Liputan08.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur, Kamis (12/6/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang dikucurkan pada periode 2018 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hafiezd, S.H., M.H. memimpin langsung tim jaksa penyidik bersama dengan tim intelijen Kejari OKU Timur dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi,” tegas Hafiezd, Kamis (12/6/2025).
Menurut Hafiezd, proses penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor: 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari permohonan penyidik Kejari OKU Timur.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.50 WIB tersebut, tim berhasil menyita dua box dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah di PMI Kabupaten OKU Timur.
“Ruangan yang kami geledah meliputi ruangan Ketua, Sekretaris, dan staf administrasi PMI. Seluruh kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti,” ungkap Hafiezd.
Hingga saat ini, Kejari OKU Timur telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU Timur.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak setiap pelaku korupsi, terlebih jika dana tersebut menyangkut kepentingan sosial dan kemanusiaan.
“Korupsi dana kemanusiaan adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan,” tegas Andri.
Diketahui, pada saat penggeledahan, pihak PMI OKU Timur yang bertanggung jawab adalah dr. Dedy Damhudi Bin Sulaiman (Alm).
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.
(Zakar)
Tags: Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah 2018-2023, Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI
Baca Juga
-
31 Des 2024
Wawan Suherman dan Iskandar Sambut Tahun Baru 2025 Harapan Persatuan dan Semangat Kebersamaan
-
08 Jul 2025
Tinjau Lokasi Banjir di Jonggol dan Cileungsi, Jaro Ade Soroti Pentingnya Normalisasi Sungai
-
08 Nov 2024
Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Berantas Mafia Tanah, Bentuk Satgas Bersama untuk Kepastian Hukum
-
04 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
14 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Morowali
-
14 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadirkan Bazar Ramadan dan Operasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri
Rekomendasi lainnya
-
07 Okt 2025
Kejari OKI Bongkar Aksi PNS Nyamar Jadi Jaksa, Upaya Temui Bupati Gagal Total
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
-
24 Agu 2025
TNI dan Warga Eronggobak Makan Bersama: Simbol Cinta Tanah Air dan Persatuan di Pegunungan Papua
-
16 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor: Sinergi Pemda–TNI Pilar Stabilitas Daerah
-
29 Apr 2025
Pemkab Bogor Konsisten Dorong Pengembangan Inovasi Yang Berfokus Pada Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
-
03 Jan 2025
Transparansi Pengelolaan Parkir RSUD Cibinong Dipertanyakan Ribuan Kendaraan Masuk Setiap Hari Ke Mana Dana Parkir Dialokasikan?




