Liputan08.com — Kejaksaan Agung RI resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020 untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Meski berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019 ditemukan berbagai kendala, seperti ketergantungan tinggi terhadap jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, Kemendikbudristek tetap memilih menggunakan Chromebook. Padahal, dalam kajian awal (Buku Putih), Tim Teknis justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.
Diduga kuat, penggantian spesifikasi ke sistem operasi Chrome/Chromebook bukan berdasarkan kebutuhan nyata, melainkan merupakan hasil dari persekongkolan atau permufakatan jahat untuk mengarahkan Tim Teknis membuat kajian yang mengunggulkan produk tertentu dalam proses pengadaan.
Total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan bantuan TIK ini mencapai Rp9,98 triliun, dengan rincian:
APBN: Rp3.582.607.852.000
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp6.399.877.689.000
Pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan kasus ini, yakni:
1. Apartemen Kuningan Place, kediaman FH, Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek.
2. Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT, juga Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting, antara lain:
Di kediaman FH:
1 unit laptop Asus Zenbook
4 unit ponsel Samsung berbagai tipe
1 unit ponsel Samsung dengan SIM card Telkomsel aktif
Di kediaman JT:
2 unit harddisk eksternal (kapasitas 1TB dan 300GB)
1 unit flashdisk 8GB
1 unit laptop HP Envy x360
Beberapa dokumen berupa buku agenda dari berbagai merek
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dan menindak mereka yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kejaksaan Agung
Penulis:Zakar
Tags: 98 Triliun, Ironi Digitalisasi Pendidikan Dugaan Korupsi Menggerogoti Anggaran Rp9
Baca Juga
-
29 Apr 2025
MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan
-
14 Jun 2025
Pangkoopsud I Pimpin Sertijab Komandan Lanud BNY dan HAD Tekankan Tanggung Jawab dan Sinergi Daerah
-
04 Jan 2025
Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih detikcom Awards 2025 sebagai Tokoh Transformasi Penegakan Hukum
-
24 Des 2025
HUT ke-26 DWP Kabupaten Bogor, Perempuan Didorong Jadi Pilar Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
-
16 Des 2024
Tiga Hakim Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Tahap II
Rekomendasi lainnya
-
03 Jun 2025
Mantan Pj. Bupati Bogor Beri Ucapan Hangat di HJB ke-543 “Menuju Bogor Gemilang, Pusat Peradaban Bangsa”
-
01 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan di Kabupaten Bogor
-
18 Apr 2025
Demi Anak Sekolah dan Ekonomi Warga, Pemkab Bogor Bangun Jembatan Penghubung Cihideung Petir
-
16 Agu 2025
Siap-Siap Dibui? Satu per Satu Terseret dalam Pusaran Korupsi Digitalisasi Pendidikan
-
05 Apr 2025
Pererat Sinergi TNI dan Warga Papua Satgas Yonif 131/BRS Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Mosso
-
17 Jan 2025
RSUD Cibinong Dukung Program Jumat Jantung Sehat untuk Cegah Penyakit Jantung Usia Muda




