Liputan08.com – Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial S (21), warga Kabupaten Jepara. Pemuda tersebut diduga kuat telah mencabuli 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Olah TKP dilaksanakan pada Sabtu, 3 Mei 2025, mulai pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda yang diyakini sebagai tempat pertemuan pelaku dengan para korban, yakni sebuah kamar kos dan sebuah hotel, keduanya berlokasi di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kegiatan olah TKP dipimpin langsung oleh AKBP Rostiawan, dengan melibatkan tim ahli dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Tim melakukan dokumentasi visual, pengumpulan barang bukti, serta pengambilan sampel dari titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh. Kami mengambil sampel yang diduga mengandung cairan sperma, darah, serta rambut yang ditemukan di lokasi.w Sampel-sampel tersebut telah dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan analisis DNA,” jelas AKBP Rostiawan, Minggu (4/5/2025).

Sejumlah barang bukti signifikan ditemukan, antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma di kamar kos, serta potongan busa kasur, kain sprei, dan rambut dengan dugaan bercak darah dan sperma di kamar hotel.
Temuan ini dinilai sangat krusial dalam mendukung pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation) guna memperkuat proses hukum yang tengah berjalan. Tersangka S sebelumnya telah mengakui melakukan pertemuan dengan setidaknya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga kedua tempat itu digunakan pelaku secara sistematis dalam melancarkan aksinya.
Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban diminta segera melapor, dengan jaminan perlindungan penuh terhadap identitas korban.
“Penyelidikan ini merupakan bagian dari pendekatan ilmiah dalam rangka pengumpulan alat bukti. Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan bila terdapat korban lain,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Tags: Jahanam! Pemuda Jepara Cabuli 31 Anak, Polisi Temukan Bukti Penting di Kamar Kos dan Hotel
Baca Juga
-
22 Nov 2024
Diskominfo Kota Palembang Tukar Pengalaman ke Diskominfo Kabupaten Bogor Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
-
31 Okt 2024
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejaksaan dalam Mendukung Program Kerja Pemerintah di Kunjungan Kerja Virtual
-
18 Jun 2025
Komisi I DPRD Apresiasi Bupati Bogor Tinjau Ulang Perusahaan yang Disegel, Soroti Vila Puncak yang Tak Beri Kontribusi PAD
-
08 Feb 2025
Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Pelaku Diciduk!
-
12 Mei 2025
Rudy Susmanto Targetkan Predikat WTP, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Bersih
-
17 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan dengan Warga Papua Lewat Anjangsana dan Pembagian Sembako
Rekomendasi lainnya
-
07 Des 2024
TNI Manunggal Membangun Desa 2024: Sentuh 175 Wilayah, Bukti Sinergi Percepat Pembangunan
-
31 Jan 2025
Satgas Yonif 131/BRS Bangun Rumah Warga di Skouw Kampung, Wujud Nyata Kepedulian untuk Papua
-
22 Okt 2025
Wali Kota Dedie Rachim Ajak Santri Jadi Agen Perubahan dan Solusi Bangsa
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk
-
26 Nov 2025
Tikus Koruptor di Balik Modus Pengecilan Pajak: Kejagung Periksa Eks Staf Ahli Menkeu dan Kepala KPP
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung dan IJRS Luncurkan Kajian Mendukung Peradilan Berkeadilan Gender




