liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Sembilan saksi yang diperiksa pada Selasa (26/8) tersebut memiliki latar belakang dari berbagai instansi dan jabatan strategis baik di internal Pertamina maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para saksi yang diperiksa adalah:
1. EED, PNS pada Kementerian ESDM, selaku Koordinator Harga pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas.
2. DSP, menjabat sebagai SVP Integrated Supply Chain tahun 2017.
3. MUA, karyawan swasta.
4. YPS, Junior Analyst Light Distillate ISC PT Pertamina (Persero) periode 2017 hingga 2019.
5. CMS, PNS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas.
6. SRN, PNS yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas tahun 2020 hingga 2022.
7. SIP, Senior Officer Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapore (PISPL).
8. DDS, Manager Commercial ISC PT Pertamina (Persero) periode Mei 2020 hingga September 2020.
9. YP, Pejabat sementara (Pjs.) Vice President Crude Product Trading Commercial ISC.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan pers tertulisnya.
Kasus ini sendiri melibatkan tersangka berinisial HW dan beberapa pihak lainnya. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan distribusi, penjualan, hingga harga minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara selama periode 2018 hingga 2023.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya masih akan dilakukan demi mengungkap tuntas praktik dugaan korupsi di tubuh BUMN energi tersebut.
Tags: Kasus Korupsi Migas, Kejaksaan Agung, Pertamina
Baca Juga
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri
-
06 Nov 2025
Dian Assafri Nasa’i: Dendam Sejarah Megawati Harus Dihentikan, Bangsa Besar Harus Mampu Menghormati Pahlawannya
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
15 Okt 2025
PPWI DKI Sesalkan Sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Minta Pemprov Banten Lebih Bijak Tangani Kasus Pendidikan
-
16 Sep 2025
Mafia Tanah di Sorong: Ahli Waris Marga Bewela Cabut Surat Pelepasan Tanah Adat
-
08 Jan 2026
PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya
Rekomendasi lainnya
-
04 Sep 2025
Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
16 Jan 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional
-
12 Jan 2026
Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara
-
05 Agu 2025
Menuju Adipura 2025, Pemkab Bogor Siap Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
-
21 Nov 2025
Talk Show AP3MI: Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel




