Breaking News

Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah 2018-2023

Liputan08.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur, Kamis (12/6/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang dikucurkan pada periode 2018 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hafiezd, S.H., M.H. memimpin langsung tim jaksa penyidik bersama dengan tim intelijen Kejari OKU Timur dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi,” tegas Hafiezd, Kamis (12/6/2025).

Menurut Hafiezd, proses penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor: 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari permohonan penyidik Kejari OKU Timur.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.50 WIB tersebut, tim berhasil menyita dua box dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah di PMI Kabupaten OKU Timur.

“Ruangan yang kami geledah meliputi ruangan Ketua, Sekretaris, dan staf administrasi PMI. Seluruh kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti,” ungkap Hafiezd.

Hingga saat ini, Kejari OKU Timur telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU Timur.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak setiap pelaku korupsi, terlebih jika dana tersebut menyangkut kepentingan sosial dan kemanusiaan.

“Korupsi dana kemanusiaan adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan,” tegas Andri.

Diketahui, pada saat penggeledahan, pihak PMI OKU Timur yang bertanggung jawab adalah dr. Dedy Damhudi Bin Sulaiman (Alm).

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.
(Zakar)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya