
Liputan08.com -Diduga Rumpin menjadi surga para mafia penyuntikan gas ilegal yang terkesan kebal hukum, faktanya sampai saat ini kegiatan ilegal tersebut masih tetap berjalan tanpa adanya penindakkan tegas yang dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum di wilayah hukum Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Mirisnya, keluhan masyarakat dan juga banyaknya beberapa media yang sering menayangkan kegiatan ilegal di Rumpin, namun sampai saat ini pengoplosan gas tersebut masih saja berlangsung, sehingga terkesan pembiaran dan tak terjamah oleh hukum, (silahkan searching di google “pengoplosan gas di Rumpin”).
Berdasarkan dari investigasi awak media diketahui adanya beberapa titik lokasi penyuntikan gas di jalan gunung maloko, Sukamulya, Kecamatan Rumpin dan juga banyaknya lalu lalang mobil pick up pengangkut gas 3 Kilogram, 12 Kilogram dan 50 Kilogram yang siap untuk dijadikan bahan pengoplosan ilegal di Rumpin.
Proses kegiatan yang dilakukan oleh para mafia tersebut adalah dengan cara menyuntikan gas subsidi 3 Kilogram ke gas 12 Kilogram dan 50 Kilogram. Bisnis ilegal ini sangat menggiurkan dengan keuntungan yang sangat fantastik, yaitu 4 tabung gas subsidi 3 Kilogram dengan harga Rp. 18.000,00 di suntikan ke tabung gas 12 Kilogram non subsidi, lalu mereka jual dengan harga berkisar antar RP 200.000 – 500.000 (Ket.google), di akumulasikan penyuntikan dengan puluhan ribu tabung 12 dan 50 Kilogram di setiap harinya, sehingga keuntungan perhari bisa diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Dari rangkaian investigasi awak media sempat wawancara salah seorang supir mobil pick up pengangkut tabung 3 Kilogram yang berinisial A, sehingga dari A kami banyak mendapatkan informasi.
“Ini tabungnya mau di bawa ke Rumpin, iya benar di sana ada Penyuntikan gas. Memang belum nyambung ya sama pengurus, di sana pengurusnya ada Robin alias Agus kancil, nanti dia biasanya yang komunikasikan,” ungkapnya, Sabtu (29/3/25).
Perlu diketahui, merujuk pada pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui padal 40 angka 9 undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, penyalahgunaan angkutan dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, kami akan terus mengkonfirmasi pihak terkait khususnya Polsek Rumpin, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Mabes Polri, Satgas Migas dan lainnya, agar ada penindakkan tegas atas kegiatan ilegal tersebut, yang telah merugikan masyarakat dan negara. (Wenkz)
Tags: Hasil Investigasi Awak Media Sukamulya Rumpin Bak Surganya Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal
Baca Juga
-
10 Nov 2024
Diskusi Hari Pahlawan SBC: Jaring Pemikiran untuk Pemimpin Kabupaten Bogor Masa Depan
-
29 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Raperda dan Perda Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Resmikan Nama Jalan Baru di Sekitar Stadion Pakansari Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ruang Publik
-
10 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Wilayah Perbatasan Jayawijaya
-
15 Des 2024
TNI-Polri Bersinergi Dirikan Tempat Pengungsian untuk Korban Kebakaran di Yalimo Papua
-
29 Des 2024
Wamen Transmigrasi: Dua Kompetensi Wajib Kader HMI untuk Jadi Pemimpin Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
23 Mei 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Nasional SPM Awards 2025, Rudy Susmanto Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
-
25 Mei 2025
Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, Bupati Bogor Percepat Pembangunan RSUD Parung
-
13 Apr 2025
Lelehkan Harapan, Warga Bogor Asri Blok AB Patungan Rp2,5 Juta Demi Perbaikan Jalan yang Harusnya Tanggung Jawab Pemerintah
-
04 Nov 2024
Pos Satgas Yonif 642/Kapuas Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Distrik Yamor, Kaimana
-
18 Apr 2025
Nusakambangan Menuju Lumbung Ketahanan Pangan Nasional, Menteri Agus Panen Perdana dan Resmikan Pusat Pelatihan