
Liputan08.com BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan kondisi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang diduga mengalami alih fungsi lahan secara masif. Dengan mata berkaca-kaca, Dedi bersandar di pagar, mengusap wajahnya dengan punggung tangan, menahan kesedihan yang mendalam atas rusaknya kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Saat meninjau langsung kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran tata ruang, Dedi melihat bagaimana lahan seluas 325 hektare telah dikuasai oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) untuk membangun ekowisata Eiger Adventure Land (EAL) sejak 2021. Proyek ini diduga kuat mengantongi izin dari pemerintah daerah di era kepemimpinan Bupati Bogor saat itu, Ade Yasin.
Dengan suara bergetar, Dedi meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridlo Sani, untuk mengevaluasi kembali perizinan proyek tersebut.
“Pak, ini sudah ada izin yang dikeluarkan Bupati, ini tata ruangnya boleh nggak? Dari aspek regulasi, apakah ini bisa direkomendasikan untuk dicabut?” tanya Dedi dengan nada penuh keprihatinan.Kamis (6/3/2025)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, yang turut mendampingi Dedi, berusaha menenangkan dirinya. Namun, pertanyaan Dedi terus mengarah pada siapa yang bertanggung jawab atas terbitnya izin tersebut.
“Ini yang mengizinkan dulu siapa?” tanya Dedi tegas.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan Wawan Hikal Kurdi serempak menjawab, “Zaman Bu Ade Yasin.”
Nama mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, pun terseret dalam kontroversi ini. Masyarakat kini menanti langkah pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi tersebut.
Dedi menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran lingkungan, terutama di kawasan yang seharusnya dilindungi demi keberlangsungan ekosistem.
“Jangan sampai kita wariskan kerusakan ini kepada anak cucu kita. Jika ada pelanggaran, ya harus ditindak tegas. Ini bukan soal investasi, ini soal kelangsungan alam,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat dampak ekologis yang bisa ditimbulkan akibat alih fungsi lahan di Puncak yang semakin masif. Kini, semua mata tertuju pada pemerintah untuk mengambil langkah tegas—apakah izin proyek ini akan dicabut atau tetap berjalan dengan segala konsekuensinya.
Edit:Zakar
Tags: Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kerusakan TNGGP, Pertanyakan Peran Ade Yasin dalam Pemberian Izin
Baca Juga
-
09 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Sambut Hari Pers Nasional 2025 Pers Pilar Transparansi dan Ketahanan Pangan
-
21 Sep 2025
Pemkab Bogor Dorong Inovasi Peternakan dan Perikanan di Peringatan Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-189
-
06 Jan 2025
Amalan-Amalan Penting di Bulan Rajab Dibahas dalam Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor
-
15 Apr 2025
Gubernur Jabar Dukung Penuh Pendirian Museum Pajajaran di Bogor Peradaban Sunda Harus Diabadikan
-
31 Jan 2025
Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza 14 Saksi Diperiksa
-
02 Des 2024
DEMA UIKA Bogor Audiensi dengan Kapolresta Kota Bogor Bahas Penanganan Judi Online
Rekomendasi lainnya
-
12 Feb 2025
Syukuran Kantor Baru, Law Firm Irawansyah dan LBH Bogor Tegaskan Komitmen Pelayanan Hukum
-
24 Okt 2024
PMI Kabupaten Bogor Gelar Bulan Dana 2024 untuk Mendukung Kegiatan Kemanusiaan
-
08 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru di Pos Eragayam Borong Hasil Tani Mama Papua, Tingkatkan Ekonomi Lokal
-
28 Nov 2024
PWI Kabupaten Bogor Tegaskan Anggotanya Tidak Terlibat dalam Aksi Demo di Dinsos
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Resmikan Nama Jalan Baru di Sekitar Stadion Pakansari Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ruang Publik
-
28 Jan 2025
Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance