
Liputan08.com — Kejaksaan Agung RI resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020 untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Meski berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 ditemukan berbagai kendala, seperti ketergantungan tinggi terhadap jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, Kemendikbudristek tetap memilih menggunakan Chromebook. Padahal, dalam kajian awal (Buku Putih), Tim Teknis justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.
Diduga kuat, penggantian spesifikasi ke sistem operasi Chrome/Chromebook bukan berdasarkan kebutuhan nyata, melainkan merupakan hasil dari persekongkolan atau permufakatan jahat untuk mengarahkan Tim Teknis membuat kajian yang mengunggulkan produk tertentu dalam proses pengadaan.
Total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan bantuan TIK ini mencapai Rp9,98 triliun, dengan rincian:
APBN: Rp3.582.607.852.000
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp6.399.877.689.000
Pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan kasus ini, yakni:
1. Apartemen Kuningan Place, kediaman FH, Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek.
2. Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT, juga Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting, antara lain:
Di kediaman FH:
1 unit laptop Asus Zenbook
4 unit ponsel Samsung berbagai tipe
1 unit ponsel Samsung dengan SIM card Telkomsel aktif
Di kediaman JT:
2 unit harddisk eksternal (kapasitas 1TB dan 300GB)
1 unit flashdisk 8GB
1 unit laptop HP Envy x360
Beberapa dokumen berupa buku agenda dari berbagai merek
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dan menindak mereka yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kejaksaan Agung
Penulis:Zakar
Tags: 98 Triliun, Ironi Digitalisasi Pendidikan Dugaan Korupsi Menggerogoti Anggaran Rp9
Baca Juga
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
-
19 Feb 2025
Bachril Bakri Gelar Ramah Tamah Jelang Akhir Masa Jabatan, Apresiasi Sinergi Forkopimda dan ASN
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II
-
16 Jan 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tanam Pohon di Gunung Mas untuk Pelestarian Lingkungan
-
04 Des 2024
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Membahas Kebersihan Hati Bersama KH Achmad Yaudin Sogir
-
22 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Kos Purwokerto Barat
Rekomendasi lainnya
-
17 Mar 2025
Membangun Ukhuwah untuk Meraih Berkah, HMI Komisariat FAI Sukses Gelar Sanlat
-
04 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Singkawang
-
01 Jan 2025
PWI Kota Bogor Gelar Open MiC Pemkot dan DPRD Kota Bogor Soroti Capaian Strategis Sepanjang 2024
-
22 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Pekalongan
-
02 Okt 2024
Direktur Utama BRI Sunarso Menegaskan Betapa Pentingnya Memformalkan UMKM
-
04 Jan 2025
Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi