Breaking News

Kejaksaan dan DPD RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung dan Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja membahas penguatan penegakan hukum di daerah, Selasa (11/2/2025), di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta. Dalam pertemuan ini, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kejaksaan berperan sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk di daerah. Kami memastikan setiap kebijakan hukum yang diterapkan mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujar Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.

Dalam rapat tersebut, Kejaksaan memaparkan berbagai langkah konkret dalam penegakan hukum di daerah. Salah satunya adalah pengawasan dana desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan transparansi. “Kami hadir untuk mendampingi aparatur desa, bukan untuk mencari kesalahan. Pencegahan lebih utama agar pembangunan desa berjalan sesuai aturan,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Selain itu, sepanjang 2024, Kejaksaan menangani 511 kasus korupsi dengan 543 pejabat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD, kepala desa, dan ASN. “Kami tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Semua yang terbukti menyalahgunakan wewenang akan diproses sesuai hukum,” tegas Wakil Jaksa Agung.

Kejaksaan juga terus mengembangkan pendekatan Restorative Justice, dengan 6.639 perkara telah diselesaikan hingga Januari 2025, menghemat anggaran negara hingga Rp108,4 miliar. “Restorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi memberikan solusi yang lebih adil bagi masyarakat kecil tanpa mengorbankan kepastian hukum,” jelas Dr. Andrie Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.

Dalam mengawal stabilitas pasca Pemilu dan Pilkada 2024, Kejaksaan membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia untuk mencegah potensi konflik sosial-politik. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga ketertiban hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025,” kata Feri Wibisono.

Kejaksaan juga menargetkan penyelesaian 14 kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Trisakti-Semanggi dan penghilangan paksa 1997. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus ini secara transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan turut memastikan pemilu berjalan jujur dan adil dengan menindak tegas pelanggaran pemilu. Selain itu, Kejaksaan mengawasi distribusi dana desa, pupuk subsidi, masalah lingkungan, konflik perkebunan sawit, dan pertambangan ilegal, serta mengawal kebijakan distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan di lingkungan Kejaksaan Agung. Kejaksaan menegaskan akan terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. “Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom yang memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” tutup Wakil Jaksa Agung.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya