
liputan08.com TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama jajaran menyambut kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) di Kantor Kejati Kepri, Senin (29/9/2025). Rombongan Komjak RI dipimpin oleh Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., dan Diah Srikanti, S.H., M.H.
Kehadiran Komjak RI disambut hangat oleh Kajati Kepri didampingi Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, Kepala Tata Usaha, Koordinator, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Batam, Tanjungpinang, Lingga, dan Bintan, serta pejabat struktural dan seluruh pegawai Kejati Kepri.
Kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta melakukan pemantauan atas tata kelola organisasi dan sarana prasarana di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Bintan yang berlangsung pada 29–30 September 2025. Seluruh jajaran Kejati Kepri berkumpul di Sasana Baharuddin Lopa untuk mendengarkan pengarahan dari Komisioner Komjak RI.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menegaskan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan.
“Kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang profesional. Setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujar Devy Sudarso.
Kajati menekankan bahwa Komjak RI merupakan mitra strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah institusi. “Keberadaan Komisi Kejaksaan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap aparat bekerja profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik. Komjak RI adalah jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat,” tegasnya.
Kajati Kepri pun menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini. “Kami percaya hasil pemantauan dan rekomendasi dari Komjak RI akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Komjak RI, Diah Srikanti, memaparkan kedudukan, tugas, dan kewenangan lembaga pengawas eksternal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.
Komisioner Komjak RI, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, menambahkan bahwa Komjak tidak hanya menerima laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga memberikan rekomendasi strategis terkait tata kelola, pemberian penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga penjatuhan sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik.
“Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan Kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” ujarnya.
Tags: Kajati Kepri, Komjak RI
Baca Juga
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers
-
18 Sep 2025
Sikat Koruptor! Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
-
13 Sep 2025
Kejari Bandar Lampung dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN-KIS
-
01 Sep 2025
10 Saksi Diperiksa, Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kian Terkuak
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
Rekomendasi lainnya
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
02 Okt 2024
Uya Kuya: Beri Kesempatan Artis untuk Buktikan Kerja di DPR
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi