
Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus obstruction of justice perkara tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/7/2025).
Kedua tersangka yakni MO, seorang penasehat hukum, dan MH, pejabat Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya diduga menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi proyek senilai miliaran rupiah yang berlangsung pada 2019–2023.
Penahanan terhadap MO dan MH dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah proses Tahap II, penanganan perkara akan beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Setelah dilaksanakan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari Musi Banyuasin,” ujar Vanny Yulia dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (15/7).
Lebih lanjut, Vanny menyebutkan bahwa saat ini tim JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa yang seharusnya ditujukan untuk memperkuat sistem informasi di tingkat desa, namun justru menjadi ajang bancakan oknum tertentu. Penambahan status obstruction of justice terhadap kedua tersangka menunjukkan adanya upaya menghalangi penegakan hukum.
“Tindakan obstruction of justice ini kami anggap serius karena merupakan bentuk penghalangan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tengah berjalan,” tegas Vanny.
Pihak Kejati Sumsel berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan demi memberikan efek jera terhadap pelaku serta menjaga integritas proyek-proyek pembangunan desa ke depannya.
(Zakar)
Baca Juga
-
24 Okt 2024
Haul Akbar Ponpes Kananga Menes Banten, KH Achmad Yaudin Sogir: Bukti Kecintaan Santri kepada Guru
-
10 Des 2024
Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka
-
12 Okt 2024
Ketua PWI Pusat, C.H. Bangun, Kecam Keras Penganiayaan terhadap Wartawan di Kantor PWI Kabupaten Bogor
-
19 Feb 2025
DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
-
12 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Hadiri Entry Meeting Evaluasi APBD 2025 di BPKP Jabar: Fokus Efisiensi Anggaran
-
06 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Elly Gwandi di Bogor
Rekomendasi lainnya
-
11 Des 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Tekankan Pentingnya Istiqamah dalam Menunaikan Salat Jumat pada Pengajian Rutin PWI Kabupaten Bogor
-
18 Jun 2025
Bupati Bogor Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bhayangkari Kabupaten Bogor
-
23 Jan 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen KMP untuk Rakyat, Viva Yoga Ungkap Keberhasilan Program Transmigrasi
-
30 Jan 2025
Antusiasme Warga Teluk Betung Warnai Tradisi Angpau Imlek Polda Lampung Perketat Pengamanan
-
10 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
13 Feb 2025
Kejari Palembang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Izin K3 ke Pengadilan