Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus obstruction of justice perkara tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/7/2025).
Kedua tersangka yakni MO, seorang penasehat hukum, dan MH, pejabat Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya diduga menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi proyek senilai miliaran rupiah yang berlangsung pada 2019–2023.
Penahanan terhadap MO dan MH dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah proses Tahap II, penanganan perkara akan beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Setelah dilaksanakan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari Musi Banyuasin,” ujar Vanny Yulia dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (15/7).
Lebih lanjut, Vanny menyebutkan bahwa saat ini tim JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa yang seharusnya ditujukan untuk memperkuat sistem informasi di tingkat desa, namun justru menjadi ajang bancakan oknum tertentu. Penambahan status obstruction of justice terhadap kedua tersangka menunjukkan adanya upaya menghalangi penegakan hukum.
“Tindakan obstruction of justice ini kami anggap serius karena merupakan bentuk penghalangan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tengah berjalan,” tegas Vanny.
Pihak Kejati Sumsel berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan demi memberikan efek jera terhadap pelaku serta menjaga integritas proyek-proyek pembangunan desa ke depannya.
(Zakar)
Baca Juga
-
20 Agu 2025
53 Pasangan Ikut Nikah Gratis di Sukamakmur, Program Bupati Bogor Disambut Antusias
-
14 Des 2024
Tragedi Pasutri di Cengkareng: Fakta Baru Terkait Penemuan Dua Jasad di Rumah
-
31 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 642/Kps Lakukan Anjangsana dan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Kampung Ururu, Papua Barat
-
16 Jul 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Revitalisasi Puskesmas dan Sekolah Negeri di Cilebut Barat Saat Reses DPRD Kabupaten Bogor
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri
-
30 Des 2025
Bupati Rudy Susmanto Tetapkan Rehabilitasi Masjid Raya 40 Kecamatan sebagai Program Prioritas Pemkab Bogor 2026
Rekomendasi lainnya
-
08 Nov 2024
Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa, Dorong Pendidikan Hukum Berkualitas di Indonesia
-
13 Sep 2025
Bogor Media Siber Network (BMSN) Resmi Dideklarasikan: Komitmen Bersama Mendukung Pembangunan Daerah dan Memerangi Hoaks demi Demokrasi Berkualitas
-
14 Des 2024
Seminar Nasional Kaifa: Dema FAI UIKA Bogor Kupas Tuntas Bahaya Game Online Terlarang
-
22 Jan 2026
Main Petak Umpet Dua Tahun, Akhirnya Ketemu: Muraker Kristian, Buronan Kejati Kaltim, Keok di Tangan Satgas SIRI Kejagung
-
03 Mar 2026
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda melalui Smartren Ekologi Takzim
-
11 Feb 2025
Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara




