Liputan08.com JAKARTA – Dugaan praktik lancung di balik manuver keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akhirnya terbongkar. Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari tiga bank daerah kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut. Nilai kerugian negara? Tak tanggung-tanggung: Rp1,08 triliun lebih.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) secara resmi menetapkan dan menahan para tersangka, Senin (21/7/2025), berdasarkan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari kalangan petinggi bank pemberi kredit maupun internal PT Sritex.
“Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit. Kredit itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan sebagian besar berbasis dokumen fiktif,” ujar Anang dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025).
Delapan tersangka yang kini meringkuk di tahanan (kecuali satu orang yang dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan) terdiri atas:
AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023;
BFW, mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022);
PS, mantan Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021);
YR, Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025);
BR, SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023);
SP, Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023);
PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020);
SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020).
Dari kedelapan tersangka tersebut, hanya YR yang dikenai penahanan kota karena alasan kesehatan. Selebihnya, mereka ditahan di berbagai cabang Rutan Salemba Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
AMS, selaku Direktur Keuangan PT Sritex, disebut sebagai aktor internal yang menyiapkan invoice fiktif untuk pencairan kredit dari Bank DKI. Dana kredit yang seharusnya untuk modal kerja, justru dipakai untuk membayar utang perusahaan berupa Medium Term Note (MTN) yang jatuh tempo.
Sementara para pejabat bank dinilai lalai bahkan terindikasi sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Beberapa di antaranya diketahui:
Tidak membentuk Komite Kredit sebagaimana mestinya;
Mengabaikan fakta bahwa keuangan PT Sritex sedang terguncang;
Meloloskan pinjaman dengan jaminan umum tanpa agunan riil (clean basis);
Menerima laporan keuangan yang tidak diverifikasi.
“Ada indikasi bahwa keputusan kredit didasarkan pada keyakinan semata bahwa PT Sritex telah go public dan laporan keuangannya tampak baik. Padahal jelas terlihat bahwa perusahaan mengalami penurunan ekspor, produksi, dan peningkatan kewajiban kepada bank lain,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejagung.
Kejagung menyebut bahwa kerugian keuangan negara akibat praktik pemberian kredit yang melanggar ketentuan ini mencapai Rp1.088.650.808.028. Angka itu masih bersifat sementara, sambil menunggu audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya bila ditemukan bukti baru,” pungkas Anang Supriatna.
Tags: Kejaksaan Agung RI, PT Sritex
Baca Juga
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
-
02 Sep 2025
RSUD Bakti Pajajaran Didorong Jadi Rumah Sakit Bebas Korupsi dan Berkualitas
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta
Rekomendasi lainnya
-
05 Des 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
-
07 Agu 2025
Saksi-saksi Koruptor PT Pertamina Diusut Kejaksaan Agung: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang
-
04 Agu 2025
8 Saksi Diperiksa Terkait Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Tersangka HW Disorot
-
08 Jan 2026
Tambang Emas Ilegal Diduga Marak di Cigudeg, Aktivis Desak Penindakan Serius
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
27 Agu 2025
Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum untuk BRI Teluk Betung dalam Program BSDP 2025




