Liputan08.com – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) telah memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan 3.150 dokumen sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pada Program Paket Premium Ramadhan yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Inhil tahun 2024.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari SH MH, didampingi Kasi Pidsus Ade Maulana dan Kasi Intel Predric Danil Tobing, Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut Kajari Nova, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Program tersebut merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS Inhil untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, dengan alokasi dana Rp1,54 miliar untuk bantuan makanan bagi fakir miskin. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai Rp1,698 miliar, melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Bantuan yang diberikan berupa bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, hingga sarung Wadimor. Distribusi bantuan dilakukan pada 4 April 2024 berdasarkan berita acara yang ditandatangani Ketua BAZNAS Inhil saat itu dan Pj Bupati Inhil, Herman.
Kajari Nova mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program ini. “Sejumlah bukti, seperti dokumen dan keterangan saksi, menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Nova.
Saat ini, proses penyidikan berfokus pada pemeriksaan tambahan saksi, termasuk ahli, perhitungan kerugian negara, dan pengumpulan bukti lain yang relevan sesuai Pasal 184 KUHAP guna menetapkan tersangka.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil terus bekerja untuk mengungkap potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. “Pengumpulan bukti dan pemeriksaan ahli menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan kasus ini dan menegakkan keadilan,” tegas Nova.
Kejari Inhil akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penyidikan mencapai tahapan signifikan.
Tags: 19 Saksi Diperiksa dan 3.150 Dokumen Dikumpulkan, BAZNAS Inhil Diduga Selewengkan Dana Zakat
Baca Juga
-
16 Jun 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Kampanye Keamanan Pangan, Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Segar Berizin
-
13 Des 2024
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, Kecam Percobaan Perampokan di Karadenan dan Serukan Penguatan Keamanan Lingkungan
-
08 Jul 2025
Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Dua Oknum Dilaporkan Ketum IKWI Pusat ke Polda Metro Jaya
-
17 Des 2024
KPI IAI-N Laa Roiba Bogor Angkat Dakwah Tradisional di Panggung Media Baru Melalui Konferensi Internasional
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
-
17 Okt 2025
Anas dan Asnan Bahas Venue Porprov Jabar 2026
Rekomendasi lainnya
-
25 Feb 2025
Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015-2016
-
18 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
-
18 Jul 2025
Tertibkan Parkir Liar di Simpang Cibinong, Dishub Bogor Pasang Rambu dan Siapkan JPO
-
13 Okt 2025
Status Tak Jelas, Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Minta Pemerintah Tegakkan Keadilan dan Penghargaan
-
17 Okt 2025
Di Bawah Komando Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Raih Penghargaan Bergengsi dari BKN RI
-
16 Jul 2025
Pemkab Bogor Dorong ASN Berintegritas Lewat Forum Warung Nasi Virtual


