
liputan08.com Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun, Kepulauan Riau, pada Kamis (28/8/2025). Ketiganya adalah pejabat dan anggota tim pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Karimun periode 2016 hingga 2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah CA, yang menjabat sebagai Kepala BP Karimun, serta dua orang lainnya yaitu YI dan DA, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan perdagangan bebas tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan penetapan kuota rokok non-cukai secara tidak sah, tanpa berdasarkan data valid dari instansi berwenang serta tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
“Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk beberapa peraturan menteri keuangan dan surat edaran Dirjen Bea dan Cukai yang berlaku. Ini menyebabkan kelebihan alokasi barang yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN,” jelas Devy dalam konferensi pers di Tanjungpinang.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah delapan puluh lima sen). Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni YI dan DA, yang saat ini dititipkan di Rutan Tanjungpinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang sedang sakit.
“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara di wilayah ini,” tegas Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejati Kepri menegaskan proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Reporter: Zakar
Tags: Kejati Kepulauan Riau
Baca Juga
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
22 Jul 2025
Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
26 Agu 2025
Ngumpetnya Sampai ke Ujung Papua, Tapi Nggak Bisa Kalahkan Satgas SIRI — Buronan Proyek Jalan Malah Ketemu Jalan Buntu!
-
06 Agu 2025
Terjerat Skandal Minyak: Lima Mobil Super Mewah Tersangka Korupsi Digelandang ke Kejaksaan
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
Rekomendasi lainnya
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
26 Agu 2025
Ngumpetnya Sampai ke Ujung Papua, Tapi Nggak Bisa Kalahkan Satgas SIRI — Buronan Proyek Jalan Malah Ketemu Jalan Buntu!
-
12 Agu 2025
TNI Kawal Ketat Kejaksaan di Jateng dan DIY: Sinergi Strategis Jaga Kedaulatan dan Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
-
28 Agu 2025
LBH Street Lawyer Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan