Breaking News

PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter

siber24jam.com Sorong – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menolak gugatan perdata yang diajukan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) milik pengusaha asal Malaysia, Paulus George Hung alias Tingting Hung alias Mr. Ching. Gugatan terkait lahan seluas 6.600 meter persegi milik keluarga Samuel Hamonangan Sitorus itu diputuskan tidak dapat diterima dalam sidang pada Jumat, 19 September 2025.

Putusan ini disebut sebagai kemenangan bersejarah bagi masyarakat lokal yang selama ini menghadapi praktik perampasan tanah adat dengan cara-cara licik.

“Ini putusan bersejarah. Lawan kita bukan orang sembarangan, dia punya uang banyak dan dukungan kuat di lingkaran kekuasaan, baik daerah maupun pusat,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat, Simon Maurits Soren, S.H., M.H., Senin (22/9/2025).

Tanah objek sengketa terletak di Jl. Kappitan Patimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Lahan tersebut awalnya milik Marga Bewela.

Pada tahun 2003, pemilik tanah adat, Ny. Rebeka Bewela, melepas haknya kepada Drs. Anwar Ibrahim. Enam tahun kemudian, tanah itu dijual kepada keluarga Samuel Hamonangan Sitorus.

Namun pada 2013, anak kandung Ny. Rebeka, Willem RN Buratehi Bewela, kembali menjual lahan tersebut bersama tanah adat lain di sekelilingnya seluas 82.650 meter persegi kepada Paulus George Hung, pemilik PT BJA. Dari sini, sengketa hukum pun dimulai.

PT BJA menggugat ke PN Sorong, mengklaim kepemilikan atas dasar transaksi 2013. Mereka menuntut agar tanah tersebut dibagi dua, serta menuntut ganti rugi Rp3 miliar dan denda Rp5 juta per hari kepada pihak tergugat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat “kabur dan tidak jelas.” Hakim menilai dalil gugatan tidak memiliki kepastian hukum, terutama terkait kedudukan dan batas-batas lahan.

“Eksepsi Para Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas beralasan hukum dan dinyatakan dikabulkan,” tulis majelis dalam pertimbangannya pada perkara nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son.

Selain menolak gugatan, hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.102.000. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., yang juga Ketua PN Sorong.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi kepada PN Sorong yang dinilai telah objektif dan teliti dalam memutus perkara.

“Semoga putusan ini menjadi semangat bagi masyarakat Papua dan seluruh Indonesia untuk terus memperjuangkan hak atas tanah sebagai sumber kehidupan mereka,” kata Wilson dari Jakarta. Selasa (23/9/2025)

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya sengketa tanah adat di Papua Barat Daya. Putusan PN Sorong menegaskan pentingnya kejelasan dokumen hukum dan verifikasi lokasi sebelum ada pengalihan kepemilikan.

Bagi masyarakat, kemenangan ini menjadi bukti bahwa perjuangan mempertahankan hak tanah adat bisa dimenangkan, meski berhadapan dengan pengusaha besar dan jaringan kekuasaan.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya