
Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus obstruction of justice perkara tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/7/2025).
Kedua tersangka yakni MO, seorang penasehat hukum, dan MH, pejabat Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya diduga menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi proyek senilai miliaran rupiah yang berlangsung pada 2019–2023.
Penahanan terhadap MO dan MH dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah proses Tahap II, penanganan perkara akan beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Setelah dilaksanakan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari Musi Banyuasin,” ujar Vanny Yulia dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (15/7).
Lebih lanjut, Vanny menyebutkan bahwa saat ini tim JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa yang seharusnya ditujukan untuk memperkuat sistem informasi di tingkat desa, namun justru menjadi ajang bancakan oknum tertentu. Penambahan status obstruction of justice terhadap kedua tersangka menunjukkan adanya upaya menghalangi penegakan hukum.
“Tindakan obstruction of justice ini kami anggap serius karena merupakan bentuk penghalangan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tengah berjalan,” tegas Vanny.
Pihak Kejati Sumsel berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan demi memberikan efek jera terhadap pelaku serta menjaga integritas proyek-proyek pembangunan desa ke depannya.
(Zakar)
Baca Juga
-
05 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
21 Jan 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus
-
19 Jul 2025
Bupati Rudy Susmanto Hidupkan Kembali Program Jumat Keliling, Mulai dari Masjid Al-Fudhola Cibinong
-
05 Agu 2025
Bupati Bogor Hadirkan Infrastruktur Berkualitas Melalui Pemeliharaan Ruas Jalan Strategis Di Berbagai Wilayah Kabupaten Bogor
-
27 Okt 2024
Barisan Muda Rudy Susmanto (Bramus) Kukuhkan Dukungan untuk Paslon Nomor 1 di Pilkada Bogor 2024, Targetkan Kemenangan 90 Persen di Dapil 3
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
Rekomendasi lainnya
-
09 Jun 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Longsor Sampah Galuga, Realokasikan Rp25 Miliar untuk Sanitary Landfill
-
15 Jan 2025
Pj Bupati Bogor Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2025 di Sumedang, Dorong Desa Mandiri dan Inovatif
-
04 Nov 2024
Ribuan Relawan PERSUS Siap Menangkan Rudy Susmanto dan Jaro Ade di Pilkada Bogor, Fokus pada Penciptaan Lapangan Kerja
-
05 Des 2024
BAZNAS Inhil Diduga Selewengkan Dana Zakat, 19 Saksi Diperiksa dan 3.150 Dokumen Dikumpulkan
-
20 Des 2024
Pemkab Bogor Bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Hasil Operasi Gabungan
-
12 Mar 2025
RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Inovasi Holistik Bantu Perokok Berhenti Secara Efektif