Liputan08.com — Kejaksaan Agung RI resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020 untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Meski berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 ditemukan berbagai kendala, seperti ketergantungan tinggi terhadap jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, Kemendikbudristek tetap memilih menggunakan Chromebook. Padahal, dalam kajian awal (Buku Putih), Tim Teknis justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.
Diduga kuat, penggantian spesifikasi ke sistem operasi Chrome/Chromebook bukan berdasarkan kebutuhan nyata, melainkan merupakan hasil dari persekongkolan atau permufakatan jahat untuk mengarahkan Tim Teknis membuat kajian yang mengunggulkan produk tertentu dalam proses pengadaan.
Total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan bantuan TIK ini mencapai Rp9,98 triliun, dengan rincian:
APBN: Rp3.582.607.852.000
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp6.399.877.689.000
Pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan kasus ini, yakni:
1. Apartemen Kuningan Place, kediaman FH, Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek.
2. Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT, juga Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting, antara lain:
Di kediaman FH:
1 unit laptop Asus Zenbook
4 unit ponsel Samsung berbagai tipe
1 unit ponsel Samsung dengan SIM card Telkomsel aktif
Di kediaman JT:
2 unit harddisk eksternal (kapasitas 1TB dan 300GB)
1 unit flashdisk 8GB
1 unit laptop HP Envy x360
Beberapa dokumen berupa buku agenda dari berbagai merek
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dan menindak mereka yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kejaksaan Agung
Penulis:Zakar
Tags: 98 Triliun, Ironi Digitalisasi Pendidikan Dugaan Korupsi Menggerogoti Anggaran Rp9
Baca Juga
-
03 Nov 2024
Polresta Surakarta Tidak Akan Lakukan Penyekatan, Tegaskan Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Laga Persis Solo VS PSS Sleman
-
13 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
02 Des 2024
DEMA UIKA Bogor Audiensi dengan Kapolresta Kota Bogor Bahas Penanganan Judi Online
-
25 Nov 2025
HGN 2025: Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Kesejahteraan Guru
-
03 Jan 2025
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Tuntas 5 Dosa Besar yang Tak Disadari
-
01 Jan 2026
Pilar Keempat yang Terpinggirkan: Anggaran Publikasi, Transparansi, dan Masa Depan Demokrasi
Rekomendasi lainnya
-
09 Apr 2025
KEJAGUNG SITA RUMAH MEWAH MILIK TONY BUDIMAN TERKAIT KASUS PAJAK SENILAI RP634 MILIAR
-
23 Jun 2025
Bupati Bogor Dampingi Menteri Imipas Buka Perkemahan Satya Dharma Bhakti di Lapas Pondok Rajeg
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Komitmen Jaga Hulu Jawa Barat, Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Permanen
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
07 Apr 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional Panen Raya Digelar di Jonggol
-
24 Jun 2025
Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan Klaten dalam Kasus Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten




