liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Sembilan saksi yang diperiksa pada Selasa (26/8) tersebut memiliki latar belakang dari berbagai instansi dan jabatan strategis baik di internal Pertamina maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para saksi yang diperiksa adalah:
1. EED, PNS pada Kementerian ESDM, selaku Koordinator Harga pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas.
2. DSP, menjabat sebagai SVP Integrated Supply Chain tahun 2017.
3. MUA, karyawan swasta.
4. YPS, Junior Analyst Light Distillate ISC PT Pertamina (Persero) periode 2017 hingga 2019.
5. CMS, PNS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas.
6. SRN, PNS yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas tahun 2020 hingga 2022.
7. SIP, Senior Officer Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapore (PISPL).
8. DDS, Manager Commercial ISC PT Pertamina (Persero) periode Mei 2020 hingga September 2020.
9. YP, Pejabat sementara (Pjs.) Vice President Crude Product Trading Commercial ISC.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan pers tertulisnya.
Kasus ini sendiri melibatkan tersangka berinisial HW dan beberapa pihak lainnya. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan distribusi, penjualan, hingga harga minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara selama periode 2018 hingga 2023.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya masih akan dilakukan demi mengungkap tuntas praktik dugaan korupsi di tubuh BUMN energi tersebut.
Tags: Kasus Korupsi Migas, Kejaksaan Agung, Pertamina
Baca Juga
-
25 Jul 2025
Resmi Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Pangkat Komcad SPPI 2025, ASN PPPK Plus Tunjangan
-
06 Nov 2025
Dian Assafri Nasa’i: Dendam Sejarah Megawati Harus Dihentikan, Bangsa Besar Harus Mampu Menghormati Pahlawannya
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
27 Agu 2025
Kasus Penculikan Kepala Bank BRI: Alarm Keras bagi Rasa Aman Masyarakat
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Hari Santri Momentum Meneguhkan Ukhuwah dan Keadilan untuk Dunia Pesantren
Rekomendasi lainnya
-
06 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Motor Tua dan Luka yang Tak Pernah Hilang
-
11 Okt 2025
Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf
-
03 Feb 2026
Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi
-
12 Jan 2026
Antam Perkuat Cadangan Emas, Tambang Pongkor Jadi Fokus Utama Eksplorasi 2025
-
01 Nov 2025
Coretan Kecil tentang Wilson Lalengke, Suara Rakyat di Perserikatan Bangsa-Bangsa




