
Liputan08.com -Diduga Rumpin menjadi surga para mafia penyuntikan gas ilegal yang terkesan kebal hukum, faktanya sampai saat ini kegiatan ilegal tersebut masih tetap berjalan tanpa adanya penindakkan tegas yang dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum di wilayah hukum Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Mirisnya, keluhan masyarakat dan juga banyaknya beberapa media yang sering menayangkan kegiatan ilegal di Rumpin, namun sampai saat ini pengoplosan gas tersebut masih saja berlangsung, sehingga terkesan pembiaran dan tak terjamah oleh hukum, (silahkan searching di google “pengoplosan gas di Rumpin”).
Berdasarkan dari investigasi awak media diketahui adanya beberapa titik lokasi penyuntikan gas di jalan gunung maloko, Sukamulya, Kecamatan Rumpin dan juga banyaknya lalu lalang mobil pick up pengangkut gas 3 Kilogram, 12 Kilogram dan 50 Kilogram yang siap untuk dijadikan bahan pengoplosan ilegal di Rumpin.
Proses kegiatan yang dilakukan oleh para mafia tersebut adalah dengan cara menyuntikan gas subsidi 3 Kilogram ke gas 12 Kilogram dan 50 Kilogram. Bisnis ilegal ini sangat menggiurkan dengan keuntungan yang sangat fantastik, yaitu 4 tabung gas subsidi 3 Kilogram dengan harga Rp. 18.000,00 di suntikan ke tabung gas 12 Kilogram non subsidi, lalu mereka jual dengan harga berkisar antar RP 200.000 – 500.000 (Ket.google), di akumulasikan penyuntikan dengan puluhan ribu tabung 12 dan 50 Kilogram di setiap harinya, sehingga keuntungan perhari bisa diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Dari rangkaian investigasi awak media sempat wawancara salah seorang supir mobil pick up pengangkut tabung 3 Kilogram yang berinisial A, sehingga dari A kami banyak mendapatkan informasi.
“Ini tabungnya mau di bawa ke Rumpin, iya benar di sana ada Penyuntikan gas. Memang belum nyambung ya sama pengurus, di sana pengurusnya ada Robin alias Agus kancil, nanti dia biasanya yang komunikasikan,” ungkapnya, Sabtu (29/3/25).
Perlu diketahui, merujuk pada pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui padal 40 angka 9 undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, penyalahgunaan angkutan dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, kami akan terus mengkonfirmasi pihak terkait khususnya Polsek Rumpin, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Mabes Polri, Satgas Migas dan lainnya, agar ada penindakkan tegas atas kegiatan ilegal tersebut, yang telah merugikan masyarakat dan negara. (Wenkz)
Tags: Hasil Investigasi Awak Media Sukamulya Rumpin Bak Surganya Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal
Baca Juga
-
28 Nov 2024
Pemkab Bogor dan PT KAI Teken MoU Pengembangan Kawasan di Jalur Kereta Api
-
08 Feb 2025
Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Curanmor Sita Ribuan Okerbaya dan 8 Motor Curian
-
29 Apr 2025
Anggota DPRD Garcep, Romzi Edi Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang di Kalumbayan Induk
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
12 Mar 2025
Pangdam XVIII/Kasuari Motivasi Prajurit Yonif 642/Kps di Perbatasan Papua Barat
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor dan BPTJ Percepat Integrasi Transportasi Massal untuk Warga
Rekomendasi lainnya
-
13 Mei 2025
Bupati Bogor Serahkan Bonus Rp4,9 Miliar, Apresiasi Atlet Berprestasi Nasional dan Internasional
-
20 Mei 2025
9 Direktur Perusahaan Dijebloskan Jaksa Agung Aset Mewah Disita dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
14 Jan 2025
Dedikasi IPDA Bakti Nurcahyo Bangun TPA Prabu Kresna di Salatiga Demi Generasi Berkarakter
-
27 Mei 2025
Wujudkan Komunikasi Positif, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Pentingnya Public Speaking Bagi Insan Polri
-
03 Mar 2025
Tanggap Darurat, Bupati Bogor Rudy Susmanto Gandeng BNPB Percepat Penanganan Bencana
-
24 Mar 2025
JAM PIDMIL Kejagung Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM untuk Wujudkan Birokrasi Bersih