Liputan08.com TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah AI, operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,27 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025), menegaskan bahwa AI dan HK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami telah mengantongi bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan penyimpangan pencairan APBDes 2024. AI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp789.810.815, sementara HK merugikan negara Rp481.785.687,” ungkap Doni Saputra.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan korupsi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari Kabupaten Tangerang memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa serta melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi. Jangan biarkan uang rakyat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Doni Saputra.
Kasus ini semakin menguatkan komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Apakah akan ada pejabat lain yang terseret dalam kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
Tags: Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Baca Juga
-
09 Agu 2025
Raih 10 Medali di FORNAS VII, Atlet Bogor Diganjar Penghargaan oleh Bupati Rudy Susmanto
-
23 Jun 2025
Polres Semarang Kawal Ketat Aksi Tolak ODOL, 377 Personel Disiagakan
-
20 Jan 2025
Polemik Pagar Laut 30 Km: Ancaman Bagi Nelayan, KKP Didukung Tindakan Tegas oleh Publik dan TNI AL
-
27 Jun 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Militer, JAM-Pidmil Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA
-
03 Jan 2025
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Tuntas 5 Dosa Besar yang Tak Disadari
-
11 Des 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Tekankan Pentingnya Istiqamah dalam Menunaikan Salat Jumat pada Pengajian Rutin PWI Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
18 Jul 2025
Menabung dari Uang Dapur dan Jajan Anak: Warga Bogor Asri Blok AB Bangun Jalan Sendiri, Saat Negara Tak Kunjung Hadir
-
22 Mar 2025
Menag RI Resmikan Masjid Agung Al-Ikhlas Podomoro di Tenjo, Titip Pesan Agar Dimakmurkan
-
11 Mar 2025
Pemkab Bogor Evaluasi Izin Restoran Asep Stroberi di Puncak, Rudy Susmanto: Harus Sesuai Aturan!
-
26 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Evaluasi APBD 2025: Fokus Utama pada Program Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
12 Sep 2025
Bupati Bogor Pimpin Evaluasi Pasca Demo: Jaga Kondusifitas Demi Stabilitas dan Pembangunan Daerah
-
05 Nov 2025
3.000 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Bogor


