liputan08.com TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama jajaran menyambut kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) di Kantor Kejati Kepri, Senin (29/9/2025). Rombongan Komjak RI dipimpin oleh Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., dan Diah Srikanti, S.H., M.H.
Kehadiran Komjak RI disambut hangat oleh Kajati Kepri didampingi Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, Kepala Tata Usaha, Koordinator, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Batam, Tanjungpinang, Lingga, dan Bintan, serta pejabat struktural dan seluruh pegawai Kejati Kepri.
Kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta melakukan pemantauan atas tata kelola organisasi dan sarana prasarana di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Bintan yang berlangsung pada 29–30 September 2025. Seluruh jajaran Kejati Kepri berkumpul di Sasana Baharuddin Lopa untuk mendengarkan pengarahan dari Komisioner Komjak RI.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menegaskan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan.
“Kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang profesional. Setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujar Devy Sudarso.
Kajati menekankan bahwa Komjak RI merupakan mitra strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah institusi. “Keberadaan Komisi Kejaksaan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap aparat bekerja profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik. Komjak RI adalah jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat,” tegasnya.
Kajati Kepri pun menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini. “Kami percaya hasil pemantauan dan rekomendasi dari Komjak RI akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Komjak RI, Diah Srikanti, memaparkan kedudukan, tugas, dan kewenangan lembaga pengawas eksternal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.
Komisioner Komjak RI, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, menambahkan bahwa Komjak tidak hanya menerima laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga memberikan rekomendasi strategis terkait tata kelola, pemberian penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga penjatuhan sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik.
“Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan Kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” ujarnya.
Tags: Kajati Kepri, Komjak RI
Baca Juga
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
25 Nov 2025
Kejaksaan RI Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama Donor, Dorong Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum
-
11 Sep 2025
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus di Kemendikbudristek
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
-
30 Jan 2026
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
Rekomendasi lainnya
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
-
24 Des 2025
Kapolres Tangsel Dimutasi Terkait Dugaan Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Budaya “Beli Bintang” di Polri
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
07 Nov 2025
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berantas Perdagangan Orang




