Sukaraja Banyak yang Masih Numpang di Rumah Warga
-
09 Mar 2025
Satgas Pamtas RI PNG Yonif 700/WYC Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Perbatasan Papua
-
10 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Menjaga Semangat Kepahlawanan dalam Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
27 Mei 2025
HUT Ke-52 HNSI, Panglima Koopsud I Hadir Dukung Nelayan Sebagai Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional


