
Liputan08.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur, Kamis (12/6/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang dikucurkan pada periode 2018 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hafiezd, S.H., M.H. memimpin langsung tim jaksa penyidik bersama dengan tim intelijen Kejari OKU Timur dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi,” tegas Hafiezd, Kamis (12/6/2025).
Menurut Hafiezd, proses penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor: 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari permohonan penyidik Kejari OKU Timur.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.50 WIB tersebut, tim berhasil menyita dua box dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah di PMI Kabupaten OKU Timur.
“Ruangan yang kami geledah meliputi ruangan Ketua, Sekretaris, dan staf administrasi PMI. Seluruh kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti,” ungkap Hafiezd.
Hingga saat ini, Kejari OKU Timur telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU Timur.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak setiap pelaku korupsi, terlebih jika dana tersebut menyangkut kepentingan sosial dan kemanusiaan.
“Korupsi dana kemanusiaan adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan,” tegas Andri.
Diketahui, pada saat penggeledahan, pihak PMI OKU Timur yang bertanggung jawab adalah dr. Dedy Damhudi Bin Sulaiman (Alm).
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.
(Zakar)
Tags: Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah 2018-2023, Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI
Baca Juga
-
09 Mar 2025
Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Pengedar Sabu Amankan 1,35 Gram Barang Bukti
-
19 Mar 2025
Danpasmar 1 Beri Motivasi Prajurit Pasmar 1 yang Ikuti Seleksi Satgas PBB
-
10 Jul 2025
Bupati Bogor Hadiri Rakor Bersama KPK: Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi
-
05 Des 2024
Penurunan Kasus Stunting di Kabupaten Bogor Capai 1,91 Persen Berkat Program Gotasmil
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
-
22 Mar 2025
Buka Puasa Bersama, Rudy Susmanto Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
01 Nov 2024
Dekranasda Kabupaten Bogor Gelar Rakerda 2024: Evaluasi Program dan Strategi Baru untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
08 Feb 2025
Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Curanmor Sita Ribuan Okerbaya dan 8 Motor Curian
-
22 Agu 2025
Wawancara Eksklusif Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga: Memperkuat Kader dan Meningkatkan Kursi untuk Pemilu 2029
-
19 Mar 2025
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Tiga Polisi Gugur Dugaan Setoran Ilegal Mengemuka
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
-
28 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan TTU untuk Tingkatkan Kesadaran Warga