
Liputan08.com — Kejaksaan Agung RI resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020 untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Meski berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 ditemukan berbagai kendala, seperti ketergantungan tinggi terhadap jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, Kemendikbudristek tetap memilih menggunakan Chromebook. Padahal, dalam kajian awal (Buku Putih), Tim Teknis justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.
Diduga kuat, penggantian spesifikasi ke sistem operasi Chrome/Chromebook bukan berdasarkan kebutuhan nyata, melainkan merupakan hasil dari persekongkolan atau permufakatan jahat untuk mengarahkan Tim Teknis membuat kajian yang mengunggulkan produk tertentu dalam proses pengadaan.
Total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan bantuan TIK ini mencapai Rp9,98 triliun, dengan rincian:
APBN: Rp3.582.607.852.000
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp6.399.877.689.000
Pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan kasus ini, yakni:
1. Apartemen Kuningan Place, kediaman FH, Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek.
2. Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT, juga Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting, antara lain:
Di kediaman FH:
1 unit laptop Asus Zenbook
4 unit ponsel Samsung berbagai tipe
1 unit ponsel Samsung dengan SIM card Telkomsel aktif
Di kediaman JT:
2 unit harddisk eksternal (kapasitas 1TB dan 300GB)
1 unit flashdisk 8GB
1 unit laptop HP Envy x360
Beberapa dokumen berupa buku agenda dari berbagai merek
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dan menindak mereka yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kejaksaan Agung
Penulis:Zakar
Tags: 98 Triliun, Ironi Digitalisasi Pendidikan Dugaan Korupsi Menggerogoti Anggaran Rp9
Baca Juga
-
17 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Bulan Syaban Momentum Mensucikan Hati dan Bersiap Menyambut Ramadhan
-
09 Jun 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Longsor Sampah Galuga, Realokasikan Rp25 Miliar untuk Sanitary Landfill
-
18 Jun 2025
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Ajak Warga Cintai Pangan Lokal Lewat Program BAGAS di Kabogorfest 2025
-
10 Jun 2025
Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Jahannam Alexander Rottie di Manado
-
22 Okt 2024
12 Pengurus PWI Pusat Lulus Sertifikasi Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan
-
05 Mei 2025
Kabupaten Bogor Punya Kuota Haji Terbesar se-Indonesia, Bupati Rudy Tambah TPHD Jadi 20 Orang Demi Layanan Maksimal
Rekomendasi lainnya
-
02 Apr 2025
Menteri PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Total 220.000 Unit untuk Berbagai Profesi
-
05 Des 2024
Mochamad Djanu Anshar Dinobatkan Sebagai Duta Stunting Kabupaten Bogor
-
16 Jan 2025
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Tegas Selesaikan Sengketa Tanah Puluhan Tahun
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2024, Peringkat Kedua Nasional
-
03 Feb 2025
Babinsa dan Warga Bersinergi Bersihkan Sumber Air Demi Ketahanan Pangan di Blitar
-
30 Okt 2024
Kerugian Negara Capai Rp371 Miliar, Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma