
Liputan08.com -Diduga Rumpin menjadi surga para mafia penyuntikan gas ilegal yang terkesan kebal hukum, faktanya sampai saat ini kegiatan ilegal tersebut masih tetap berjalan tanpa adanya penindakkan tegas yang dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum di wilayah hukum Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Mirisnya, keluhan masyarakat dan juga banyaknya beberapa media yang sering menayangkan kegiatan ilegal di Rumpin, namun sampai saat ini pengoplosan gas tersebut masih saja berlangsung, sehingga terkesan pembiaran dan tak terjamah oleh hukum, (silahkan searching di google “pengoplosan gas di Rumpin”).
Berdasarkan dari investigasi awak media diketahui adanya beberapa titik lokasi penyuntikan gas di jalan gunung maloko, Sukamulya, Kecamatan Rumpin dan juga banyaknya lalu lalang mobil pick up pengangkut gas 3 Kilogram, 12 Kilogram dan 50 Kilogram yang siap untuk dijadikan bahan pengoplosan ilegal di Rumpin.
Proses kegiatan yang dilakukan oleh para mafia tersebut adalah dengan cara menyuntikan gas subsidi 3 Kilogram ke gas 12 Kilogram dan 50 Kilogram. Bisnis ilegal ini sangat menggiurkan dengan keuntungan yang sangat fantastik, yaitu 4 tabung gas subsidi 3 Kilogram dengan harga Rp. 18.000,00 di suntikan ke tabung gas 12 Kilogram non subsidi, lalu mereka jual dengan harga berkisar antar RP 200.000 – 500.000 (Ket.google), di akumulasikan penyuntikan dengan puluhan ribu tabung 12 dan 50 Kilogram di setiap harinya, sehingga keuntungan perhari bisa diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Dari rangkaian investigasi awak media sempat wawancara salah seorang supir mobil pick up pengangkut tabung 3 Kilogram yang berinisial A, sehingga dari A kami banyak mendapatkan informasi.
“Ini tabungnya mau di bawa ke Rumpin, iya benar di sana ada Penyuntikan gas. Memang belum nyambung ya sama pengurus, di sana pengurusnya ada Robin alias Agus kancil, nanti dia biasanya yang komunikasikan,” ungkapnya, Sabtu (29/3/25).
Perlu diketahui, merujuk pada pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui padal 40 angka 9 undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, penyalahgunaan angkutan dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, kami akan terus mengkonfirmasi pihak terkait khususnya Polsek Rumpin, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Mabes Polri, Satgas Migas dan lainnya, agar ada penindakkan tegas atas kegiatan ilegal tersebut, yang telah merugikan masyarakat dan negara. (Wenkz)
Tags: Hasil Investigasi Awak Media Sukamulya Rumpin Bak Surganya Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Sinergi Tohaga dan Dishub Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Pasar Ciluar Edukasi dan Penataan Jadi Kunci
-
10 Jul 2025
Pemkab Bogor Perketat Belanja TIK: Stop Aplikasi Tumpang Tindih, Dorong Efisiensi Layanan Digital
-
21 Jan 2025
Pangdam XII/Tanjungpura Tinjau dan Pimpin Rapat Strategis Tingkatkan Pelayanan RSKH Kartika Husada
-
27 Feb 2025
Dorong Digitalisasi, Diskominfo Kabupaten Bogor Ajak Perangkat Daerah Maksimalkan SPLP
-
09 Des 2024
Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2024
-
15 Feb 2025
Tausiah KH Dr. Dian Asfri Nasa’i di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar: Kader Harus Dekat dengan Allah, Teladani Rasulullah Menjelang Ramadan
Rekomendasi lainnya
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
18 Okt 2024
Jaksa Agung RI Melantik Dua Pejabat Baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta
-
22 Jan 2025
Korupsi Impor Gula Tersangka HAT Ditangkap Negara Rugi Rp578 Miliar
-
12 Mar 2025
RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Inovasi Holistik Bantu Perokok Berhenti Secara Efektif
-
08 Feb 2025
Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang, Diamankan Warga Karangreja